<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title> &#187; Makalah</title>
	<atom:link href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/category/makalah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Dec 2011 05:21:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/wakaf-uang-dalam-perspektif-fikih/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/wakaf-uang-dalam-perspektif-fikih/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 21:49:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[a. Pengertian Wakaf Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi&#62;s atau al-tasbi&#62;l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf, yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599). Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>a. Pengertian Wakaf</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wakaf secara bahasa berasal dari kata <em>waqafa-yaqifu</em> yang  artinya berhenti, lawan dari kata <em>istamarra</em> (Warson, 1984: 1683).  Kata ini sering disamakan dengan <em>al-tah}bi&gt;s</em> atau <em>al-tasbi&gt;l</em> yang bermakna <em>al-h}abs ‘an tas}arruf,</em> yakni mencegah dari  mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta  di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (<em>h}abs  al-‘aini ‘ala&gt; milk al-wa&gt;qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah</em>)  (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah  menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya  harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan  tujuan mendekatkan diri kepada Allah (<em>h}abs ma&gt;l yumkinu  al-‘intifa&gt;‘ bihi&gt;, ma‘a&gt; baqa&gt;’ ‘ainihi, bi qat}‘i  at-tas}arruf min al-wa&gt;qif wa gairihi, taqarruban ila&gt; Alla&gt;h</em>)  (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang  lebih singkat namun padat (<em>ja&gt;mi‘ ma&gt;ni‘</em>) adalah definisi  Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan  hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (<em>in  syi’ta habasta as}laha&gt; fa tas}addaq biha&gt;</em>) (al-Kabisi, 2004:  61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan  at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325).  Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan  Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)<span id="more-143"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu  seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisal <em>Raud}ah  at-T{a&gt;libi&gt;n,</em> disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal,  yakni <em>wa&gt;kif </em>(subyek wakaf)<em>, mauqu&gt;f </em>(obyek wakaf)<em>,  mauqu&gt;f alaih </em>(pengelola wakaf)<em>,</em> dan <em>s}i&gt;gat </em>(akad)  (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek  wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta  tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil  manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab <em>al-Iqna&gt;’</em> mengartikan <em>mauqu&gt;f </em>sebagai barang tertentu yang dapat diambil  manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak  milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk  wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang  diwakafkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Setidaknya, ada lima syarat yang harus dimiliki benda tersebut,  seperti dilansir oleh al-Kabisi (2004: 247). Kelima syarat tersebut  adalah bahwa harta wakaf memiliki nilai (ada harganya), harta wakaf  jelas bentuknya, harta wakaf merupakan hak milik dari wakif, harta wakaf  dapat diserahterimakan, dan harta wakaf harus terpisah. Wakaf uang yang  biasanya berupa uang kontan (<em>cash waqf</em>) dalam hal ini secara  konsep telah memenuhi kelima syarat tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>b. Pengertian Wakaf Uang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wakaf uang merupakan terjemahan langsung dari istilah <em>Cash Waqf </em>yang  populer di Bangladesh, tempat A. Mannan menggagas idenya. Dalam  beberapa literatur lain, <em>Cash Waqf</em> juga dimaknai sebagai wakaf  tunai. Hanya saja, makna tunai ini sering disalahartikan sebagai lawan  kata dari kredit, sehingga pemaknaan <em>cash waqf</em> sebagai wakaf  tunai menjadi kurang pas. Untuk itu, dalam tulisan ini, <em>cash waqf</em> akan diterjemahkan sebagai wakaf uang, kecuali jika sudah termaktub  dalam hukum positif dan penamaan produk, seperti Sertifikat Wakaf Tunai.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, wakaf uang dalam definisi Departemen Agama (Djunaidi,  2007: 3) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan  lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf uang  merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif  kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. Hal ini selaras dengan definisi  wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003:  85) tanggal 11 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang wakaf uang.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>&#8220;Menahan harta  yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan  cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual,  memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada  sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.&#8221;</em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam definisi di atas, wakaf tidak lagi terbatas pada benda  yang tetap wujudnya, melainkan wakaf dapat berupa benda yang tetap  nilainya atau pokoknya. Uang masuk dalam kategori benda yang tetap  pokoknya. Dengan demikian, definisi MUI di atas memberikan legitimasi  kebolehan wakaf uang.</p>
<p style="text-align: justify;">c. Sejarah Wakaf Uang</p>
<p style="text-align: justify;">Praktik wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan,  masyarakat sebelum Islam pun telah mempraktikkan sejenis wakaf, tapi  dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktik sejenis wakaf telah ada  sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau kemudian dikatakan bahwa  wakaf adalah kelanjutan dari praktik masyarakat sebelum Islam (Ilchman,  2006). Dalam catatan sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktikkan sejak  awal abad kedua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (t.th./IX: 330),  bahwa imam al-Zuhri (w. 124 H) salah satu ulama terkemuka dan peletak  dasar tadwi&gt;n al-hadi&gt;s memfatwakan, dianjurkannya wakaf  dinar dan dirham untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan  umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut  sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakaf uang juga dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir.  Pada masa itu, perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Wakaf tidak  hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak  semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan  kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan  bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib  membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen yang datang dari  Iskandaria itu membayar bea cukai dalam bentuk barang atau uang. Namun  lazimnya, bea cukai dibayar dalam bentuk uang. Uang hasil pembayaran bea  cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ dan para  keturunannya (Djunaidi, 2007, 12).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat  seperti para ulama, dinasti Ayyubiyyah juga memanfaatkan wakaf untuk  kepentingan politiknya dan misi alirannya, yaitu madhab Sunni, dan  mempertahankan kekuasaannya. Dinasti Ayyubiyah juga menjadikan harta  milik negara yang berada di baitul mal sebagai modal untuk diwakafkan  demi perkembangan madhab Sunni untuk menggantikan madhab Syi’ah yang di  bawah dinasti sebelumnya, yaitu Fatimiyah (Djunaidi, 2007, 12).</p>
<p style="text-align: justify;">Salahuddin al-Ayyubi juga banyak mewakafkan lahan milik negara  untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa untuk  pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’i, madrasah madhab Maliki, dan  mazhab Hanafi dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan  pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’i dan kuburan Imam  Syafi’i dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.  (Djunaidi, 2007, 12)</p>
<p style="text-align: justify;">Hukum mewakafkan harta milik negara seperti yang dilakukan  salahuddin al-Ayyubi adalah boleh. Penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin  asy-Syahid mewakafkan harta milik negara. Nuruddin mewakafkan harta  milik negara, karena ada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama pada masa  itu, Ibnu Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, bahwa mewakafkan harta  milik negara hukumnya boleh (jawa&gt;z). Argumentasi  kebolehannya ialah untuk memelihara dan menjaga kekayaan negara.  (Djunaidi, 2007b, 13)</p>
<p style="text-align: justify;">Dinasti Mamluk juga mengembangkan wakaf dengan pesatnya. Apa  saja boleh diwakafkan dengan syarat dapat diambil manfaatnya. Tetapi,  yang banyak diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan  bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan, dan tempat belajar.  Juga, pada masa dinasti Mamluk terdapat hamba sahaya (budak) yang  diwakafkan untuk merawat lembaga-lembaga agama. Misalnya, mewakafkan  budak untuk memelihara masjid dan madrasah (Djunaidi, 2007b, 13).</p>
<p style="text-align: justify;">Di era modern ini, wakaf uang yang menjadi populer berkat  sentuhan piawai M. A. Mannan (2001: 36) dengan berdirinya sebuah lembaga  yang ia sebut Social Investment Bank Limited (SIBL) di  Bangladesh yang memperkenalkan produk Sertifikat Wakaf Tunai untuk yang  pertama kali di dunia. SIBL mengumpulkan dana dari para aghniya’ (orang  kaya) untuk dikelola secara profesional sehingga menghasilkan  keuntungan yang dapat disalurkan kepada para mustadh’afin (orang  fakir miskin) (Djunaidi, 2007a: 12).</p>
<p style="text-align: justify;">Sekilas tentang Bangladesh, negara ini termasuk negara miskin  dan terbelakang dengan jumlah penduduk yang besar, sekitar 120 juta  dengan luas daerah 55.000 mil persegi. Selain itu, kondisi alam yang  seringkali kurang menguntungkan karena negara ini termasuk sering  tertimpa bencana banjir dan angin topan. Peningkatan populasi Bangladesh  cukup padat, yaitu 717 orang per km persegi dan juga termasuk salah  satu dari negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas.  Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan  pendapatan riil sektor pertanian, ketidakmerataan distribusi pendapatan  yang cenderung menguntungkan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji  antarsektor formal dan informal, peningkatan dramatis dalam biaya hidup,  mencuatnya beberapa masalah pemenuhan kesehatan masyarakat,  pengangguran, dan migrasi internal. Mungkin jika ditilik dari kehidupan  ketatanegaraan, Bangladesh sebenarnya membutuhkan manajemen SDM yang  lebih baik, agar kehidupan masyarakatnya lebih sejahtera (Djunaidi,  2007b: 114).</p>
<p style="text-align: justify;">Terlepas dari fenomena kehidupan masyarakat yang relatif miskin  dan serba kekurangan, di bidang yang lain, terutama dalam pengamalan  ajaran keagamaan, masyarakat Bangladesh bisa dianggap begitu antusias  dalam hal praktik ajaran keagamaan. Dalam hal yang berkaitan dengan  pemahaman ajaran agama dan kebutuhan peningkatan ekonomi, masyarakat  Bangladesh sepertinya sadar bahwa mereka membutuhkan alternatif  pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis syariah. Wakaf uang,  selain juga wakaf reguler, menjadi sarana pendukung kesejahteraan  ekonomi masyarakat. Di Bangladesh, wakaf telah dikelola oleh Social  Investment Bank Ltd (SIBL). Bank ini telah mengembangkan pasar modal  sosial (The Volutary Capital Market). Instrumen-instrumen  keuangan Islam yang telah dikembangkan, antara lain: surat obligasi  pembangunan perangkat wakaf (Waqf Properties Development Bond),  sertifikat wakaf uang (Cash Waqf Deposit Certificate), sertifikat  wakaf keluarga (Family Waqf Certificate), obligasi pembangunan  perangkat masjid (Mosque Properties Development Bond), saham  komunitas masjid (Mosque Community Share), Quard-e-Hasana  Certificate, sertifikat pembayaran zakat (Zakat/Ushar Payment  Certificate), sertifikat simpanan haji (Hajj Saving Certificate)  dan sebagainya (Djunaidi, 2007b: 114-115).</p>
<p style="text-align: justify;">d. Dasar Hukum Wakaf Uang</p>
<p style="text-align: justify;">1) Al-Qur’an</p>
<p style="text-align: justify;">a) Ali Imran: 92</p>
<p style="text-align: justify;"><em><em>Kamu  sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu  menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu  nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.</em></em></p>
<p style="text-align: justify;">b) al-Baqarah: 261</p>
<p style="text-align: justify;">2) Hadis</p>
<p style="text-align: justify;">a) Hadis Riwayat Ahmad</p>
<p style="text-align: justify;">????</p>
<p style="text-align: justify;"><em><em></em></em><em><em><em>&#8220;Apabila  anak Adam meningal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara,  shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakan  orang tuanya.&#8221;</em></em></em></p>
<p style="text-align: justify;">b) Hadis Riwayat al-Bukhari</p>
<p><em><em><em>&#8220;Diriwayatkan  dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin al-Khattab r.a. memperoleh tanah  (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta  petunjuk mengenai tanah itu. Ia berkata, &#8220;wahai rasulullah, saya  memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang  lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau kepadaku  mengenainya? Nabi saw menjawab: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu  sedekahkan hasilnya.&#8221;</em></em></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kedua hadis di atas merupakan dasar umum  disyariatkannya wakaf dan juga dipakai oleh MUI dalam fatwa kebolehan  wakaf uang. Hadis pertama mendorong manusia untuk menyisihkan sebagain  rezekinya sebagai tabungan akhirat dalam bentuk sedekah jariah. Uang  merupakan sarana yang paling mudah untuk disedekahnya. Pada hadis kedua,  wakaf uang menjadikan hadis ini sebagai pijakan hukum karena menganggap  bahwa wakaf uang memiliki hakikat yang sama dengan wakaf tanah, yakni  harta pokoknya tetap dan hasilnya dapat dikeluarkan. Dengan mekanisme  wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin  kelestariannya dan hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat  dipakai untuk mendanai kepentingan umat.</p>
<p style="text-align: justify;">3) Pendapat Ulama</p>
<p style="text-align: justify;">Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli  hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah  dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut madhab Hanafi.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf  uang. Imam al-Bukhari (t.th./IX: 330), mengungkapkan bahwa imam az-Zuhri  (w. 124 H) berpendapat bahwa dinar boleh diwakafkan. Caranya adalah  dengan menjadikan dinar \itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian  menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Wahbah az-Zuhaily juga  mengungkapkan bahwa madhab hanafi membolehkan wakaf uang sebagai  pengecualian, atas dasar istihsan bi al-‘urfi, karena sudah  banyak dilakukan oleh masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa  hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat istiadat) mempunyai  kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks)  (VIII, 1985: 162). Dasar argumentasi madhab Hanafi adalah hadis yang  diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud,</p>
<p><em>&#8220;Apa  yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah  adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam  pandangan Allah pun buruk.&#8221;</em></p>
<p style="text-align: justify;">Cara melakukan wakaf uang memurut madhab  Hanafi ialah menjadikannya modal usaha dengan mudharabah atau  mubadha’ah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.  Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin (//ibn-jebreen.com), salah satu  ulama modern, bahwa wakaf uang harus diberdayakan sehingga mampu  memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi  kurang beruntung.</p>
<p style="text-align: justify;">Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf uang yang  dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah  kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain,  wakaf uang bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin  berpandangan bahwa wakaf uang tidak boleh atau tidak sah (Djunaidi,  2007: 5). Madhab Syafi’i berpandangan bahwa wakaf uang tidak dibolehkan  seperti yang disampaikan Muhyiddin an-Nawawi (t.th./XV: 325) dalam kitab  al-Majmu&gt;’nya. Menurutnya, madhab Syafi’i tidak membolehkan  wakaf uang karena dinar dan dirham akan lenyap ketika dibayarkan  sehingga tidak ada lagi wujudnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan  boleh dan tidak bolehnya wakaf uang berkisar pada wujud uang. Apakah  wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti  semula, terpelihara, dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu  yang lama? Namun kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang  berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf uang.  Misalnya uang yang diwakafkan ini dijadikan modal usaha seperti yang  dikatakan oleh madhab Hanafi. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di  perusahaan yang kuat atau didepositokan di perbankan syariah, dan  keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf uang yang  diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, wujud atau lebih  tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam  jangka waktu yang lama (Djunaidi, 2007: 6)</p>
<p style="text-align: justify;">Selain ulama mazhab Hanafi, ada sebagai ulama  yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang  sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).</p>
<p style="text-align: justify;"><em><em><em>&#8220;</em></em></em><em><em><em><em>Abu  Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar  dan dirham.&#8221;</em></em></em></em></p>
<p style="text-align: justify;">Komisi fatwa Majelis Ulama  Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003: 86). Fatwa komisi  fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam fatwa tersebut  ditetapkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang,  kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (cash).  Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang  hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibilehkan  secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,  tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.</p>
<p style="text-align: justify;">(Musnad Ahmad)</p>
<p style="text-align: justify;">Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang  yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir  benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.  Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi</p>
<p style="text-align: justify;">siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas  (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.Kedua ayat di atas termasuk  ayat-ayat global yang mendorong umat Islam untuk menyisihkan sebagian  rezekinya untuk kepentingan umum. Ayat ini sering disitir untuk  mendorong kaum muslimin berinfaq dan bersedekah. Wakaf termasuk bagiaan  dari rangkaian sedekah yang justru sifatnya kekal. Dengan begitu,  penggunaan kedua ayat sebagai dasar pijak hukum dibolehkannya wakaf uang  menemui relevansinya. Sebagai tambahan, kedua ayat di atas termasuk  landasan hukum bagi Majelis Ulama Indonesia untuk membolehkan wakaf  uang.</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat popularitas wakaf uang yang belum dikenal  pada masa awal Islam, maka tidak heran jika pembahasan dasar hukum  wakaf uang juga sulit ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Bahkan, wakaf  pun hanya terbatas pada harta tidak bergerak sebagaimana dipahami dalam  fikih klasik. Namun, seiring perjalanan waktu, wakaf uang pun mendapat  legitimasi hukum. Setidaknya, berikut ini dipaparkan sumber pijakan  dibolehkannya wakaf uang. Sumber-sumber tersebut terdiri dari ayat  al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/wakaf-uang-dalam-perspektif-fikih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam  Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/telaah-konsep-mauquf-%e2%80%98alaih-dalam-rangka-optimalisasi-peruntukan-harta-wakaf/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/telaah-konsep-mauquf-%e2%80%98alaih-dalam-rangka-optimalisasi-peruntukan-harta-wakaf/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2010 09:14:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Nurul Iman Pendahuluan Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu ruangpun dalam kehidupan seorang muslim yang luput dari perhatian dan ketentuan Islam. Aturan Islam akan didapati masuk dalam bidang hukum, politik, ekonomi, budaya,  dan dimensi kehidupan lainnya. Dengan demikian, maka pantaslah jika Islam dijadikan way of life, peta kehidupan yang akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh: Nurul Iman</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu ruangpun dalam kehidupan seorang muslim yang luput dari perhatian dan ketentuan Islam. Aturan Islam akan didapati masuk dalam bidang hukum, politik, ekonomi, budaya,  dan dimensi kehidupan lainnya. Dengan demikian, maka pantaslah jika Islam dijadikan <em>way of life</em>, peta kehidupan yang akan menunjukkan jalan kepada manusia untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat (Djuwaini, 2006)</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam subsistem ekonomi Islam dikenal institusi wakaf sebagai sebuah lembaga yang diinisiasi Islam untuk membantu kesejahteraan sosial. Wakaf merupakan suatu mekanisme transfer kekayaan  dari kepemilikan pribadi kepada kepemilikan  kolektif dan kepentingan bersama. Dalam arti ini,  menurut Zakiyuddin (2007), wakaf adalah kebalikan dari <em>ihya al-mawat</em> dan <em>iqtha’</em> yang mentransfer kepemilikan dari publik kepada kepemilikan individu.<span id="more-104"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah sendiri yang kali pertama memprakarsai institusi ini sesuai dengan doktrin Al-Qur’an untuk menafkahkan dan mengabdikan sesuatu yang berharga dan dicintai dalam rangka mencapai kebaikan dan kebahagiaan dari Allah (<em>al-birr</em>) :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. </em><em>Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya</em><em>.</em> (Ali Imran, 3: 92)<em>.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah telah mewakafkan beberapa kebun untuk kaum fakir miskin, para pejuang, dan mereka yang membutuhkan<a href="#_ftn1">[1]</a>. Meneladani Rasulullah, Para sahabat  juga telah banyak mewakafkan harta mereka sehingga hampir tidak  terdapat sahabat kecuali ia telah mewakafkan hartanya. Jabir Ibn Abdillah menyebutkan bahwa ia tidak mengenal seseorang sahabat yang mampu dari golongan muhajirin dan anshar kecuali  ia telah menjadikannya sedekah jariyah (wakaf) yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak diwariskan, dan tidak diberikan (Al-Bank al-Islami: 1997).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam makalah ini,  pembahasan  diarahkan pada elaborasi secara mendalam peruntukan harta wakaf, diawali dari pembagian wakaf <em>Khairi</em> dan <em>Ahli</em>,   <em>Mauquf ‘alaih</em> dan syarat-syaratnya,  serta pembahasan tentang hal tersebut dan diakhiri dengan kesimpulan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Wakaf Khairi dan Wakaf Ahli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada prinsipnya, tujuan wakaf adalah <em>qurbat</em> atau mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Aqil al-Munawar (2004: 141), tujuan wakaf (<em>mauquf ‘alaih</em>)  haruslah berupa objek kebajikan yang termasuk dalam bidang <em>qurban</em> kepada Allah.  Wakaf <em>khairi</em> merupakan suatu perbuatan menahan manfaat benda untuk kepentingan umum didasarkan pada ketaatan kepada Allah. Mendekatkan diri kepada Allah (<em>qurban</em>) dengan wakaf dilakukan dengan mentasharufkannya kepada <em>mauquf ‘alaih</em> yang sesuai dengan ketentuan Allah. Misalnya, wakaf kepada fakir, keluarga dekat, atau untuk kepentingan umum seperti masjid, madrasah, pengadaan air minum, pembangunan jembatan, memperbaiki jalan, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayyid Sabiq membedakan wakaf menjadi dua (2) jenis, yaitu <em>wakaf ahli</em> (dzurri) dan <em>wakaf khairi</em> (kebajikan).</p>
<p style="text-align: justify;">a). <em>Wakaf Ahli </em>atau <em>dzurri</em>, lanjut Sabiq dapat diartikan sebagai wakaf yang diberuntukkan bagi anak cucu  atau kaum kerabat, atau para fakir miskin (Sabiq, 1994). Dalam wakaf ini harta diserahkan kepada perorangan. Jenis wakaf ini memiliki kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri, sehingga harta wakif sering digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sebaliknya tidak memperhatikan kepentingan ummat.</p>
<p style="text-align: justify;">b). <em>Wakaf Khairi, </em>yaitu wakaf yang sejak diikrarkannya memang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti wakaf tanah guna pembangunan masjid atau pendidikan. Baik wakaf <em>ahli</em> maupun wakaf <em>khairi</em> berkembang hampir di seluruh Negara Islam, hanya saja di beberapa negara  seperti Mesir dan Suriah, praktek wakaf ahli tidak diperbolehkan lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada prinsipnya, menurut Agil (2004: 142) <em>wakaf ahli</em> tidaklah berbeda dengan <em>wakaf khairi</em>. Keduanya bertujuan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan sebagai realisasi perintah Allah untuk membelanjakan sebagian harta. Perbedaan antara keduanya terletak pada pemanfaatannya. Wakaf <em>ahli</em> pemanfaatannya hanya terbatas pada keluarga wakif, yakni  anak-anak mereka dalam tingkat pertama dan keturunan mereka secara turun temurun sampai anggota keluarga tersebut meninggal semuanya.  Sesudah itu hasil wakaf dapat dimanfaatkan orang lain seperti janda, anak-anak yatim-piatu, atau orang-orang miskin.</p>
<p style="text-align: justify;">Ahmad Djunaidi (2008: 50) menyebut wakaf <em>ahli</em> mendatangkan dua kebaikan, kebaikan dari amal ibadah wakafnya dan kebaikan dari silaturrahmi dengan orang yang diberi amanat wakaf.  Sedangkan keburukannya adalah lebih seringnya wakaf ini menyulitkan ketika terjadi kepunahan <em>mauquf ’alaih</em> atau sebaliknya berkembang demikian rupa. Kelemahan administrasi harta wakaf <em>ahli</em> sering kali menimbulkan persengkataan antar keluarga dalam memperebutkannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain wakaf <em>ahli</em> dan <em>khairi</em>, Mundzir Kahf (tt: 193) menambahkan  wakaf <em>musytarak</em> sebagai jenis ketiga, yang merupakan gabungan keduanya. Di dalamnya ada sebagian yang merupakan bentuk <em>khairi</em> dan sebagian <em>dzurri</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Mauquf ‘Alaihi</em></strong><strong> dan Syarat-syaratnya</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal distribusi  wakaf, aturan syariah tidak begitu jelas dan tegas. Hal ini tentu berbeda dengan zakat yang menegaskan distribusi zakat untuk <em>ashnaf</em> yang jelas<a href="#_ftn2">[2]</a>. Ulama Fiqh menurut Al-Mishri (2007: 148) selanjutnya sepakat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan kepada orang lain sebelum kaum fakir dan miskin dapat memenuhi segala kebutuhannya. Dalam melakukan distribusi, sebaiknya zakat digunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar <em>muzakki </em> terlebih dahulu, dan jangan dipindahkan ke tempat lain, kecuali jika terdapat kelebihan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Mauquf ‘alaih</em> dapat diartikan sebagai sasaran atau pihak yang menerima wakaf.  Secara umum dapat dikatakan bahwa wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang diperbolehkan Syariat Islam. Wakaf merupakan amal yang mendekatkan diri manusia kepada Allah, dan karenanya para faqih sepakat bahwa infak kepada kebajikan itulah yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhannya (Direktorat Pemberdayaa Wakaf, 2008: 56).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam literatur Fiqh, menurut Wahbah al-Zuhaili (1996: 7640), para ulama terlibat perdebatan panjang tentang <em>mauquf ’alaih</em> dan syarat-syaratnya.  Menurut mereka <em>mauquf ’alaihi</em> dibagi menjadi <em>mu’ayyan </em>dan<em> ghair muayyan</em>.  <em>Al-Mu’ayyan</em> dapat berupa satu orang, dua orang, ataupun sekumpulan orang (jamak). Sedangkan <em>ghair al-mu’ayyan</em> atau <em>jihat al-waqf</em> adalah kaum fuqara, ulama, para qari’, para pejuang, masjid-masjid, ka’bah,  pasukan dan persiapannya, sekolah-sekolah, bendungan-bendungan, dan urusan merawat jenazah.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkenaan dengan <em>al-mu’ayyan</em>, para fuqaha bersepakat bahwa syaratnya adalah kemungkinannya untuk memiliki (<em>kaunuh ahl li al-tamalluk</em>). Selanjutnya mereka berbeda pendapat tentang wakaf untuk <em>al-ma’dum, al-majhul,</em> dan untuk diri sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan wakaf untuk <em>ghair al-mu’ayyan</em> atau <em>jihat al-waqf</em> (sasaran wakaf) adalah: <strong><em>pertama</em></strong>, hendaknya sasaran itu merupakan kebaikan dan kebajikan (<em>jihat khair wa birr</em>) sehingga berinfak di dalamnya dapat dianggap bentuk taqarrub kepada Allah; <strong><em>kedua</em></strong>,  Abu Hanifah dan Muhammad menambahkan bahwa akhir dari wakaf ahli hendaknya berupa sasaran yang tidak akan terputus selamanya. <em>Ta’bid</em> menurutnya adalah syarat  dibolehkannya wakaf (al-Zuhaili, 1996: 7650).</p>
<p style="text-align: justify;">Distribusi harta wakaf diperuntukkan bagi sasaran tertentu (<em>ghard al-waqf)</em> dengan syarat-syarat diantaranya:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Sasaran      itu berupa  salah satu bentuk      kebajikan (<em>al-birr</em>) seperti subsidi untuk lembaga pendidikan umum      dan khusus, pendirian perpustakaan, bantuan lembaga kajian keilmuan dan      keislaman, pemeliharaan anak yatim, para janda, orang lemah, dan lain-lain<a href="#_ftn3">[3]</a>.</li>
<li>Di      dalamnya tidak terdapat maksiat yang diharamkan syariat  dan hukumnya, atau dicela oleh akhlaq      yang terpuji.</li>
<li>Tidak bertentangan      dengan aturan hukum yang berlaku (Kahf, tt: 192).</li>
<li>Akivitas kebajikan dalam      sasaran wakaf hendaknya bersifat kontinyu.</li>
<li>barang yang diwakafkan      tidak kembali kepada si wakif.</li>
<li>Pihak yang diberi wakaf      cakap hukum untuk memiliki dan menguasai harta wakaf (Al-Kabisi, 2004:      284).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ahmad al-Raisuni meringkas sasaran kebajikan wakaf (<em>al-majalat al-khairiyah</em>) dalam tiga hal: <em>pertama</em>, wakaf dalam bidang agama dan peribadatan seperti pembangunan masjid dan sarana ibadah; <em>kedua</em> untuk pendidikan dan pengajaran; <em>ketiga</em>, wakaf untuk sosial, yang meliputi wakaf bagi kaum fakir dan orang yang butuh, wakaf bagi keperluan umum dan sosial, wakaf untuk orang sakit dan para penderita, dan wakaf untuk membantu lembaga pernikahan dan para pelakunya (al-Raisuni, tt: 14-21).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam UU RI No 41 Tahun 2004 Pasal 22, harta wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi : a) sarana dan kegiatan ibadah; b) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c) bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan atau e) kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. (Aulia, 2008: 122)</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya saja menurut Mondzer Kahf (tt.: 193), sasaran-sasaran kebajikan ini tidaklah mungkin untuk dibatasi, dan karenanya para fuqaha mengulasnya secara detail.  Yang utama adalah hendaknya ditunjukkan dalam undang-undang sebagian bentuk-bentuk kebajikan itu, sehingga dapat diqiyaskan kepadanya dan dijadikan pedoman. Setiap masyarakat dan negara berhak memilih kebajikan yang lebih cocok dan diperlukan sesuai dengan keadaan masyarakat, tingkat ekonomi, dan kontruksi sosialnya. Dengan hal ini diharapkan dan mengundang  manusia mewakafkan harta  untuk tujuan-tujuan yang paling banyak manfaatnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian terdahulu dapat dipahami bahwa berkenaan dengan <em>al-mauquf ’alaih</em> (sasaran wakaf), aspek <em>qurbah</em> atau mendekatkan diri kepada Allah  dan aspek <em>al-birr</em> atau kebajikan tidaklah dapat ditinggalkan. Karenanya, dalam wakaf <em>Ahli, Khairi</em>, maupun <em>musytarak</em>, kedua hal tersebut harus tetap ada dan  dipertahankan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbeda dengan zakat yang secara rigit menetapkan penerimanya    yakni <em>asnaf tsamaniyah</em>, maka cakupan kebajikan wakaf (<em>wujuh al-birr)</em> sangat luas, terutama pada wakaf <em>mutlaq</em> yang tidak mengikat berupa ditetapkannya <em>mauquf ’alaih</em> tertentu dan hanya dalam bentuk kepentingan umum, maka menurut penulis layak untuk dipertimbangkan konsep <em>maslahah</em> al-Shatibi (Masud, 1995: 9) yang menegaskan bahwa perlindungan kepentingan merupakan inti kemaslahatan. Syari’at Islam sebagaimana disimpulkannya dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan manusia yag utama (<em>primary goods</em>), yaitu agama, jiwa, reproduksi, harta, dan akal budi.</p>
<p style="text-align: justify;">Prioritas penentuan sasaran wakaf (<em>al-mauquf ’alaih</em>) oleh para nadzir berdasarkan pendapat al-Shatibi itu selanjutnya dapat  ditentukan  berdasarkan pertimbangan kedudukan <em>primary goods</em> tersebut secara berurutan yang menggambarkan tingkat urgensinya. Menjaga  dan melindungi keagamaan masyarakat harus diutamakan sebelum jiwa, reproduksi, harta, dan akal budi. Bentuknya dapat beragam seperti pembangunan sarana ibadah, penugasan da’i, pembiayaan kajian-kajian keagamaan, pendirian dan penyelenggaraan sekolah agama (pesantren) dan lain sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Memperhatikan dengan seksama kelima aspek  kebutuhan primer tersebut juga akan memperkaya para nadzir dalam memilih bentuk sasaran wakaf (<em>jihat al-waqf</em>) yang berfariasi. Asalkan  memenuhi  kriteria salah satu aspek dari <em>primary goods </em>tersebut. Dengan demikian tidak ada keterjebakan model dan kejumudan dalam menyalurkan hasil wakaf. Realita di masyarakat menunjukkan bahwa dana hasil wakaf sering kali dihabiskan untuk hal-hal yang lebih bersifat fisik seperti pembangunan dan perbaikan sarana prasarana, sementara aspek-aspek lain seperti pemberdayaan SDM terabaikan. Sebuah masjid dapat saja memiliki bangunan yang megah dan tetapi seringkali miskin kegiatan kajian keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan alasan tiadanya plot dana, padahal sering kali wakaf untuk masjid tidak dibatasi oleh wakifnya pada aspek pengembangan fisik belaka.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada dasarnya prinsip yang dianut oleh wakaf adalah <em>habs al-ashl wa tasbil tsamrah</em> (menyalurkan hasil dan memelihara yang pokok). Memperhatikan aspek kemaslahatan dapat membantu nadzir wakaf untuk menemukan sasaran manfaat wakaf secara tepat. Tidak akan ada salah satu aspek yang terabaikan.  Kriteria penetapan al-<em>mauquf ’alaih</em> selayaknya selalu dikaji seiring perkembangan zaman yang dinamis. Dengan demikian maka wakaf dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan yang dikehendaki  para wakif dalam rangka taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Mauquf ’alaih</em> adalah penerima dan sasaran wakaf. Tidak ada batasan yang rigit terhadapnya seperti dalam zakat. Karenanya, pada wakaf-wakaf <em>mutlaq</em> yang tidak ditentukan sasarannya kecuali <em>al-birr</em> (kebajikan)  dan kepentingan umum, kemungkinan untuk melakukan pemaknaan baru tetap saja terbuka selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini penting, mengingat perkembangan zaman yang selalu dinamis. Mempertimbangkan aspek <em>maslahat</em> sebagaimana ditawarkan al-Shatibi dapat dijadikan pijakan agar tujuan wakaf dalam rangka kesejahteraan sosial dapat tercapai. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.</p>
<p style="text-align: justify;">
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Ketika wafat, sebagaimana diriwayatkan Amr bin al-Haris, Rasulullah tidak meninggalkan sesuatu kecuali keledai putih, senjata, dan tanah yang semuanya telah dijadikan sedekah (wakaf). <em>Sahih Al-Bukhari</em>, hadith 2534.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Dalam distribusi zakat,  pihak-pihak yang berhak untuk menerima zakat atau mustahik telah ditetapkan oleh syari’ah  dan disebut sebagai <em>al-ashnaf al-tsamaniyah</em>. Dalam surat al-Taubah ayat 60, delapan penerima tersebut  meliputi kaum fakir, kaum miskin, <em>amil</em> (petugas zakat), <em>mu’alaf</em>, memerdekakan budak, <em>gharimin</em>, <em>fi sabilillah</em>, dan <em>ibnussabil</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu&#8217;allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana</em> (QS. Al-Taubah/9: 60).</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Farid Wajdy (2007: 107-115) menyebut usaha-usaha maksimal  yang dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan hasil wakaf tunai.  <em>Pertama</em>, model investasi dengan menjadikan harta wakaf sebagai dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan. Tetapi investasi ini tetap harus produktif dan mendatangkan keuntungan. Investasi seperti penyertaan modal dalam UKM atau juga murabahah adalah salah satu contohnya. Model <em>kedua</em>, adalah yang dilakukan Dompet Dhu’afa berupa perintisan peternakan domba dan pembelian saham Perusahaan Pakan Ikan. Peternakan domba dipergunakan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat, sementara  penyertaan modal dalam perusahaan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan sosial seperti Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/telaah-konsep-mauquf-%e2%80%98alaih-dalam-rangka-optimalisasi-peruntukan-harta-wakaf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ZAKAT ANTARA ALTRUISME DAN EGOISME MUZAKKI</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-antara-altruisme-dan-egoisme-muzakki/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-antara-altruisme-dan-egoisme-muzakki/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 12:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/zakat-antara-altruisme-dan-egoisme-muzakki/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fakhruddin Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat maliyah ijtimaiyah (sosial ekonomi). Ini berarti bahwa zakat di samping bersifat materi, juga mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Dikatakan demikian, karena zakat memang bersifat materi yang punya pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial. Secara umum, dalam Islam terdapat ibadah yang bersifat maliyah, badaniyah dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Fakhruddin</p>
<p>Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat maliyah ijtimaiyah (sosial ekonomi). Ini berarti bahwa zakat di samping bersifat materi, juga mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Dikatakan demikian, karena zakat memang bersifat materi yang punya pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial.<br />
Secara umum, dalam Islam terdapat ibadah yang bersifat maliyah, badaniyah dan maliyah badaniyah. Ibadah yang bersifat badaniyah adalah puasa dan shalat. Sedangkan yang bersifat maliyah adalah zakat dan ibadah yang bersifat maliyah sekaligus badaniyah adalah haji. Sebagai ibadah yang bersifat maliyah, zakat mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pemerataan pendapatan dan bahkan pengentasan kemiskinan. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuah penelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19 triliun lebih, begitu juga penelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur Thoha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyun lebih.<br />
<span id="more-72"></span> Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum bisa diwujudkan. Pada tahun 2004 Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) baru berhasil menghimpun dana sekitar Rp. 3,9 milyar, walaupun akhir-akhir ini sudah bisa mencapai 900 milyar, tapi masih jauh dari potensi yang diperkirakan. Hal ini menurut Abdul Ghofur Anshori disebabkan karena kurangnya kesadaran dari individu masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan badan amil zakat ke tengah-tengah masyarakat. Di samping itu juga karena dalam menunaikan kewajiban zakatnya, masyarakat muslim Indonesia masih beraneka ragam. Ada yang membayarkan zakatnya lewat amil, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagian lagi menunaikan zakatnya secara langsung kepada para mustahiqnya. Pemberian zakat secara langsung biasanya dalam bentuk konsumtif, sedangkan distribusi zakat lewat amil, baik BAZ maupun LAZ, ada yang berbentuk konsumtif dan produktif.<br />
Pemberian zakat secara konsumtif tidak menimbulkan perbedaan pendapat, baik di kalangan umat Islam maupun para ulama’, berbeda dengan pemberian zakat secara produktif. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa harta zakat adalah milik segolongan orang yang termasuk dalam delapan golongan (al-ashnaf al-tsamaniyah) sebagaimana disebutkan dalam al-taubah (9); 60. Hal ini disimpulkan dari huruf lam dalam ayat tersebut yang menunjukkan arti kepemilikan (li al-tamlik). Jadi harta itu milik mutlak mustahiq, tidak boleh diperuntukkan sebagai modal dalam pendirian usaha yang keuntungannya dapat diberikan kepada mustahiq. Karena dikhawatirkan usaha tersebut mengalami kerugian sehingga mustahiq tidak mendapatkan harta zakat.<br />
Namun apapun bentuk distribusi zakat tersebut, yang jelas bahwa zakat adalah merupakan hak mustahiq sebagaimana disebutkan di atas. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa di dalam harta-harta orang-orang kaya terdapat hak orang lain, baik yang meminta-minta/al-sail maupun yang menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta walaupun tidak mampu/al-mahrum (Q.S. al-Dzariyat (51):19). Oleh karena itu, ketika seseorang mengambil dan memakan harta yang menjadi hak mustahiq tersebut, maka sama saja dengan mencuri hak orang lain, meskipun dalam realitanya dia sendiri yang mengusahakan dan mengumpulkannya. Sebagai hak orang lain (baca: mustahiq), maka sudah sepantasnya kalau orang-orang kaya (the have) mendistribusikan zakat tersebut dengan cara yang baik, bahkan mengantar dan menyerahkannya langsung kepada “pemiliknya”.<br />
Namun dalam realitanya, masih banyak kita lihat muzakki mendistribusikan zakatnya dengan cara mengumpulkan para mustahiq di tempat dan waktu tertentu untuk kemudian dibagikan zakatnya. Sebenarnya pendistribusian zakat seperti ini tidak dilarang dalam Islam. Namun kalau kita lihat bahwa harta yang diberikan oleh muzakki tersebut pada hakekatnya adalah merupakan hak mustahiq, maka hal ini akan menimbulkan pertanyaan; apakah cara pendistribusian zakat seperti ini benar-benar merupakan perwujudan dari kedermawanan (altruisme) muzakki ataukah sebagai simbol egoisme belaka? Peristiwa (untuk tidak mengatakan) tragedi Pasuruan masih teringat di benak kita, bagaimana para mustahiq berebut harta yang sebenarnya merupakan hak mereka sendiri. Lebih jelasnya bisa dikatakan bagaimana mungkin seseorang yang berhak terhadap hartanya sendiri, kemudian memperebutkannya dengan susah payah, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa yang hanya satu-satunya itu. Sekali lagi, kita bisa mempertanyakan; apakah pendistribusian zakat seperti ini bisa dikatakan sebagai bentuk kedermawanan muzakki atau malah sebagai bentuk egoisme? Marilah kita melihat bagaimana distribusi zakat pada masa awal Islam.<br />
Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah saw pernah muncul masalah sosial-ekonomi, yakni banyaknya warga Madinah yang hidup di bawah kemiskinan, sehingga cukup mengkhawatirkan. Bagi orang yang hidup dalam kekurangan, hal yang dipertaruhkan adalah keimanan atau akidahnya. Rasulullah saw sejak dini sudah mewanti-wanti kepada umatnya agar hidup dalam kecukupan, karena orang yang fakir nyaris menjadi kafir (kada al-faqru an yakuna kufron).<br />
Oleh karena itu sejak empat belas abad yang lalu zakat telah disyariatkan oleh Allah swt kepada umat Islam, terutama bagi yang mampu (kaya). Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua, dan zakat mal antara tahun ketujuh atau kedelapan hijriyah. Tujuan utama zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan mustahik, merubah keadaan mustahiq menjadi non mustahiq bahkan menjadikan mereka sebagai muzakki. Untuk itu, Allah swt menyiapkan wadah atau lembaga pengelolanya yang disebut amil (al-taubah (9): 60). Tugas amil ini kemudian dijelaskan oleh al-taubah; 103 yaitu mengambil zakat dari para muzakki. Di samping itu Rasulullah saw pernah memperkerjakan seseorang pemuda dari ‘Asad yang bernama Ibnu Luthaibah, untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Beliau juga Beliau pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, di samping bertugas menjadi gubernur, juga ditugaskan untuk menangani masalah zakat.<br />
Pelaksanaan zakat di zaman Rasulullah saw dan yang kemudian diteruskan para sahabatnya yaitu para petugas mengambil zakat dari para muzakki, atau muzakki sendiri secara langsung menyerahkan zakatnya pada Baitul Maal, lalu oleh para petugasnya (amil zakat) didistribusikan kepada para mustahik. Rasulullah saw ketika mengutus Muadz bin Jabal untuk mengurus zakat orang Yaman, beliau mengatakan: apabila mereka patuh kepadamu untuk (berikrar dua kalimat syahadah dan mendirikan shalat), maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada yang faqir di antara mereka”.<br />
Rasulullah saw jua mengangkat Sayyidina Umar bin Khattab ra untuk menjadi amil. Ketika Umar menjadi khalifah, beliau mengangkat Ibn al-Sa’dy al-Maliki sebagai pengumpul zakat. Hal ini diriwayatkan oleh Busr bin Sa&#8217;ied dari Ibnus Sa&#8217;dy al-Maliki, yang berkata; “Umar pernah mengangkat aku untuk mengurus zakat (amil). Ketika usai pekerjaanku dan kulaporkan kepadanya, maka dia kemudian mengirimi aku upah. Maka kukatakan: “sungguh, aku melakukan tugas ini karena Allah”. Maka Umar berkata;“ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Aku dulu juga pernah menjadi amil Rasulullah saw, dan beliau memberi upah untuk tugas itu. Ketika kukatakan kepada beliau seperti yang kaukatakan tadi, maka Rasulullah saw berkata, bila engkau diberi sesuatu yang tak kau pinta, maka makanlah dan sedekahkanlah.&#8217;” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).<br />
Diriwayatkan dari Abu Humaid al-Sa’di bahwa Rasulullah saw menunjuk seorang menjadi pengumpul zakat. Ketika orang tersebut selesai menjalankan tugasnya, ia menghadap Rasulullah saw dan berkata: Ya Rasulullah! Ini untukmu, sedangkan barang-barang ini telah diberikan kepadaku. Rasulullah saw menjawab: Mengapa engkau tidak menunggu di rumah orang tuamu sehingga engkau mengetahui apakah hadiah telah sampai kepadamu atau tidak? Kemudian Rasulullah saw berdiri setelah shalat maghrib. Beliau mengakui keesaan Allah swt dan memujinya, kemudian bersabda; kemudian bagaimanakah keadaan pengumpul zakat yang kami pekerjakan? Beliau mendatangi kami dan bersabda: Jika seseorang di antara kamu melakukan kesalahan dalam mengurus harta benda ini, maka nanti pada hari kiamat akan datang unta pada pemiliknya dalam keadaan sebaik-baiknya. Jika pemiliknya tidak memberikan zakatnya, maka ternak itu akan menginjak-injakkan kakinya pada tubuh pemiliknya. Kambing akan datang pada pemiliknya dengan keadaan sebaik-baiknya. Jika ia tidak memberikan zakatnya, maka kambing itu akan menginjak-injak dan menanduknya”. Selanjutnya Nabi Muhammad saw bersabda: di antara zakatnya ialah memerah susunya untuk disedekahkan. Jangan sampai siapapun di antara kamu datang pada hari kiamat dengan memikul kambing yang mengembik di atas pundaknya. Lalu orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku, jangan sampai nanti seorang datang dengan memikul unta yang melenguh di atas pundaknya. Maka orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku”.<br />
Abu Humaid berkata; Lalu Nabi Muhammad saw mengangkat tangannya tinggi-tinggi sehingga aku melihat tanda berwarna kecoklatan di ketiak beliau. Selanjutnya ia berkata: Zaid bin Tsabit juga telah mendengar tentang hal itu dari Rasulullah saw. Jadi engkaupun bisa menanyakan hal itu kepada Nabi Muhammad saw.<br />
Pada masa Rasulullah saw masalah pengelolaan zakat, walaupun dalam bentuk yang sederhana namun pengelolaan zakat pada masa itu dapat dinilai berhasil. Karena amil pada waktu itu adalah orang-orang  yang amanah, jujur, transparan, dan akuntabel. Hal yang sama juga terjadi pada masa para sahabat setelah Beliau, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Dengan demikian, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan zakat pada masa Rasul dan sahabatnya dilakukan oleh amil, meskipun pada masa Utsman dibedakan antara al-amwal al-zhahirah (harta yang tampak), seperti hewan ternak, hasil bumi dan sebagainya dan al-amwal al-bathinah (harta benda yang tidak tampak/tersembunyi) seperti barang perniagaan. Untuk al-amwal al-zhahirah dikumpulkan oleh amil (dalam hal ini negara), sedangkan untuk al-amwal al-bathinah diserahkan kepada wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sendiri (self assesment).<br />
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa nizham (order/tata tertib) zakat bukan menjadi urusan perseorangan, akan tetapi termasuk tugas pemerintah islamiyah. Islam menyerahkan urusan koleksi dan distribusi zakat kepada negara, bukan kepada kemauan hati individu-individu masing-masing. Demikianlah karena ada sejumlah faktor yang tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh syariat Islam, seperti:<br />
Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tanggung jawab terhadap orang fakir yang mempunyai hak milik yang terselip dalam harta benda mereka.<br />
Untuk memelihara kehormatan orang fakir, maka pemungutan zakat, jatah yang menjadi haknya, dilakukan melalui kekuasaan pemerintah dari tangan orang kaya kepada orang fakir<br />
Membiarkan distribusi zakat di tangan perseorangan akan mengakibatkan keadaan kacau balau, semrawut, dan salah atur. Bisa juga terjadi seorang atau sekelompok fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah-limpah, sedangkan seorang atau sekelompok fakir miskin yang lain justru lebih menderita, namun tidak mendapat jatah zakat sama sekali, sehingga keadaannya menjadi lebih sengsara.<br />
Di sana ada jatah zakat yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu dan harus atau sebaiknya pemerintah yang melaksanakannya, seperti jatah persiapan perang, al-muallafah qulubuhum, kemasalahatan umum dan persiapan da’i untuk menyampaikan risalah Islam sedunia.<br />
Wallahu a’lam</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-antara-altruisme-dan-egoisme-muzakki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KELEMBAGAAN FILANTROPI ISLAM</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/kelembagaan-filantropi-islam/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/kelembagaan-filantropi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 23:59:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=53</guid>
		<description><![CDATA[Menurut Khalid Mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal Islam. Beberapa informasi dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai diperintahkan untuk ditunaikan di kota Madinah tahun kedua pasca hijriah (623 CE). Beberapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Menurut Khalid Mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal Islam. Beberapa informasi dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai diperintahkan untuk ditunaikan di kota Madinah tahun kedua pasca hijriah (623 CE). Beberapa sarjana memberi data yang berbeda bahwa pelaksanaan zakat terjadi antara tahun pertama, keempat dan kesembilan Hijriah. Bahkan beberapa yang lain menyatakan bahwa kewajiban zakat telah dimandatkan sebelum hijriah, namun detailnya baru dimapankan di Madinah. Beberapa ahli hukum Islam menegaskan bahwa ayat-ayat zakat yang diwahyukan di Mekkah sebagai asal muasal zakat (M. Khalid Mas’ud, 2005).<span id="more-53"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Penghimpunan dan pendistribusian zakat diperkenalkan oleh nabi Muhammad SAW. dan diperteguh kembali pada masa Khalifah Abu Bakar. Namun Khalifah Umarlah yang menyistematisasi institusi tersebut. Umar memapankan pos-pos penghimpunan zakat untuk para pedagang dan menghentikan pembayaran bagi non Muslim. Sedangkan Khalifah Usman memperkenalkan perbedaan antara zakat yang zahir dan zakat yang batin. Zakat yang boleh dikumpulkan hanya zakat yang berupa harta benda saja. Sementara zakat yang batin redistribusinya hanya untuk pemiliknya saja. Pada masa dinasti Umayyah, penghimpunan zakat diperdebatkan dan sebagaian besar para ahli hukum Islam memfatwakan bahwa masyarakat tidak wajib membayar zakat kepada Negara jika petugas yang ditunjuk tidak datang mengumpulkannya. Pada masa ini juga, penghimpunan zakat dan pembayaran pajak lainnya berada di bawah satu atap kantor, dan juga tercatat banyak sekali korupsi dan ketidak adilan dalam distribusi zakat ini. Beberapa upaya untuk menghentikan penyalahgunaan dana zakat, mendorong para ahli hukum Islam dalam pola derma secara interpersonal (M. Khalid Mas’ud, 2005).</p>
<p style="text-align: justify;">Memasuki paruh abad kedua belas Masehi tampaknya penghimpunan zakat oleh negara telah berkurang. Penghimpunan yang resmi lebih berkaitan dengan hasil ladang dan perdagangan. Zakat umumnya berubah menjadi urusan personal, dan juga acap dihimpun oleh institusi keagamaan swasta. Pada masa kolonial, bahkan pola zakat interpersonal ini menjadi tidak terorganisir. Pada masa modern, memasuki periode alam kemerdekaan, perdebatan mengenai penghimpunan zakat oleh negara menguat. Namun hanya sedikit negara Muslim yang secara resmi menghimpun zakat (M.Khalid Mas’ud, 2005).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kelembagaan Filantropi Islam Indonesia </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Filantropi Islam telah mengakar dalam praktik masyarakat Islam di Indonesia sejak lama. Zakat, yang menjadi fokus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan yang nilai dan praktiknya setua masuknya Islam di Nusantara. Secara spesifik, masyarakat Muslim telah mempraktikkan zakat sejak abad tiga belas Masehi (Amelia Fauzia dan Ary Hermawan, 2003: 159-162). Bahkan menurut Daud Ali (M. Daud Ali, 1998: 95) masyarakat Islam di Nusantara telah menggunakan zakat sebagai sumber dana untuk mengembangkan ajaran Islam, dan juga melawan penjajah. Secara keseluruhan, pada masa Islam hadir di Nusantara dan masa kolonial, filantropi Islam di praktikkan oleh masyarakat Islam secara tercerai berai, sporadik, spontan, dan diskriminatif.</p>
<p style="text-align: justify;">Adalah K.H. Ahmad Dahlan pada awal abad 20 yang mengusulkan perlunya dibentuk pengelolaan zakat secara terlembaga. Karenanya, fenomena kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi modern di Indonesia adalah fenomena baru. Sementara pada zaman pendudukan Jepang,  politik agama netral (seperti politik Islam kolonial Belanda) tersebut tetap berlaku. Tidak banyak yang berubah dalam pengelolaan zakat. Bahkan kemungkinan adanya penggalangan dana zakat pada masa Jepang juga sangat kecil. Setelah 17 Agustus 1945, tradisi pengumpulan zakat tetap dilaksanakan oleh para petugas jawatan urusan agama. Juga terdapat upaya-upaya untuk menggalakkan penggalangan dana zakat di berbagai daerah. Bahkan, beberapa pejabat pemerintah daerah turut serta berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejak Indonesia merdeka tidak ada suatu badan Negara yang berfungsi untuk mengelola filantropi Islam, kecuali yang ada di kota Aceh 1959 (Uswatun Hasanah, 2003: 212). Salah satu bentuk filantropi masyarakat Aceh yang tercatat sejarah adalah sumbangan pesawat Seulawah untuk Negara dalam masa perjuangan fisik. Singkatnya dalam masa kemerdekaan sampai awal orde baru yang berlangsung adalah pola kelembagaan filantropi interpersonal, yang merata di hampir seluruh wilayah Indonesia. Realita ini menunjukkan bahwa kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi belum disadari urgensinya oleh masyarakat Islam (teraju: 176-177).</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatian yang besar untuk memobilisasi filantropi Islam secara efektif baru tercetus di era orde baru. Pada peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara, 26 Oktober 1968, Presiden Suharto menyatakan urgensi akan efektifitas pengelolaan zakat, dan juga menegaskan bahwa dirinya siap menjadi amil zakat. Anjuran Presiden tersebut mendorong terbentuknya lembaga organisasi pelaksana, pertimbangan dan pengawasan, dan ujungnya terbentuklah badan amil zakat (BAZIS) pada 5 Desember 1968 dengan SK Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, No. Cb-14/8/18/68 di DKI Jakarta, yang selanjutnya diikuti oleh berbagai propinsi lainnya di Indonesia (Arskal Salim, 2003:158). Singkatnya, kerja-kerja filantropik  BAZIS di Indonesia telah dirasakan manfaatnya oleh umat Islam tidak saja untuk kepentingan karitas, tetapi juga menunjang pembangunan lembaga keumatan, seperti sarana pendidikan (sekolah, madrasah, pesantren), dan juga sarana ibadah (masjid), termasuk sarana sosial (rumah sakit). Namun, secara umum perkembangan dunia filantropi di era Orde Baru cenderung statis dan stagnan.</p>
<p style="text-align: justify;">Babak baru filantropi Islam terjadi saat krisis ekonomi (termasuk bencana alam) merundung Indonesia, dan juga terbukanya iklim demokrasi di era reformasi sejak akhir 1990-an. Krisis ekonomi merupakan ‘pemantik api’ yang membakar semangat komunitas Muslim guna menyahuti problem tersebut. Yayasan Dompet Du’afa (YDD), tidak diragukan, dibentuk oleh sebagian karyawan harian <em>Republika </em>untuk merespon kelaparan yang hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta. Demikian halnya, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) lahir untuk merespon berbagai bencana alam (natural disasters), khususnya banjir dan gempa bumi, yang merajalela di berbagai wilayah Indonesia (S. Sinansari Ecip, 2003: 1-8). Serlain YDD dan PKPU, ada beberapa lembaga filantropi Islam lainnya, yaitu Dompet Sosial Ummul Qura (YDSUQ), Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Yayasan Daarut Tuhiid, dan lain-lain memiliki visi dan misi perjuangan yang sama: kemaslahatan umat. Singkatnya, fenomena tumbuhnya organisasi filantropi Islam (OFI) yang berbasis masyarakat dan popular dengan sebutan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIS), menandai suatu babak baru pengelolaan filantropi Islam, yang sebelumnya dimonopoli oleh Negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Berakhirnya monopoli zakat oleh Negara adalah hal yang kondusif bagi proses filantropi Islam untuk keadilan sosial di Indonesia. Menurut Timur Kuran, ketika zakat dikelola secara tersentralisasi oleh Negara maka cenderung yang terjadi adalah korupsi, evasi, mis-manajemen, mis-alokasi dan upaya distribusi yang hasilnya tidak nyata bagi mustahik (Riaz Hasan, 2005:10-11). Pada saat ini kedua organisasi filantropi Islam tersebut, BAZIS dan LAZIS, telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan aktivitasnya secara sah (Keputusan Menteri Agama RI No.581 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat). Secara keseluruhan meski BAZIS dal LAZIS sejauh ini telah maksimal mengelola filantropi Islam namun sesungguhnya hasilnya belum optimal menyembuhkan nestapa kemiskinan. Ini terjadi terutama berkaitan dengan watak pengelolaan zakat yang bersifat karitatif dan juga minimnya akuntabilitas (Draft laporan Riset PBB, 2004: 61). Selain itu, pola berderma secara interpersonal sangat dominan. Hal ini tercermin dari sebagian besar muzakki (94%) menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik; hanya 4% dana ZIS yang diserahkan melalui BAZIS, 2% melalui LAZIS, semacam YDD. Sejauh ini YDD mengumpulkan jumlah terbesar  yakni 2%. Diperkirakan dana perolehan YDD pada 2003 mencapai 25 milyar rupiah (2,9 juta dolar AS). Sementara potensi zakat di Indonesia diperkirakan berkisar antara 6 dan 9 milyar rupiah (S. Sinansari Ecip, 2003: 171). Bahkan, berdasar riset PBB UIN Jakarta terdapat 19,3 triliun rupiah per tahun potensi dana umat dari sektor zakat, infak dan sedekah. Angka ini diperoleh dari rata-rata sumbangan keluarga Muslim per tahun sebesar 409.267 rupiah dalam bentuk tunai dan 148.200 rupiah dalam bentuk barang. Jika jumlah rata-rata sumbangan ini dikalikan dengan jumlah keluarga Muslim di Indonesia sebesar 34, 5 juta (data BPS 2000), maka total dana yang dapat dikumpulkan mencapai 14,2 triliun. Sementara total sumbangan dalam bentuk barang sebesar 5,1 triliun rupiah (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF. 2004:53). <strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Aplikasi Manajemen Modern</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak dapat dipungkiri bahwa manajemen dipandang memainkan peran yang signifikan dalam penyelenggaraan urusan-urusan Negara, bisnis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk organisasi filantropi Islam. Menurut Abdullahi Ahmed an-Na’im, manajemen filantropi modern lebih menekankan pada administrasi organisasi yang profesional, proporsional, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas public agar efektif mencapai keadilan sosial (Abdullahi Ahmed an-Naim dalam Philanthropi for social justice in Islamic societies: A Conceptual Study).</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan riset PBB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, umumnya organisasi filantropi Islam telah mengaplikasikan manajemen modern, yang meliputi bidang administrasi kantor, seperti pelaporan neraca keuangan, dokumentasi data, dan korespondensi (surat menyurat) sedangkan ZIS masjid juga cukup baik melaksanakan pelaporan keuangan, korespondensi, sistem komunikasi dan arsipnya secara tradisional. Secara keseluruhan, OFI tidak memiliki sitem <em>data base</em> yang memadai tentang para penyumbang, penerima, dan <em>stake-holders</em> lainnya. Studi juga memperlihatkan mekanisme evaluasi prestasi staf dan sumber daya manusia (SDM) yang perlu diperbaiki. Demikian juga, sistem sanksi dan penghargaan yang belum maksimal diterapkan. Selain itu, dalam pola kerja pada umumnya pengurus organisasi filantropi Islam bekerja paruh waktu, yang lebih bersifat sukarela/keikhlasan, dan tidak mengejar target-target organisasi yang sistematik. Ditambah pula, kegiatan <em>capacity building </em>untuk meningkatkan performa pengelola maupun staf belum memadai. Karena problem kompetensi SDM ini terlihat dalam penggalangan dana OFI, lembaga filantropi Islam lebih tampil sebagai pusat kosumsi daripada pusat produksi (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF, 2004:63-64).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penggalangan Dana Filantropi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Strategi dan metode penggalangan dana oleh OFI akan menentukan jumlah pemerolehan dananya. Menurut survey PBB UIN Jakarta, terdapat tiga strategi yang dilakukan OFI untuk meraih donor: <em>pertama </em>mempertahankan kejujuran dalam distribusi dalam keluarga penerima, <em>kedua, </em>mempertahankan citra yang baik dari anggota pengurus harian, <em>ketiga, </em>mempertahankan prosedur-prosedur yang transparan. Selain itu, terdapat tiga jenis metode penggalangan OFI selama ini: <em>pertama, </em>keanggotaan, yaitu anggota tetap dan anggota tidak tetap, <em>kedua, </em>mengirimkan surat kepada penyumbang potensial, dan <em>ketiga, </em>memanfaatkan media, yakni masjid/musholla, pengajian, tempat kerja, brosur, spanduk, papan reklame, media cetak,media elektronik, dan internet dalam menyampaikan program-program mereka (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF.2004:65)</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam aspek penggalangan dana, kreatifitas mutlak dibutuhkan oleh OFI, ketimbang mereka hanya mengandalkan sumber-sumber pendanaan yang konvensional. Sebab dari tilikan <em>civil society, </em>organisasi filantropi (LAZIS) akan gagal kalau tidak bisa mandiri, atau hanya tergantung pada bantuan pemerintah secara berkelanjutan (Rustam Ibrahim, dkk, 2001).<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Distribusi Dana Filantropi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Aspek distribusi dana ZIS penting dalam kehadiran OFI. Bahkan, ia berperan sebagai satu tolok ukur dalam menentukan apakah OFI berorientasi keadilan sosial atau karitas. Sejauh ini, terdapat dua pola penyaluran zakat, yaitu pola tradisional (konsumtif/karitas) dan pola penyaluran produktif (pemberdayaan ekonomi/sosial). Pola karitas mengandaikan dana filantropi akan langsung diterima oleh mustahik, tanpa disertai target adanya kemandirian kondisi sosial maupun kemandirian ekonomi (pemberdayaan). Sedangkan pola penyaluran produktif bertujuan untuk mengubah keadaan penerima dari kategori mustahik menjadi muzaki. Lebih jauh pola produktif atau sosial akan mengarah pada bidang advokasi atau partisipasi dalam kebijakan public.</p>
<p style="text-align: justify;">Survei PBB UIN Jakarta mengenai OFI menggolongkan orientasi distribusi menjadi tiga kategori utama: <em>pertama</em>, sedekah atau sumbangan; <em>kedua, </em>pemberdayaan ekonomi/sosial; <em>ketiga,</em> campuran kedua unsur di atas. Secara umum riset PBB UIN Jakarta menegaskan bahwa organisasi filantropi Islam masih mengorientasikan distribusi filantropinya untuk karitas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>eL-Zawa dan Idealitas Lembaga Zakat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pusat kajian Zakat dan Wakaf “El-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Malang merupakan sebuah unit yang menjadikan zakat dan wakaf sebagai fokus kajiannya. Lembaga ini berdiri berdasarkan atas SK Rektor No.Un.3/Kp.07.6/104/2007 tanggal 27 Januari 2007, tentang Penunjukan Pengelola Pusat Kajian Zakat dan Wakaf di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.</p>
<p style="text-align: justify;">SK Rektor tersebut diawali oleh pelaksanaan Seminar dan Expo Zakat Asia Tenggara antara Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang bekerja sama dengan Institut Manajemen Zakat (IMZ) Jakarta dan University Teknologi Mara (UiTM) Malaysia, pada tanggal 22 November 2006. Bersamaan dengan acara tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pendirian Pusat Kajian Zakat dan Wakaf oleh Menteri Agama Republik Indonesia, M. Maftuh Basyuni.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejak berdiri pada tahun 2007 hingga kini, sudah sekali berganti kepengurusan dan tentunya sudah banyak yang dilakukan oleh “eL-Zawa” di antaranya pembinaan terhadap UMKM, Beasiswa SPP bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, santunan kepada anak yatim dan karyawan UIN Maliki Malang, santunan fakir miskin, santunan ibnu sabil, santunan kematian bagi keluarga karyawan dan dosen UIN Maliki Malang, qardhul hasan, murabahah, di samping diskusi rutin dua mingguan dan diskusi interaktif Ramadhan tentang zakat dan wakaf di radio Simfoni FM selama bulan Ramadhan 1428 H.</p>
<p style="text-align: justify;">Visi “eL-Zawa” adalah, menjadi lembaga profesional dalam penyelenggaraan manajemen, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ZIS dan wakaf guna mendukung tercapainya visi universitas. Tentu tidak mudah untuk meraih predikat tersebut. Masih banyak yang perlu dievaluasi, dibenahi, dan ditingkatkan menuju suatu idealitas yang diinginkan. Baik dari kinerja pengurusnya, pengembangan SDM nya, serta manajemennya, dan yang tak kalah penting adalah kepedulian kita semua baik dosen, karyawan, mahasiswa dan masyarakat muslim secara luas. Siapa lagi yang peduli pada lembaga ini kalau bukan kita semua. Marilah kita tingkatkan kepedulian kita pada sesama dengan berinfaq melalui “eL-Zawa”. (<em>Penulis adalah Sekretaris eL-Zawa UIN Maliki Malang)</em> <em></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/kelembagaan-filantropi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

