Archive for the ‘Makalah’ Category
a. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi>s atau al-tasbi>l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf, yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (h}abs al-‘aini ‘ala> milk al-wa>qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (h}abs ma>l yumkinu al-‘intifa>‘ bihi>, ma‘a> baqa>’ ‘ainihi, bi qat}‘i at-tas}arruf min al-wa>qif wa gairihi, taqarruban ila> Alla>h) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (ja>mi‘ ma>ni‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta as}laha> fa tas}addaq biha>) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2) Read the rest of this entry »
Oleh: Nurul Iman
Pendahuluan
Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu ruangpun dalam kehidupan seorang muslim yang luput dari perhatian dan ketentuan Islam. Aturan Islam akan didapati masuk dalam bidang hukum, politik, ekonomi, budaya, dan dimensi kehidupan lainnya. Dengan demikian, maka pantaslah jika Islam dijadikan way of life, peta kehidupan yang akan menunjukkan jalan kepada manusia untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat (Djuwaini, 2006)
Dalam subsistem ekonomi Islam dikenal institusi wakaf sebagai sebuah lembaga yang diinisiasi Islam untuk membantu kesejahteraan sosial. Wakaf merupakan suatu mekanisme transfer kekayaan dari kepemilikan pribadi kepada kepemilikan kolektif dan kepentingan bersama. Dalam arti ini, menurut Zakiyuddin (2007), wakaf adalah kebalikan dari ihya al-mawat dan iqtha’ yang mentransfer kepemilikan dari publik kepada kepemilikan individu. Read the rest of this entry »
Oleh: Fakhruddin
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat maliyah ijtimaiyah (sosial ekonomi). Ini berarti bahwa zakat di samping bersifat materi, juga mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Dikatakan demikian, karena zakat memang bersifat materi yang punya pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial.
Secara umum, dalam Islam terdapat ibadah yang bersifat maliyah, badaniyah dan maliyah badaniyah. Ibadah yang bersifat badaniyah adalah puasa dan shalat. Sedangkan yang bersifat maliyah adalah zakat dan ibadah yang bersifat maliyah sekaligus badaniyah adalah haji. Sebagai ibadah yang bersifat maliyah, zakat mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pemerataan pendapatan dan bahkan pengentasan kemiskinan. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuah penelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19 triliun lebih, begitu juga penelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur Thoha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyun lebih.
Read the rest of this entry »
Menurut Khalid Mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal Islam. Beberapa informasi dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai diperintahkan untuk ditunaikan di kota Madinah tahun kedua pasca hijriah (623 CE). Beberapa sarjana memberi data yang berbeda bahwa pelaksanaan zakat terjadi antara tahun pertama, keempat dan kesembilan Hijriah. Bahkan beberapa yang lain menyatakan bahwa kewajiban zakat telah dimandatkan sebelum hijriah, namun detailnya baru dimapankan di Madinah. Beberapa ahli hukum Islam menegaskan bahwa ayat-ayat zakat yang diwahyukan di Mekkah sebagai asal muasal zakat (M. Khalid Mas’ud, 2005). Read the rest of this entry »