Penyembelihan Hewan Kurban
1 December 2011Pelaksanaan salat idul Adha 1432 H. tahun ini jatuh pada hari minggu, 6 November 2011. Demikian juga Penyembelihan hewan kurban serentak dilaksanakan pada hari itu juga oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, di kampus UIN Maliki Malang, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, 7-8 November 2011. Menyambut momen istimewa tersebut, eL-Zawa tak ketinggalan untuk ikut berbagi dengan menyumbangkan 1 ekor hewan kurban berupa sapi. Sapi Limosin yang telah disumbangkan eL-Zawa kepada panitia kurban UIN Maliki Malang tersebut adalah sapi yang telah terawat dengan baik selama 2,5 tahun. Sementara itu daging kurban akan dibagi-bagikan kepada seluruh kaum dhuafa, anak yatim, dan seluruh karyawan UIN Maliki Malang. Khusus untuk para dosen dan k...
Read morePAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT
1 December 2011PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT Masdar Farid Masudi, Rois Syuriah PBNU* Tahukah engkau (orang / organisasi / negara) yang mendustakan agama? Ialah yang menghardik anak yatim dan tidak peduli terhadap nasib orang-orang miskin (Al-Qur’an [107]: 1,2,3). Apakah mereka tidak mau mengerti, bahwa Allah saja (bukan pendeta) yang berhak menerima taubat manusia, dan Allah saja (bukan penguasa) yang berhak memungut pajak-pajaknya (Al-Qur’an [9]: 104). Sesungguhnya segala macam pajak hanyalah untuk: a) kaum fakir miskin dan yang terpinggirkan (jaminan sosial); amilin (biaya rutin pemerintah), dan sabilillah (infrastruktur, penegakan hukum dan pertahanan/ keamanan) > (At-Taubat: 60). SEPANJANG sejarah hanya ada tiga konsep negara yang bertumbuh sesuai dengan tahap...
Read morePENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG
1 December 2011Pada hari selasa, tanggal 27 September 2011 yang lalu, kami selaku pengurus Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap para pelaku Usaha Kecil Miro Menengah (UMKM) di desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Bertempat di Pesantren Rakyat “AL-AMIN” yang diasuh oleh saudara Abdullah, eL-Zawa telah memiliki sekitar 30 binaan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut antara lain pedagang bakso, buah, peralatan pertanian, pracangan, keripik, dan lain-lain. Dana bantuan tanpa bunga yang telah dikucurkan eL-Zawa kepada para pelaku UMKM tersebut diatas adalah sebesar Rp. 28.000.000 pada bulan Mei yang lalu. Sedangkan kunjungan pada tanggal 27 September yang lalu adalah pendampingan ata...
Read morePELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN
1 December 2011Membangun Semangat Transparansi dan Profesionalisme. Itulah jargon yang selama ini digunakan el-Zawa untuk terus bergeliat dan mengibarkan sayapnya di UIN Maliki Malang. Tidak berlebihan, karena memang dari waktu ke waktu el-Zawa mampu membuktikan kinerjanya, bukan hanya di kampus sendiri akan tetapi harum namanya juga dirasakan oleh warga sekitar kampus. Dengan berbagai program unggulannya seperti Qardhul Hasan, Pembinaan UMKM, Beasiswa, dan masih banyak lagi, el-Zawa tetap konsisten meningkatkan keberhasilan program-programnya. Setelah sukses melaunching program Beasiswa Yatim Unggul bagi beberapa yatim dan piatu di sekitar kampus beberapa bulan lalu, kali ini kembali lagi el-Zawa mengabdi pada masyarakat dalam hal pelatihan. Dengan mengundang 10 orang perwakilan dari 6 RW yang ada ...
Read moreZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU’AFA
1 December 2011SALAH satu ajaran penting yang terdapat dalam Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu'afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (Syahadah al- Insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan. Sebagai penutup bulan puasa, satu kewajiban lagi yang perlu dijalankan kaum muslim adalah mengeluarkan zakat. Zakat merupakan salah satu lambang dari kesucian diri manusia seiring dengan rukun-rukun Islam lainnya. Berbeda dengan puasa, zakat diwajibkan kepada mereka yang mampu (memiliki kelebihan) kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Kewajiban ini melambangkan kesaksian individu (muslim) dan sekaligus sosial sebagai kesempurnan dari penunaian rukun Islam ...
Read moreEL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”
29 September 2011Bulan Ramadhan yang lalu, eL-Zawa meluncurkan program baru yang bernama “Yatim Unggul”. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan di bidang pendidikan kepada anak yatim dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat belajar anak yatim untuk meraih cita-citanya. Rasanya tidak adil jika anak yatim kehilangan masa depan ketika salah satu atau kedua orangnya tidak lagi bisa mendampingi tumbuh-kembang mereka. Mereka patut untuk maju bersama-sama dan berkompetisi Unggul akan menjadi salah satu bentuk implementasi kepedulian UIN Malang melalui eL-Zawa kepada warga sekitar kampus. Munculnya gagasan program Yatim Unggul diawali dengan observasi eL-Zawa ke beberapa panti asuhan anak yatim yang terdekat dari kampus. Hasil observasi itu menegaskan...
Read more
BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?
7 September 2011BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH? Oleh Sudirman Hasan Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau usaha), misalnya, zakat perhiasan atau zakat perdagangan. Jika seseorang memulai us...
Read more
ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER
7 September 2011Oleh : Tutik Hamidah[1] Pendahuluan ?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ???? Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya mel...
Read more
EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM
7 September 2011Filantropi yang berasal dari bahasa Yunani, philein, "cinta" dan anthropos, "manusia", bermakna tindakan seseorang yang mencintai sesama (manusia) dengan cara menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Umumnya, mereka adalah orang-orang kaya yang sering menyumbang kaum miskin. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, orang yang tak berpunya pun bisa berfilantropi dengan tenaga dan akhlaq mulianya. Filantropi dalam ranah Islam sangat erat hubungannya dengan Zakat, Infaq, ...
Read moreEL-ZAWA BUDIDAYAKAN JANGKRIK DAN BERDAYAKAN 21 UMKM DI SUMBER PUCUNG MALANG
1 July 2011Bulan Mei lalu, eL-Zawa melakukan kegiatan penting di salah satu desa binaan eL-Zawa, Sumber Pucung. Dalam kegiatan ini, eL-Zawa bekerjasama dengan pesantren Rakyat al-Amin yang dipimpin oleh Abdullah Sam, S.Psi. Ada dua agenda besar yang dilaksanakan di sana, yakni pelatihan budidaya jangkrik dan peluncuran program UMKM. Ternak jangkrik di desa Sumberpucung kini menjadi sebuah tren. Usaha ternak yang awalnya dirintis oleh Jani, pensiunan TNI, setahun yang lalu saat ini telah memproduksi sebanyak 2 kwintal setiap kali panen. Hal ini memberi inspirasi bagi remaja putus sekolah dan remaja pengangguran Sumberpucung untuk bergabung mengembangbiakkan jangkrik. Mereka yakin bisa beternak jangkrik karena binatang ini mudah dalam hal budidaya dan pemeliharaannya dengan biaya yang tidak besar...
Read more
SANTUNAN ANAK YATIM
1 July 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat...
Read moreSANTUNAN ANAK YATIM
25 May 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat tulis yang langsung diserahkan oleh Ketua eL-Zawa, Sudirman, M.A. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak yatim tersebut dapat belajar lebih baik sehingga mereka dapat meraih cita-cita yang diidam-idamkan. Semoga!
Read more
PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
3 May 2011PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) “El-Zawa” UIN Maliki melakukan pembinaan UMKM tahun 2011 ini terdiri dari 11 orang dengan memberikan pinjaman modal tanpa bunga, besar pinjaman didasarkan pada analisis mekanisme kebutuhan modal masing-masing usaha. Lapangan usaha UMKM binaan “el-Zawa” UIN Malaiki Malang sangat berfariasi, mulai dari jualan rujak manis, bakso keliling, pakan burung, toko kelontong, toko aksesoris, counter pulsa, daur ulang kertas, hingga produks...
Read moreQardhul Hasan
18 April 2011Qardhul Hasan Qardhul Hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal itu merupakan salah satu kepedulian ”el-Zawa” UIN Maliki Malang kepada para Karyawan Kontrak UIN Maliki Malang, dan pengusaha kecil di sekitar kampus UIN Maliki Malang. Para Karyawan dan pengusaha kecil yang memerlukan biaya pendidikan untuk anak-anaknya, dan penambahan modal bagi usahanya, bisa mendapatkan pinjaman dari “eL-Zawa” sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per-orang, dengan jangka waktu pengembalian maksimal selama satu tahun. Jika sebelum satu tahun pinjaman tersebut sudah bisa dilunasi, maka yang bersangkutan diperkenankan untuk meminjam kembali kepada el-Zawa. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh dana Qardhul Hasan dari Badan Wakaf “El-Zawa” UIN Maliki...
Read more
PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
18 April 2011PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG A. Riawan Amin, M.Sc Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Ketua Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) Berbicara tentang wakaf, kita telah mengetahui dengan baik dampak dan fungsinya yang begitu besar bagi masyarakat. Tidak hanya mampu memberdayakan sarana wakaf itu sendiri menjadi sesuatu yang lebih produktif (yang biasanya berbentuk tanah, bangunan, kebun dan perhiasan), lebih dari itu, wakaf merupakan perwujudan ...
Read more
KUNJUNGAN EL-ZAWA KE PT KEPURUN PAWANA INDONESIA DI KLATEN
16 March 2011Bulan ini, tepatnya tanggal 7 Maret 2011, Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” UIN Maliki Malang berkesempatan untuk studi banding ke sebuah lembaga yang telah sukses mengelola pertanian terpadu. Lembaga itu adalah PT Kepurun Pawana Indonesia (PT KPI) yang berlokasi di lereng Merapi, wilayah Klaten. Lembaga yang berdiri pada tahun 1997 ini awalnya merupakan Pusat Pelatihan (Training Center) untuk karyawan PLN yang menjelang purna tugas. Lambat laun, lembaga ini berubah menjadi pus...
Read moreMembangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat
16 March 2011Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat Oleh: Drs. Agus Sucipto, MM “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103) Pendahuluan Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzak...
Read more
IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA
10 February 2011IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA* Oleh: Suhrawardi K Lubis I. Pengertian Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan. Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah ...
Read moreAuthor: Sudirman Hasan
A. Jenis Uang
Dari segi jenisnya, wakaf uang yang dilaksanakan oleh TWI adalah wakaf uang logam dan uang kertas. Uang logam yang dimaksud adalah uang logam yang Wakala al-Wakif untuk jual beli uang dinar dan dirham sebagai salah satu jaringan Wakala Induk Nusantara. Dana yang masuk ke TWI dalam bentuk dinar atau dirham langsung dikonversi ke dalam rupiah. Adapun uang kertas yang diterima TWI adalah uang kertas rupiah.
Memperhatikan jenis uang yang diterima TWI, TWI dapat dikatakan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Pasal 22 menyebutkan bahwa wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Apabila uang yang diwakafkan dalam bentuk mata uang asing, semisal dinar, maka TWI sebagaimana pasal itu telah mengkonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupiah.
B. Jenis Wakaf Uang
Uang yang telah diterima oleh TWI dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori: wakaf uang untuk produktif dan wakaf uang untuk non-produktif. Wakaf uang produktif adalah dana wakaf uang yang diterima TWI untuk pengembangan usaha yang menghasilkan keuntungan, seperti kongsi dengan Bakmi Langgara, kongsi dengan Kampoeng Ternak dan pendirian Food Court (pusat makanan). Adapun wakaf uang untuk non-produktif adalah wakaf berupa uang yang kemudian dirubah bentuknya menjadi aset, seperti gedung LKC, gedung sekolah Smart EI, dan saat ini sedang membangun gedung Rumah Sehat Terpadu.
Model pembagian ini kemudian dikritik oleh sebagian praktisi wakaf, seperti Masykuri Abdillah yang mengatakan bahwa TWI telah menggunakan dana wakaf uang untuk pembelian aset non-produktif, bukan menunggu hasil pengelolaannya. Ketika wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk misalnya Wisma Mualaf, hal ini jelas tidak akan memberikan keuntungan materi. Padahal, inti wakaf uang adalah menjadikan modal dan mendistribusikan hasil, bukan menggunakan wakaf uang untuk modal yang statis. Dengan demikian, inti dari wakaf uang adalah adanya investasi, seperti tergambar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. PP ini meniscayakan investasi wakaf uang di bank syariah atau produk lain di luar bank syariah yang telah dicermati secara komprehensif dan dijaminkan kelestariannya dengan asuransi syariah.
C. Prosedur Penerimaan Wakaf Uang
Dalam tataran hukum positif, wakaf uang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 termasuk wakaf benda bergerak. Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi termasuk di dalamnya adalah uang. Undang-Undang tentang Wakaf ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk turut serta dalam program wakaf sehingga tidak perlu lagi menunggu kaya dahulu seperti konglomerat. Mereka dapat menyisihkan sebagian rezekinya untuk wakaf uang atau menyerahkan hak miliknya untuk diwakafkan secara berjangka. Ini merupakan terobosan baru yang dapat memberikan peluang bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam.
Adapun benda bergerak berupa uang secara khusus dijelaskan dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam pasal 22 disebutkan bahwa wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya, menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan, menyetor secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU, dan mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai AIW.
Pasal 23 menjelaskan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mencermati beberapa kutipan di atas, nampak jelas bahwa program wakaf uang yang dilakukan oleh TWI telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. TWI yang merupakan nadzir lembaga berbadan hukum menerima dana wakaf berupa uang Rupiah dari masyarakat luas.
Permasalahan yang muncul adalah TWI bukanlah bagian dari LKS-PWU yang disahkan Menteri Agama. Dalam pasal 22 ayat (3) dijelaskan bahwa wakif harus hadir di LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf yang kemudian akan memperoleh formulir kehendak wakaf yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW). Akta ini merupakan bukti otentik terjadinya wakaf yang kemudian dapat menjadi landasan dikeluarkannya Sertifikat Wakaf Uang. Ketika disadari demikian, maka TWI sepertinya tidak berhak menerima wakaf uang, kecuali TWI berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari LKS-PWU, dengan cara TWI menerima wakaf uang dari masyarakat lalu menyerahkan kepada LKS-PWU untuk didayagunakan. Kemudian, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program TWI.
Di balik ketidaksesuaian TWI dalam prosedur penerimaan di atas, ada sejumlah alasan yang patut dipertimbangkan.
1. Bagi TWI, bank meskipun telah berlabel Syariah masih belum lepas dari praktik ribawi. TWI di bawah kepemimpinan Zaim Saidi berusaha keras untuk tidak menginvestasikan wakaf uang pada produk perbankan.
2. Dengan menerima dan memberdayakan wakaf uang secara langsung kepada masyarakat, para pedagang dan pengusaha dengan mudah akan dapat menikmati kucuran dana segar tanpa bunga.
3. Perputaran uang wakaf lewat perdagangan akan lebih terjamin kehalalannya dan lebih menguntungkan ketimbang dititipkan ke bank. Ketika dana wakaf uang diinvestasikan kepada kegiatan usaha masyarakat secara langsung, hal ini akan dapat memberikan suntikan dana sekaligus menggairahkan perekonomian mereka.
D. Prosedur Pendayagunaan Wakaf Uang
Saat ini, prosedur pendayagunaan yang dilakukan oleh TWI adalah TWI memberdayakan dana wakaf uang secara mandiri melalui program-program unggulan yang dibuat sendiri. Misalnya wakaf uang untuk dana pendidikan melalui sekolah Smart EI, dana kesehatan melalui Layanan Kesehatan Cuma-Cuma, atau untuk dana produktif melalui usaha Bakmi Langgara dan Food Court. Dengan begitu, TWI tidak perlu lagi bekerja sama dengan LKS-PWU dalam pendayagunaan dana wakaf uang masyarakat.
Ada beberapa ketidaksesuaian TWI dengan ketentuan hukum positif dalam proses pendayagunaan wakaf uang yang diterima. Di antaranya adalah:
1. Menerima wakaf uang lalu menginvestasikan sendiri tanpa menyimpan terlebih dahulu di LKS-PWU. Semestinya, jika mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya PP Nomor 42 Tahun 2006, dana wakaf uang disetorkan terlebih dahulu ke LKS-PWU, barulah diambil hasilnya, atau kalau pun akan diinvestasikan di luar perbankan harus diasuransikan terlebih dahulu dengan menggunakan asuransi syariah.
2. TWI tidak menjamin bahwa dana wakaf uang yang diinvestasikan akan memberikan hasil dan induknya tetap. Juga, TWI belum pernah menggunakan asuransi syariah dalam pengelolaan wakaf uang. Misalnya, ketika mereka berkongsi dengan Bakmi Langgara, mereka mengandalkan sikap saling percaya dan selembar surat perjanjian tentang bagi hasil dan kerugian. Salah satu klausul dalam perjanjian itu adalah apabila Bakmi Langgara mengalami kerugian, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak Bakmi Langgara. Dengan demikian, dana wakaf uang akan tetap terpelihara.
3. Kesan sementara ini yang muncul adalah bahwa BWI ingin memonopoli pengelolaan wakaf uang. Masyarakat tidak boleh mengelola wakaf uang kecuali mendapat ijin dari BWI. Padahal, hingga kini, belum ada satu pun lembaga yang mengantongi ijin tersebut, termasuk TWI. Ini berarti masyarakat hanya bisa berwakaf uang tetapi tidak dapat menikmati hasilnya karena semua dana wakaf uang harus disetorkan ke rekening BWI.
Alasan TWI dalam proses pendayagunaan wakaf uang ini antara lain:
1. TWI memiliki fokus kepada penerimaan wakaf uang untuk dirupakan dalam bentuk aset. Dana wakaf uang yang diproduktifkan masih belum maksimal.
2. Para wakif memang menginginkan dananya disalurkan untuk kepentingan pembangunan yang sedang dilaksanakan TWI. Oleh sebab itu, dana wakaf uang lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan gedung dan perluasan tanah seperti kehendak mereka. TWI menyerahkan wakaf uang ke produk yang tidak menghasilkan (non-produktif) seperti LKC, sekolah Smart EI dan Wisma Mualaf.
3. Wakaf syuyu’i (kolektif) merupakan salah satu program unggulan TWI. Program ini bertujuan untuk membangun aset dengan cara membayar lewat uang, misalnya membangun gedung sekolah dan wisma mualaf. Kegiatan semacam ini dapat disebut sebagai wakaf melalui uang, bukan seperti wakaf uang yang disebutkan dalam Undang-Undang.
4. TWI tidak tertarik untuk menginvestasikan dana wakaf uang melalui bank. Bagi TWI, prinsip pendayagunaan adalah dengan mengaktifkan pasar dan pusat-pusat ekonomi masyarakat tradisional.
5. Ketika wakaf uang disetorkan ke LKS-PWU, uang akan diinvestasikan pada produk bank. Ini berarti hanya akan memperkaya pengelola bank dan mengurangi perputaran uang di masyarakat. Bank akan meraih keuntungan sedangkan masyarakat akan kekurangan modal. Namun, bila menggunakan cara yang diterapkan TWI, masyarakat akan mendapat modal segar dari dana wakaf uang.
6. TWI telah berdiri sejak tahun 2005 sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 baru muncul tahun 2006 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 baru lahir tahun 2009 yang kemudian disusul dengan penunjukan LKS-PWU. Dengan demikian, ketidaksesuaian praktik yang dilakukan TWI sebenarnya bukan karena tidak taat hukum, namun lebih karena aturan wakaf uang baru dibuat di Indonesia, beberapa tahun setelah TWI beroperasi. Dalam hal ini, nampaknya, TWI harus dengan besar hati menyesuaikan diri dengan aturan hukum yang berlaku ketika semua fasilitas teknis telah tersedia.
E. Beberapa Tawaran Solusi
Mencermati sejumlah ketidaksesuaian praktik TWI dengan perundang-undangan yang berlaku, beberapa solusi dapat ditawarkan untuk mengatasi berbagai masalah di atas, antara lain sebagai berikut.
1. Kalau bisa disepakati, wakaf uang dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni wakaf uang untuk aset (non-produktif) dan wakaf uang untuk usaha (produktif). Dengan demikian, praktik wakaf uang non-produktif seperti banyak dilakukan oleh masyarakat termasuk TWI akan mendapat payung hukum.
2. BWI seharusnya bersedia memberi kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam wakaf uang, termasuk memiliki nomor rekening khusus wakaf uang di bank Syariah, tanpa prosedur yang berbelit. Sebagai misal, ketika penulis mencoba membuka rekening di LKS-PWU (Bank Muamalaf dan Bank Syariah Mandiri di Jakarta), nampaknya fasilitas rekening khusus itu belum tersedia kecuali untuk nazhir atas nama BWI. Dengan demikian, lembaga lain semisal TWI belum bisa mendapat pelayanan khusus seperti yang dimiliki BWI, antara lain kepemilikan dua rekening berbeda antara rekening dana wakaf dan rekening hasil pendayagunaan wakaf (bagi hasil).
3. BWI seharusnya tidak memonopoli dana wakaf uang seperti saat ini, tetapi justru memberikan contoh baik dalam pengelolaan wakaf uang secara produktif. Selama 3 tahun masa kerja, BWI belum memiliki proyek percontohan (pilot project) yang konkret, kecuali saat ini sedang berencana membangun Rumah Sakit Ibu dan Anak di Tangerang.
4. BWI seharusnya lebih merakyat. Meskipun BWI terdiri dari para pakar dari berbagai bidang, semestinya BWI memberikan teladan kepada masyarakat, bukan malah mengecilkan peran lembaga lain yang telah susah payah membangun budaya wakaf uang di masyarakat. Kreatifitas masyarakat dalam pengumpulan wakaf uang perlu dihargai dan diwadahi.
5. LKS-PWU seharusnya tidak hanya menjadi kepanjangan tangan dari BWI, melainkan menjadi pelaksana dari wakaf uang bagi segenap lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, mereka harus dapat melayani masyarakat umum yang ingin mengelola wakaf uang.
