ASPEK MONETER DAN IMPLIKASINYA DALAM MANAGEMEN  WAKAF UANG

Oleh :

Prof. Dr. Ir. Sahri Muhammad, MS.

Universitas Brawijaya

Disampaikan pada acara pelatihan Wakaf Tunai di El Zawa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang tanggal 23 Januari 2010

1. Fungsi Uang

Di dalam masyarakat modern uang telah digunakan secara luas oleh anggota masyarakat sebagai :

a. Alat tukar untuk keperluan membeli dan atau menjual barang dan jasa, tenaga kerja, uang negara lain atau untuk memenuhi kewajiban warga terhadap negara  (pajak).

b. Alat untuk mengukur nilai barang dan jasa, tenaga kerja dan uang negara lain.

c. Standar pembayaran masa depan, dan

d. Satu cara untuk menyimpan daya beli atau kekayaan suatu masyarakat.

Sehubungan dengan fungsi keempat bahwa uang merupakan salah satu bentuk kekayaan (aset)  tersebut membuka sebuah  pemikiran  bahwa  uang  dapat memenuhi syarat untuk diwakafkan. Ahli ekonomi (Bank Dunia, 2002) mengelompokkan aset menjadi lima (pentagon aset) sebagai berikut :

a. Aset sumberdaya alam, misalnya kebun, sawah dan lainnya yang jika dikelola dapat dipetik hasilnya. Awal pengembangan wakaf  adalah wakaf kebun dan lahan produktif lainnya. Ini tergelong Gerakan Wakaf Gelombang Pertama.

b. Aset fisik, misalnya tanah dan rumah yang kita miliki yang bila dikelola dapat dipetik hasilnya. Nampaknya wakaf aset fisik untuk pembangunan  sarana ibadah dan pendidikan  merupakan  bentuk wakaf Gelombang Kedua yang telah berhasil kita kembangkan.

c. Aset sosial yang bila dikelola juga dapat dipetik hasilnya. Contoh kongkrit aset sosial keagamaan yang terus tumbuh dan berkembang buahnya adalah  seperti organisasi sosial NU dan Muhammadiayah serta banyak aset sosial umat ini yang buahnya telah menumbuhkan kehidupan umat menjadi lebih sejahtera, Nampaknya di Indonesia, bentuk wakaf sosial tergolong gerakan wakaf Gelombang Ketiga.

d. Aset intelektual (HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektual, misalnya Hak Paten dll)  yang dapat mendatangkan hasil. Contoh yang telah dikembangkan adalah wakaf buku. Yang lebih  menantang adalah wakaf “hak paten”, tergolong gagasan wakaf Gelombang Keempat.

e. Aset finansial, seperti uang, kertas berharga dan lain sebagainya yang bila dikelola secara professional  pasti akan dapat dipetik hasilnya. Walaupun gagasan ini tergolong baru, dalam abad modern ini wakaf uang merupakan bentuk wakaf yang sangat menjanjikan. Pengembangannya. Mungkin ini tergolong gerakan wakaf Gelombang Kelima.

Pada saat ini Kelima Gelombang Wakaf tersebut telah tumpang tindih saling mengisi.

Sejarah wakaf seperti yang dijelaskan oleh Bapak Sudirman hasan, (El Zawa, 2010) tergambar perjalanan implimentasi wakaf dimulai dari zakat lahan yang menghasilkan, berlanjut dengan zakat lahan kering beserta bangunannya (fisik), kemudian wakaf buku dan yang lebih luas berupa wakaf Hak Paten, sekarang kita membicarakan wakaf uang, dan tentu menjadi lengkap jika selanjutnya kita membicarakan  wakaf aset (kekayaan) sosial.

Sebelum kita membedah penerapan wakap uang, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu tentang uang itu sendiri, bahwa pada awal perkembangannya uang sebagai alat tukar adalah berupa emas (misalnya dinar)  atau mendapat jaminan emas oleh negara.  Namun kemudian  saat ini telah terjadi perubahan yang sangat mendasar tentang uang. Nilai uang suatu negara  menghadapi kesulitan untuk memenuhi syarat sebagai : “harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya (nilai) pokoknya” seperti definisi Wakaf yang dikeluarkan oleh MUI (Sudirman Hasan, 2010).

Sebagai contoh  pada tahun 1986 saya membeli mobil Toyota baru senilai Rp. 22,5 juta rupiah. Saat ini untuk membeli mobil baru serupa tidak kurang  senilai Rp. 350. juta. Ini contoh sederhana, bahwa nilai pokok uang kertas bisa mencapai nol (tidak punya nilai) karena inflasi. Inflasi merupakan penyakit ekonomi modern yang memungkinkan uang kertas akan bernilai kertas semata, bahkan uang dolar (AS) maupun real (Saudi) sekalipun pasti tidak luput dari ancaman inflasi. Ini penting untuk disadari. Dengan alasan demikian, dunia Islam saat ini sedang bermimpi terwujudnya kembali uang dinar (emas).

Ini berarti syarat harta yang boleh diwakafkan dalam bentuk uang kertas hampir dipastikan menghadapi kesulitan untuk memenuhi syarat “tanpa lenyapnya (nilai) pokoknya”. Uang kertas saat ini adalah berbeda jauh dengan  pengertian uang dinar  (emas atau dijamin emas) yang dibahas oleh  Pasa Imam. Adzab).

2. Wakaf Uang   dan Masalah Inflasi

Ahli ekonomi menyadari bahwa hampir seluruh kegiatan ekonomi di dunia pasti tidak  terlepas dari peranan uang.  Pengertian uang disini mengarah pada uang chartal (uang kertas) yang dicetak atas nama negara, seperti Bank Indonesia. Dalam kenyataannya, bila  “harga uang” berubah, maka akan  berpengaruh  terhadap kehidupan eknonomi suatu bangsa sevara luas. Semua kegiatan ekonomi, baik yang menyangkut. konsumsi, produksi maupun pertukaran akan menerima  pengaruh akibat perubahan harga uang tersebut.

Sebagai contoh, bila harga-harga umum (barang-barang) naik (inflasi) maka pola konsumsi, pola produksi dan pola pertukaran barang-barang akan berubah menyesuaikan dengan kenaikan harga tersebut. Oleh karena itulah maka aspek moneter sangat erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, pertukaran internasional, bahkan juga tingkat perekonomian, konsumsi dan produktifitas rumahtangga (mikro). Dengan kata lain aspek moneter merupakan penghubung dari berbagai aspek cabang perekonomian suatu bangsa. Ini berarti perhatian kita untuk membicarakan wakaf uang akan menghantarkan kita pada peningkatan pendalaman  kondisi perekonomian  masyarakat kita.

Para ahli ekonomi menegaskan salah satu peristiwa monoter yang sangat penting dan yang dijumpai di hampir semua negara di dunia adalah inflasi. Definisi singkat dari inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut  inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada (atau mengakibatkan kenaikan) sebagian besar dari harga barang-barang lain. Syarat adanya kecenderungan menaik yang terus menerus juga perlu diingat. Kenaikan harga-harga karena, misalnya musiman, menjelang hari-hari besar, atau yang terjadi sekali saja (dan tidak mempunyai pengaruh lanjutan) tidak disebut inflasi. Kenaikan harga semacam ini tidak dianggap sebagai masalah atau “penyakit” ekonomi dan tidak memerlukan kebijaksanaan khusus untuk menanggulanginya. Perkataan “kecenderungan” dalam definisi inflasi perlu digaris bawahi.

Kalau seandainya harga-harga dari sebagian besar barang diatur atau ditentukan oleh pemerintah, maka harga-harga yang dicatat oleh Biro Statistik mungkin tidak menunjukkan kenaikan apapun (karena yang dicatat adalah harga-harga “resmi” pemerintah). Tetapi mungkin dalam realita ada kecenderungan bagi harga-harga untuk terus menaik. Keadaan seperti ini tercermin dari, misalnya, adanya harga-harga “bebas” atau harga-harga “tidak resmi” yang lebih tinggi dari harga-harga “resmi” dan yang cenderung menaik. Dalam hal ini masalah inflasi sebetulnya ada, tetapi tidak diperkenankan untuk menunjukkan dirinya. Keadaan seperti ini disebut “suppressed inflation” atau “inflasi yang ditutupi”, yang pada suatu waktu akan timbul dan menunjukkan dirinya karena harga-harga resmi makin tidak relevan bagi kenyataan.

Ada berbagai cara untuk menggolongkan macam inflasi, dan penggolongan mana yang kita pilih tergantung pada tujuan kita. Penggolongan pertama didasarkan atas “parah” tidaknya inflasi tersebut. Disini kita bedakan beberapa macam inflasi :

  1. Inflasi ringan (dibawah 10% setahun)
  2. Inflasi sedang (antara 10-30% setahun)
  3. Inflasi berat (antara 30-100% setahun)
  4. Hiperinflasi (diatas 100 % setahun)

Penentuan parah tidaknya inflasi tentu saja sangat relatif dan tergantung pada “selera” kita untuk menamakannya. Dan lagi sebetulnya kita tidak bisa menentukan parah tidaknya suatu inflasi hanya dari sudut laju inflasi saja, tanpa mempertimbangkan siapa-siapa yang menanggung beban atau yang memperoleh keuntungan dari inflasi tersebut. Kalau seandainya laju inflasi adalah 20% dan semuanya berasal dari kenaikan harga-harga dari barang-barang yang dibeli oleh golongan yang berpenghasilan rendah, maka seharusnya kita namakan inflasi yang sanagat parah. Dalam kondisi inflasi parah, maka nilai wakaf uang kertas bisa mencapai nol.

3. Managemen Wakaf Uang : Pendekatan Hati-Hati

Banyak faktor berpengaruh terhadap  kecenderungan terjadinya inflasi, yang secara tingkat tergantung pada jumlah uang yang beredar dan harapan masyarakat  terhadap masa depannya. Begitu banyak faktor yang berpengaruh terhadap perubahan harapan masyarakat itu sendiri, sehingga kita sebagai subyek dalam masyarakat harus selalu memperhatikan kecenderunagn inflasi yang bergerak di sekitar kita, khususnya Lembaga Wakaf yang beroperasi untuk melayani wakaf Tunai (Uang) dari masyarakat. Kita perlu menggunakan pendekatan hai-hati, jangan sampai terjadi nilai pokok wakaf yang kita  kelola  menjadi nol.

3.1  Opsi Pertama : Menawarkan Program Investasi

Opsi ini banyak diterapkan oleh banyak kelembagaan sosial keagamaan Islam di sekitar kita. Lembaga sosial keagamaan tersebut menawarkan program investasi, misalnya pembangunan masjid atau sarana pendidikan. Tawaran wakaf  menggunakan satuan luas lahan (aset fisik), misalnya harga per m2. Rp. 100.000,- Maka  bagi masyarakat yang  ingin mewakafkan hartanya didasarkan pada luasan lahan berdasarkan  kemampuan  masing-masing berapa m2 yang dikehendaki.

Para penerima wakaf  berpegang teguh pada  nilai “aset tetap” yang bersifat fisik, karena disadari nilai uang yang bisa berubah dari harga pokok yang diwakafkan. Tentu saja program investasi tersebut bisa dikembangkan untuk berbagai macam barang dan jasa ekonomi.

3.2  Opsi Kedua :  Akumulasi Wakaf Uang, Kemudian  Investasi Aset Tetap dan Produktif

Opsi ini  ditempuh setelah mempelajari kecenderungan angka inflasi yang terjadi satu tahun sebelumnya. Bila inflasi ringan, yaitu  kurang dari 10% (satu digit), maka  akumulasi wakaf uang tersebut dirupakan dalam bentuk  aset produktif dalam tahun yang bersangkutan. Pilihan investasi produktif  perlu dijaga agar nilai  wakaf uang tersebut terus bertambah, sekurang-kurangnya tidak berubah (nilainya tidak dimakan  inflasi, misalnya dirupakan dalam bentuk  emas).

Pilihan investasi sarana  produktif tersebut  perlu memperoleh penekanan.

4. Penutup

Lembaga pengelola Wakaf uang  perlu memberikan perhatian yang tinggi terhadap masalah inflasi yang pasti  akan dihadapi oleh para pengelola Wakaf Tunai (Uang), karena inflasi pasti merupakan ancaman nyata terhadap penurunan nilai  wakaf uang yeng terkumpul. Cara pandang demikian diperlukan untuk pendekatan hati-hati dalam mengelola wakaf uang. Hal itu menjadi kata kunci untuk menjaga agar wakaf uang yang terkumpul sama-sama terjaga nilai pokoknya.

Upaya lain yang juga tidak kalah pentingnya misalnya menjadikan aset finansial yang terkumpul dari wakaf uang menjadi produktif secara berkelanjutan. Professionalisme dalam mengelola wakaf uang tentu menjadi sangat penting, agar uang yang terkumpul bukan saja tidak berubah bahkan tumbuh dan berkembang untuk kemaslahatan umat.

VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0 (from 0 votes)

Leave a Reply

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH imam suprayogo Rp3,000,000 ABM … [selanjutnya]

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010 DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010

KISAH HIKMAH

Yusuf Mansur: Berangkat Haji Berkat Sedekah Yusuf Mansur Subhanallah walhamdulilla, karena saya sering… [selanjutnya]

KISAH HIKMAH KISAH HIKMAH

Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti

Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti Sedikitnya ada dua jenis doktrin bagi umat Islam jika dilaksanakan… [selanjutnya]

Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH IMAM SUPRAYOGO Rp3,000,000 ABM … [selanjutnya]

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010 DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010

ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA

Author: Sudirman Hasan A. Jenis Uang Dari segi jenisnya, wakaf uang yang dilaksanakan oleh TWI adalah… [selanjutnya]

ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA

WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH

a. Pengertian Wakaf Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan… [selanjutnya]

WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH

UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS

Nama saya Nur Abidin, tinggal di Ds. Semanding Tertek Pare Kediri. Peternakan kami bermula dari tahun… [selanjutnya]

UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS

LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN MEI 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH IMAM SUPRAYOGO Rp             … [selanjutnya]

LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010 LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010

Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf

Oleh: Nurul Iman Pendahuluan Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu… [selanjutnya]

Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam  Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam  Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf