<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pusat Kajian Zakat Dan Wakaf</title>
	<atom:link href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org</link>
	<description>UIN Maulana Malik Ibrahim Malang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Aug 2010 03:39:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/daftar-penerimaan-zis-bulan-juli-2010/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/daftar-penerimaan-zis-bulan-juli-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2010 03:39:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH imam suprayogo Rp3,000,000 ABM Rp700,000 MUDJIA RAHARDJO Rp112,500 BAYYINATUL MUCHTAROMAH Rp100,000 SUDIRMAN Rp100,000 TUTUT SUGIARTI Rp100,000 M. AUNUL HAKIM Rp75,000 NANIK WAHYUNI Rp58,200 Sugeng Listyo Prabowo Rp50,000 Syamsudin Rp50,000 MUFIDAH, CH Rp50,000 ALFIANA YULI EFIYANTI Rp50,000 Rohmani nur Indah Rp35,000 SITI FARKHATUL LU&#8217;AINI Rp25,000 hamba [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010<br />
	ZAKAT<br />
	NO	NAMA	JUMLAH<br />
		imam suprayogo	 Rp3,000,000<br />
		ABM	 Rp700,000<br />
		MUDJIA RAHARDJO	 Rp112,500<br />
		 BAYYINATUL MUCHTAROMAH	 Rp100,000<br />
		SUDIRMAN	 Rp100,000<br />
		TUTUT SUGIARTI	 Rp100,000<br />
		M. AUNUL HAKIM	 Rp75,000<br />
		NANIK WAHYUNI	 Rp58,200<br />
		Sugeng Listyo Prabowo	 Rp50,000<br />
		Syamsudin	 Rp50,000<br />
		MUFIDAH, CH	 Rp50,000<br />
		ALFIANA YULI EFIYANTI	 Rp50,000<br />
		Rohmani nur Indah	 Rp35,000<br />
		SITI FARKHATUL LU&#8217;AINI	 Rp25,000<br />
		hamba allah	 Rp100,000<br />
		hamba allah	 Rp50,000<br />
		hamba allah	 Rp50,000<br />
		nn	 Rp50,000<br />
	TOTAL		 Rp4,755,700 </p>
<p>	INFAK	NAMA	 JUMLAH<br />
	1	mistari	 Rp200,000<br />
	2	JAMALLULAIL YUNUS	 Rp200,000<br />
	3	TUTUT SUGIARTI	 Rp100,000<br />
	4	SYAMSUDIN	 Rp75,000<br />
	5	miftahul huda	 Rp60,000<br />
	6	nur abidin	 Rp60,000<br />
	7	AHMAD DJALALUDDIN	 Rp50,000<br />
	8	HANIK TASNIDA	 Rp30,000<br />
	9	Zaenul Mahmudi	 Rp11,500<br />
	10	SUGIARTO	 Rp10,000<br />
	11	HAMBA ALLAH SYARIAH	 Rp50,000<br />
	12	HAMBA ALLAH SYARIAH	 Rp50,000<br />
	16	zis uin	 Rp2,366,500<br />
	17	gerakan infak 1000	 Rp225,200<br />
		tabung amal	 Rp1,560,850 </p>
<p>	TOTAL		 Rp5,049,050<br />
	total Zis		 Rp9,804,750<br />
	daftar Penerimaan wakaf uang bulan julI 2010<br />
	1	hamba allah	 Rp40,000 </p>
<p>	total wakaf		 Rp40,000<br />
	Total		 Rp9,844,750<br />
LAPORAN KEUANGAN BULAN JUNI 2010<br />
	Saldo Awal		 Rp95,540,338<br />
	Pemasukan<br />
		Bagi Hasil bulan julI 2010	 Rp148,711<br />
		Zis BulanjulI	 Rp9,804,750<br />
		wakaf uang julI	 Rp40,000<br />
		Pengembalian ZIS Mahasiswa<br />
		Pengembalian UMKM 	 Rp2,050,000<br />
		Pengembalian Mudharabah<br />
		bagi hasil Mudharabah<br />
		pengembalian murabahah	 Rp250,000<br />
		keuntungan murabahah	40000<br />
		Pengembalian Qardh al-Hasan 	 Rp1,000,000<br />
	Saldo		 Rp108,873,799<br />
	Pengeluaran<br />
		Adm bulan julI 2010	24000<br />
		Pajak bulan julI 2010	 Rp29,747<br />
		Murabahah<br />
		Qardh al-Hasan	 Rp3,000,000<br />
		Beasiswa SPP<br />
		Santunan sosial	 Rp200,000<br />
		Honor Karyawan	 Rp700,000<br />
		biaya cetak kotak amal	 Rp592,000<br />
		Biaya Operasional<br />
		Mudharabah<br />
		umkm<br />
		Biaya cetak buletin	 Rp800,000<br />
		Baksos	 Rp2,205,250<br />
		Amil/Volunteer<br />
	Saldo Akhir		 Rp101,322,802 </p>
<p>	Saldo Akhir Rekening 		 Rp70,742,852<br />
	Cash 		 Rp30,579,950<br />
	Total Akhir		 Rp101,322,802 </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/daftar-penerimaan-zis-bulan-juli-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KISAH HIKMAH</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/kisah-hikmah/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/kisah-hikmah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2010 03:27:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=179</guid>
		<description><![CDATA[Yusuf Mansur: Berangkat Haji Berkat Sedekah Yusuf Mansur Subhanallah walhamdulilla, karena saya sering menyuruh orang untuk bersedekah, saya diuji bertubi-tubi.’ Pendiri Daarul Qur’an Internasional School, Ustadz Yusuf Mansur, mengaku pernah lupa bahwa manusia tak boleh memastikan sesuatu yang belum terjadi. Yusuf berkisah, pada 1990 lalu, ia yakin dan telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunaikan ibadah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yusuf Mansur: Berangkat Haji Berkat Sedekah</p>
<p>Yusuf Mansur<br />
Subhanallah walhamdulilla, karena saya sering menyuruh orang untuk bersedekah, saya diuji bertubi-tubi.’<br />
Pendiri Daarul Qur’an Internasional School, Ustadz Yusuf Mansur, mengaku pernah lupa bahwa manusia tak boleh memastikan sesuatu yang belum terjadi. Yusuf berkisah, pada 1990 lalu, ia yakin dan telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunaikan ibadah haji. Namun, menjelang hari pemberangkatan ia memliliki masalah sehingga batal ke Tanah Haram. Begitu pula pada tahun 2003. Saat itu, Yusuf kembali memiliki segala persiapan untuk berangkat ke Arab Saudi. Namun karena terganjal masalah keluarga, lagi-lagi ia batal untuk menunaikan ibadah haji.<br />
”Astaghfirullah. Saya pernah lupa sudah merasa yakin dan memastikan hal yang belum terjadi. La haula wala kuwata illah billah,” ujarnya. Tahun 2005, media massa kerap menggunakan gelar haji yang melekat pada dirinya. ”Padahal waktu itu saya belum berhaji. Alhamdulillah, itu saya anggap sebuah doa,” ujarnya. Ia pun sengaja tidak mengklarifikasi masalah itu karena gelar haji memotivasinya untuk terus memohon agar Allah mengijinkannya berhaji.<br />
Setahun kemudian, sebuah travel terkemuka menawarkan dirinya untuk menunaikan ibadah haji secara gratis. Ia pun diamanahkan untuk menjadi pimpinan rombongan. Ia sempat menolak lantaran belum pernah menunaikan haji. Namun pihak travel terus mendesak ustadz yang pernah keranjingan balap motor ini. Akhirnya, ia pun setuju dan iklan pun dipajang untuk mengajak masyarakat berangkat haji bersamanya. Pendaftaran para calon jamaah haji pun mengalir. Antusias masyarakat yang ingin pergi bersamanya begitu tinggi.<br />
Tapi Allah masih berkehendak lain. Menjelang pemberangkatan, pihak travel membatalkan dengan alasan jika belum berhaji tidak diizinkan memimpin rombongan. Akhirnya, pihak travel menawarkan diri nya menjadi jamaah lebih dulu, dan tahun berikutnya menjadi pemimpin rombongan. Tapi tawaran tersebut tak lagi gratis namun mendapat diskon hampir setengah harga. Pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1976 ini mengaku sempat menangis. Bukan karena biaya gratis yang dibatalkan. Ia khawatir merasa membohongi masyarakat dan membuat kecewa banyak calon jamaah.<br />
Namun ia lebih sedih lantaran Allah tak jua memanggilnya untuk ke Tanah Suci. Ayah empat putra tersebut hampir saja khilaf dan memarahi pimpinan travel. Tapi ia terus bersabar dan bertawakal. Penggarap juga pemain film Kun Fa Yakuun ini sempat pesimis dirinya tak kan pernah berhaji. Yusuf sempat trauma membicarakan masalah haji, tapi kemudian bangkit lagi. Ia kemudian menyerahkan keinginan mulianya kepada Sang Khalik.<br />
Di tengah kondisi yang kurang mengenakkan, tiba-tiba seorang sahabatnya dari luar kota datang dan hendak meminjam uang sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut akan digunakan sahabatnya memberangkatkan saudaranya ke Tanah Suci. Karibnya itu memberi jaminan sebuah mobil tua yang kalau dijual harga tertingginya sekitar Rp 30 juta.<br />
”Subhanallah walhamdulillah, karena saya sering menyuruh orang untuk bersedekah, saya diuji bertubi-tubi,” ujarnya. Dengan kesabaran dan keikhlasan, ia pun memberikan uang tersebut kepada kawannya. Sedangkan mobil tua itu ia biarkan saja. Yusuf sempat bertanya pada Allah tentang hikmah apa yang ada dibalik semua ujian kegagalannya berhaji. Setelah pendaftaran haji 2006 ditutup, ia pun pasrah. Tapi diluar dugaan, ia bertemu dengan seorang Habib keturunan Arab yang mengajaknya makan siang.<br />
Di akhir pertemuannya, sang Habib menanyakan kapan berangkat haji. ”Saya cuma katakan, tidak jadi berangkat. Tidak punya uang,” ujarnya. Allah kemudian menunjukkan Kuasa-Nya. Di saat pendaftaran haji sudah tutup, ia bersama istrinya justru berangkat ke Tanah Haram. Yusuf pun semakin sadar apa yang ada dalam persepsi manusia tidak sepenuhnya benar. Ia pun semakin merasakan kehebatan sedekah yang luar biasa. ”Allah memiliki skenario terbaik,” tuturnya. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/kisah-hikmah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/imam-suprayogo-satu-dua-kekuatan-umat-islam-yang-ditakuti/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/imam-suprayogo-satu-dua-kekuatan-umat-islam-yang-ditakuti/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2010 03:25:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti Sedikitnya ada dua jenis doktrin bagi umat Islam jika dilaksanakan akan melahirkan kekuatan luar biasa. Tetapi dua doktrin itu, tidak terlalu mendapatkan perhatian oleh umat Islam sendiri, sehingga kekuatan itupun tidak muncul. Pertama adalah keharusan membayar zakat, dan yang kedua adalah pemenuhan anjuran sholat berjama’ah di masjid. Jika dua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti</p>
<p>Sedikitnya ada dua jenis doktrin bagi umat Islam jika dilaksanakan akan melahirkan kekuatan luar biasa. Tetapi dua doktrin itu, tidak terlalu mendapatkan perhatian oleh umat Islam sendiri, sehingga kekuatan itupun tidak muncul. Pertama adalah keharusan membayar zakat, dan yang kedua adalah pemenuhan anjuran sholat berjama’ah di masjid. Jika dua hal ini dijalankan oleh umat Islam secara konsisten dan apalagi bersifat massal, maka akan melahirkan kekuatan umat Islam yang tangguh. </p>
<p>Pernyataan tersebut kiranya sangat masuk akal. Sebab seumpama, kaum muslimin benar-benar mau mengeluarkan zakat dengan disiplin, maka hasil pengumpulan zakat itu akan sedemikian besarnya. Belum lagi, andaikan misalnya, umat Islam tidak saja mengeluarkan zakat, melainkan juga yang terkait dengan ibadah lain, misalnya infaq, shadakah, hibah, dan wakaf. Jika konsep tersebut selalu dijalankan, maka umat Islam yang sedemikian besar, maka setiap tahun akan terkumpul triliyunan rupiah. </p>
<p>Dana yang berhasil dikumpulkan atas dasar doktrin agama tersebut akan dapat digunakan untuk membangun berbagai kebutuhan umat Islam, seperti membangun lembaga-lembaga pendidikan, tempat ibadah, mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan lain-lain. Selain itu, maka kesenjangan kehidupan sosial yang terlalu jauh, juga akan bisa diatasi dengan dana itu. Sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat juga akan tertolong. </p>
<p>Tetapi sayangnya, umat Islam dalam menjalankan doktrin keagamaan tersebut belum terlalu maksimal. Umpama saja di sana-sini zakat sudah dilaksanakan, maka baru sebatas zakat fitrah yang dilakukan setahun sekali, menjelang sholat hari raya idul fitri. Selama ini, umat Islam di mana-mana belum tergolong memiliki kesadaran tinggi dalam menunaikan zakat, terutama zakat maal. Itulah sebabnya, doktrin zakat belum memberikan sumbangan nyata terhadap pengembangan ekonomi umat, dan juga belum merupakan kekuatan yang perlu dikhawatirkan bagi pihak lain. </p>
<p>Kekuatan berikutnya adalah berupa sholat berjama’ah. Bisa dibayangkan andaikan umat Islam setiap datang waktu sholat, mereka segera meninggalkan aktivitasnya masing-masing, dan kemudian bersama-sama mendatangi masjid/musholla sebagaimana hal itu dilakukan ketika menjalankan sholat Jum’at atau sholat Id, maka akan tampak kekuatan yang luar biasa. Umat Islam akan terkesan bersatu dan kokoh. Sillaturrahmi dan solidaritas antar sesama kaum muslimin akan terbangun dengan sendirinya. </p>
<p>Atas pandangan tersebut, mungkin akan ada sementara orang berpendapat, bahwa jika sholat berjama’ah dilakukan pada setiap waktu, akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan bahkan akan melahirkan kerugian, menjadi boros misalnya. Kekhawatiran seperti itu boleh-boleh saja. Tetapi pada kenyataannya, bisa jadi justru produktivitas kerja akan menaik. Sebab tatkala seseorang telah bekerja selama empat jam, pasti memerlukan istirahat. Maka dengan menjalankan sholat berjama’ah,&#8212;-untuk memanfaatkan waktu istirahat, dengan berwudlu, lalu berkumpul sholat berjama’ah maka tenaganya akan segar kembali, dan akhirnya produktivitas akan meningkat. Umat Islam dengan demikian akan menjadi lebih produktif. </p>
<p>Selama ini, dua doktrin tersebut masih sama-sama kurang dijalankan sepenuhnya. Pembayaran zakat dan lainnya masih belum ditunaikan secara maksimal, dan bahkan di sana-sini masih sulit digerakkan. Demikian pula sholat berjama’ah belum menjadi kebiasaan atau kebutuhan. Kebanyakan umat Islam masih lebih menyukai sholat sendiri-sendiri, sekalipun sejumlah masjid dan atau mushalla di mana-mana dibangun. Karena kekurangan itu, umat Islam masih belum menjadi kekuatan yang perlu dikhawatirkan. Sebab pada kenyataannya, sekalipun secara kuantitas cukup besar, tetapi secara kualitas masih lemah. Mereka belum bersemangat membayar zakat dan juga menegakkan sholat berjama’ah. Wallahu a’lam. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/imam-suprayogo-satu-dua-kekuatan-umat-islam-yang-ditakuti/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/daftar-penerimaan-zis-bulan-juni-2010/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/daftar-penerimaan-zis-bulan-juni-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 04:15:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=168</guid>
		<description><![CDATA[DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH IMAM SUPRAYOGO Rp3,000,000 ABM Rp1,000,000 MUDJIA RAHARDJO Rp112,500 BAYYINATUL MUCHTAROMAH Rp100,000 SUDIRMAN HASAN Rp100,000 TUTUT SUGIARTI Rp100,000 M.TORIQUDDIN Rp100,000 M. AUNUL HAKIM Rp75,000 NANIK WAHYUNI Rp58,200 MUFIDAH, CH Rp50,000 ALFIANA YULI EFIYANTI Rp50,000 Sugeng Listyo Prabowo Rp50,000 Syamsudin Rp50,000 Rohmani nur Indah Rp35,000 SITI FARKHATUL [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010<br />
	ZAKAT<br />
	NO	NAMA	JUMLAH<br />
		IMAM SUPRAYOGO	 Rp3,000,000<br />
		ABM	 Rp1,000,000<br />
		MUDJIA RAHARDJO	 Rp112,500<br />
		BAYYINATUL MUCHTAROMAH	 Rp100,000<br />
		SUDIRMAN HASAN	 Rp100,000<br />
		TUTUT SUGIARTI	 Rp100,000<br />
		M.TORIQUDDIN	 Rp100,000<br />
		M. AUNUL HAKIM	 Rp75,000<br />
		NANIK WAHYUNI	 Rp58,200<br />
		MUFIDAH, CH	 Rp50,000<br />
		ALFIANA YULI EFIYANTI	 Rp50,000<br />
		Sugeng Listyo Prabowo	 Rp50,000<br />
		Syamsudin	 Rp50,000<br />
		Rohmani nur Indah	 Rp35,000<br />
		SITI FARKHATUL LU&#8217;AINI	 Rp25,000<br />
		ABBAS ARFAN	 Rp25,000 </p>
<p>		HAMBA ALLAH	 Rp50,000<br />
	TOTAL		 Rp4,980,700 </p>
<p>	INFAK	NAMA	 JUMLAH<br />
	1	RIYANTO	 Rp300,000<br />
	2	JAMALLULAIL YUNUS	 Rp200,000<br />
	3	TUTUT SUGIARTI	 Rp100,000<br />
	4	FAKHRUDDIN	 Rp100,000<br />
	5	ABDUL BASIT	 Rp100,000<br />
	6	SAIFUL MA&#8217;ARIF	 Rp100,000<br />
	7	SYAMSUDIN	 Rp75,000<br />
	8	AHMAD DJALALUDDIN	 Rp50,000<br />
	9	M.USMAN	 Rp50,000<br />
	10	HANIK TASNIDA	 Rp30,000<br />
	11	YULIAWAN	 Rp25,000<br />
	12	Zaenul Mahmudi	 Rp11,500<br />
	13	sugiarto	 Rp10,000<br />
		HAMBA ALLAH SYARIAH	 Rp50,000<br />
	14	HAMBA ALLAH SYARIAH	 Rp50,000<br />
	15	HAMBA ALLAH	 Rp50,000<br />
	16	HAMBA ALLAH	 Rp50,000<br />
	17	gerakan infak 1000	 Rp103,000<br />
		TABUNG AMAL	 Rp2,126,300<br />
		bazis	 Rp2,366,500<br />
	TOTAL		 Rp5,947,300<br />
	total Zis		 Rp10,928,000<br />
	daftar Penerimaan wakaf uang bulan JUNI 2010<br />
	1<br />
	2		</p>
<p>	total wakaf		 Rp-<br />
	Total		 Rp10,928,000<br />
LAPORAN KEUANGAN BULAN JUNI 2010<br />
	Saldo Awal		 Rp85,066,545<br />
	Pemasukan<br />
		Bagi Hasil bulan JUNI 2010	 Rp111,009<br />
		Zis BulanJUNI	 Rp10,928,000<br />
		wakaf uang JUNI	 Rp-<br />
		Pengembalian ZIS Mahasiswa<br />
		Pengembalian UMKM<br />
		Pengembalian Mudharabah<br />
		bagi hasil Mudharabah<br />
		pengembalian murabahah	 Rp1,396,668<br />
		keuntungan murabahah	133333.3333<br />
		Pengembalian Qardh al-Hasan 	 Rp3,550,000<br />
	Saldo		 Rp101,185,555<br />
	Pengeluaran<br />
		Adm bulan JUNI 2010	24000<br />
		Pajak bulan JUNI 2010	 Rp22,216<br />
		Murabahah<br />
		Qardh al-Hasan	 Rp2,850,000<br />
		Beasiswa SPP<br />
		Santunan sosial	 Rp399,000<br />
		Honor Karyawan	 Rp700,000<br />
		honor Karyawan ke-13	 Rp600,000<br />
		Biaya Operasional<br />
		Mudharabah	 Rp250,000<br />
		umkm<br />
		Biaya cetak buletin	 Rp800,000<br />
		pembekalan volunteer<br />
		Amil/Volunteer<br />
	Saldo Akhir		 Rp95,540,339 </p>
<p>	Saldo Akhir Rekening 		 Rp68,349,188<br />
	Cash 		 Rp27,191,150<br />
	Total Akhir		 Rp95,540,338 </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/daftar-penerimaan-zis-bulan-juni-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/analisis-hukum-tentang-wakaf-uang-pada-tabung-wakaf-indonesia/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/analisis-hukum-tentang-wakaf-uang-pada-tabung-wakaf-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2010 06:22:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[Author: Sudirman Hasan A. Jenis Uang Dari segi jenisnya, wakaf uang yang dilaksanakan oleh TWI adalah wakaf uang logam dan uang kertas. Uang logam yang dimaksud adalah uang logam yang Wakala al-Wakif untuk jual beli uang dinar dan dirham sebagai salah satu jaringan Wakala Induk Nusantara. Dana yang masuk ke TWI dalam bentuk dinar atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 30px;">Author: Sudirman Hasan<br />
A. Jenis Uang<br />
Dari segi jenisnya, wakaf uang yang dilaksanakan oleh TWI adalah wakaf uang logam dan uang kertas. Uang logam yang dimaksud adalah uang logam yang <span id="more-160"></span>Wakala al-Wakif untuk jual beli uang dinar dan dirham sebagai salah satu jaringan Wakala Induk Nusantara. Dana yang masuk ke TWI dalam bentuk dinar atau dirham langsung dikonversi ke dalam rupiah. Adapun uang kertas yang diterima TWI adalah uang kertas rupiah.<br />
Memperhatikan jenis uang yang diterima TWI, TWI dapat dikatakan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Pasal 22 menyebutkan bahwa wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Apabila uang yang diwakafkan dalam bentuk mata uang asing, semisal dinar, maka TWI sebagaimana pasal itu telah mengkonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupiah.</p>
<p>B. Jenis Wakaf Uang<br />
Uang yang telah diterima oleh TWI dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori: wakaf uang untuk produktif dan wakaf uang untuk non-produktif. Wakaf uang produktif adalah dana wakaf uang yang diterima TWI untuk pengembangan usaha yang menghasilkan keuntungan, seperti kongsi dengan Bakmi Langgara, kongsi dengan Kampoeng Ternak dan pendirian Food Court (pusat makanan). Adapun wakaf uang untuk non-produktif adalah wakaf berupa uang yang kemudian dirubah bentuknya menjadi aset, seperti gedung LKC, gedung sekolah Smart EI, dan saat ini sedang membangun gedung Rumah Sehat Terpadu.<br />
Model pembagian ini kemudian dikritik oleh sebagian praktisi wakaf, seperti Masykuri Abdillah yang mengatakan bahwa TWI telah menggunakan dana wakaf uang untuk pembelian aset non-produktif, bukan menunggu hasil pengelolaannya. Ketika wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk misalnya Wisma Mualaf, hal ini jelas tidak akan memberikan keuntungan materi. Padahal, inti wakaf uang adalah menjadikan modal dan mendistribusikan hasil, bukan menggunakan wakaf uang untuk modal yang statis. Dengan demikian, inti dari wakaf uang adalah adanya investasi, seperti tergambar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. PP ini meniscayakan investasi wakaf uang di bank syariah atau produk lain di luar bank syariah yang telah dicermati secara komprehensif dan dijaminkan kelestariannya dengan asuransi syariah.</p>
<p>C. Prosedur Penerimaan Wakaf Uang<br />
Dalam tataran hukum positif, wakaf uang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 termasuk wakaf benda bergerak. Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi termasuk di dalamnya adalah uang. Undang-Undang tentang Wakaf ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk turut serta dalam program wakaf sehingga tidak perlu lagi menunggu kaya dahulu seperti konglomerat. Mereka dapat menyisihkan sebagian rezekinya untuk wakaf uang atau menyerahkan hak miliknya untuk diwakafkan secara berjangka. Ini merupakan terobosan baru yang dapat memberikan peluang bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam.<br />
Adapun benda bergerak berupa uang secara khusus dijelaskan dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam pasal 22 disebutkan bahwa wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya, menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan, menyetor secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU, dan mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai AIW.<br />
Pasal 23 menjelaskan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).<br />
Mencermati beberapa kutipan di atas, nampak jelas bahwa program wakaf uang yang dilakukan oleh TWI telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. TWI yang merupakan nadzir lembaga berbadan hukum menerima dana wakaf berupa uang Rupiah dari masyarakat luas.<br />
Permasalahan yang muncul adalah TWI bukanlah bagian dari LKS-PWU yang disahkan Menteri Agama. Dalam pasal 22 ayat (3) dijelaskan bahwa wakif harus hadir di LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf yang kemudian akan memperoleh formulir kehendak wakaf yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW). Akta ini merupakan bukti otentik terjadinya wakaf yang kemudian dapat menjadi landasan dikeluarkannya Sertifikat Wakaf Uang. Ketika disadari demikian, maka TWI sepertinya tidak berhak menerima wakaf uang, kecuali TWI berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari LKS-PWU, dengan cara TWI menerima wakaf uang dari masyarakat lalu menyerahkan kepada LKS-PWU untuk didayagunakan. Kemudian, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program TWI.<br />
Di balik ketidaksesuaian TWI dalam prosedur penerimaan di atas, ada sejumlah alasan yang patut dipertimbangkan.<br />
1. Bagi TWI, bank meskipun telah berlabel Syariah masih belum lepas dari praktik ribawi. TWI di bawah kepemimpinan Zaim Saidi berusaha keras untuk tidak menginvestasikan wakaf uang pada produk perbankan.<br />
2. Dengan menerima dan memberdayakan wakaf uang secara langsung kepada masyarakat, para pedagang dan pengusaha dengan mudah akan dapat menikmati kucuran dana segar tanpa bunga.<br />
3. Perputaran uang wakaf lewat perdagangan akan lebih terjamin kehalalannya dan lebih menguntungkan ketimbang dititipkan ke bank. Ketika dana wakaf uang diinvestasikan kepada kegiatan usaha masyarakat secara langsung, hal ini akan dapat memberikan suntikan dana sekaligus menggairahkan perekonomian mereka.</p>
<p>D. Prosedur Pendayagunaan Wakaf Uang<br />
Saat ini, prosedur pendayagunaan yang dilakukan oleh TWI adalah TWI memberdayakan dana wakaf uang secara mandiri melalui program-program unggulan yang dibuat sendiri. Misalnya wakaf uang untuk dana pendidikan melalui sekolah Smart EI, dana kesehatan melalui Layanan Kesehatan Cuma-Cuma, atau untuk dana produktif melalui usaha Bakmi Langgara dan Food Court. Dengan begitu, TWI tidak perlu lagi bekerja sama dengan LKS-PWU dalam pendayagunaan dana wakaf uang masyarakat.<br />
Ada beberapa ketidaksesuaian TWI dengan ketentuan hukum positif dalam proses pendayagunaan wakaf uang yang diterima. Di antaranya adalah:<br />
1. Menerima wakaf uang lalu menginvestasikan sendiri tanpa menyimpan terlebih dahulu di LKS-PWU. Semestinya, jika mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya PP Nomor 42 Tahun 2006, dana wakaf uang disetorkan terlebih dahulu ke LKS-PWU, barulah diambil hasilnya, atau kalau pun akan diinvestasikan di luar perbankan harus diasuransikan terlebih dahulu dengan menggunakan asuransi syariah.<br />
2. TWI tidak menjamin bahwa dana wakaf uang yang diinvestasikan akan memberikan hasil dan induknya tetap. Juga, TWI belum pernah menggunakan asuransi syariah dalam pengelolaan wakaf uang. Misalnya, ketika mereka berkongsi dengan Bakmi Langgara, mereka mengandalkan sikap saling percaya dan selembar surat perjanjian tentang bagi hasil dan kerugian. Salah satu klausul dalam perjanjian itu adalah apabila Bakmi Langgara mengalami kerugian, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak Bakmi Langgara. Dengan demikian, dana wakaf uang akan tetap terpelihara.<br />
3. Kesan sementara ini yang muncul adalah bahwa BWI ingin memonopoli pengelolaan wakaf uang. Masyarakat tidak boleh mengelola wakaf uang kecuali mendapat ijin dari BWI. Padahal, hingga kini, belum ada satu pun lembaga yang mengantongi ijin tersebut, termasuk TWI. Ini berarti masyarakat hanya bisa berwakaf uang tetapi tidak dapat menikmati hasilnya karena semua dana wakaf uang harus disetorkan ke rekening BWI.<br />
Alasan TWI dalam proses pendayagunaan wakaf uang ini antara lain:<br />
1. TWI memiliki fokus kepada penerimaan wakaf uang untuk dirupakan dalam bentuk aset. Dana wakaf uang yang diproduktifkan masih belum maksimal.<br />
2. Para wakif memang menginginkan dananya disalurkan untuk kepentingan pembangunan yang sedang dilaksanakan TWI. Oleh sebab itu, dana wakaf uang lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan gedung dan perluasan tanah seperti kehendak mereka. TWI menyerahkan wakaf uang ke produk yang tidak menghasilkan (non-produktif) seperti LKC, sekolah Smart EI dan Wisma Mualaf.<br />
3. Wakaf syuyu’i (kolektif) merupakan salah satu program unggulan TWI. Program ini bertujuan untuk membangun aset dengan cara membayar lewat uang, misalnya membangun gedung sekolah dan wisma mualaf. Kegiatan semacam ini dapat disebut sebagai wakaf melalui uang, bukan seperti wakaf uang yang disebutkan dalam Undang-Undang.<br />
4. TWI tidak tertarik untuk menginvestasikan dana wakaf uang melalui bank. Bagi TWI, prinsip pendayagunaan adalah dengan mengaktifkan pasar dan pusat-pusat ekonomi masyarakat tradisional.<br />
5. Ketika wakaf uang disetorkan ke LKS-PWU, uang akan diinvestasikan pada produk bank. Ini berarti hanya akan memperkaya pengelola bank dan mengurangi perputaran uang di masyarakat. Bank akan meraih keuntungan sedangkan masyarakat akan kekurangan modal. Namun, bila menggunakan cara yang diterapkan TWI, masyarakat akan mendapat modal segar dari dana wakaf uang.<br />
6. TWI telah berdiri sejak tahun 2005 sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 baru muncul tahun 2006 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 baru lahir tahun 2009 yang kemudian disusul dengan penunjukan LKS-PWU. Dengan demikian, ketidaksesuaian praktik yang dilakukan TWI sebenarnya bukan karena tidak taat hukum, namun lebih karena aturan wakaf uang baru dibuat di Indonesia, beberapa tahun setelah TWI beroperasi. Dalam hal ini, nampaknya, TWI harus dengan besar hati menyesuaikan diri dengan aturan hukum yang berlaku ketika semua fasilitas teknis telah tersedia.</p>
<p>E. Beberapa Tawaran Solusi<br />
Mencermati sejumlah ketidaksesuaian praktik TWI dengan perundang-undangan yang berlaku, beberapa solusi dapat ditawarkan untuk mengatasi berbagai masalah di atas, antara lain sebagai berikut.<br />
1. Kalau bisa disepakati, wakaf uang dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni wakaf uang untuk aset (non-produktif) dan wakaf uang untuk usaha (produktif). Dengan demikian, praktik wakaf uang non-produktif seperti banyak dilakukan oleh masyarakat termasuk TWI akan mendapat payung hukum.<br />
2. BWI seharusnya bersedia memberi kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam wakaf uang, termasuk memiliki nomor rekening khusus wakaf uang di bank Syariah, tanpa prosedur yang berbelit. Sebagai misal, ketika penulis mencoba membuka rekening di LKS-PWU (Bank Muamalaf dan Bank Syariah Mandiri di Jakarta), nampaknya fasilitas rekening khusus itu belum tersedia kecuali untuk nazhir atas nama BWI. Dengan demikian, lembaga lain semisal TWI belum bisa mendapat pelayanan khusus seperti yang dimiliki BWI, antara lain kepemilikan dua rekening berbeda antara rekening dana wakaf dan rekening hasil pendayagunaan wakaf (bagi hasil).<br />
3. BWI seharusnya tidak memonopoli dana wakaf uang seperti saat ini, tetapi justru memberikan contoh baik dalam pengelolaan wakaf uang secara produktif. Selama 3 tahun masa kerja, BWI belum memiliki proyek percontohan (pilot project) yang konkret, kecuali saat ini sedang berencana membangun Rumah Sakit Ibu dan Anak di Tangerang.<br />
4. BWI seharusnya lebih merakyat. Meskipun BWI terdiri dari para pakar dari berbagai bidang, semestinya BWI memberikan teladan kepada masyarakat, bukan malah mengecilkan peran lembaga lain yang telah susah payah membangun budaya wakaf uang di masyarakat. Kreatifitas masyarakat dalam pengumpulan wakaf uang perlu dihargai dan diwadahi.<br />
5. LKS-PWU seharusnya tidak hanya menjadi kepanjangan tangan dari BWI, melainkan menjadi pelaksana dari wakaf uang bagi segenap lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, mereka harus dapat melayani masyarakat umum yang ingin mengelola wakaf uang.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/analisis-hukum-tentang-wakaf-uang-pada-tabung-wakaf-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/wakaf-uang-dalam-perspektif-fikih/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/wakaf-uang-dalam-perspektif-fikih/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 21:49:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[a. Pengertian Wakaf Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi&#62;s atau al-tasbi&#62;l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf, yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599). Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>a. Pengertian Wakaf</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wakaf secara bahasa berasal dari kata <em>waqafa-yaqifu</em> yang  artinya berhenti, lawan dari kata <em>istamarra</em> (Warson, 1984: 1683).  Kata ini sering disamakan dengan <em>al-tah}bi&gt;s</em> atau <em>al-tasbi&gt;l</em> yang bermakna <em>al-h}abs ‘an tas}arruf,</em> yakni mencegah dari  mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta  di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (<em>h}abs  al-‘aini ‘ala&gt; milk al-wa&gt;qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah</em>)  (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah  menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya  harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan  tujuan mendekatkan diri kepada Allah (<em>h}abs ma&gt;l yumkinu  al-‘intifa&gt;‘ bihi&gt;, ma‘a&gt; baqa&gt;’ ‘ainihi, bi qat}‘i  at-tas}arruf min al-wa&gt;qif wa gairihi, taqarruban ila&gt; Alla&gt;h</em>)  (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang  lebih singkat namun padat (<em>ja&gt;mi‘ ma&gt;ni‘</em>) adalah definisi  Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan  hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (<em>in  syi’ta habasta as}laha&gt; fa tas}addaq biha&gt;</em>) (al-Kabisi, 2004:  61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan  at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325).  Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan  Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)<span id="more-143"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu  seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisal <em>Raud}ah  at-T{a&gt;libi&gt;n,</em> disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal,  yakni <em>wa&gt;kif </em>(subyek wakaf)<em>, mauqu&gt;f </em>(obyek wakaf)<em>,  mauqu&gt;f alaih </em>(pengelola wakaf)<em>,</em> dan <em>s}i&gt;gat </em>(akad)  (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek  wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta  tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil  manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab <em>al-Iqna&gt;’</em> mengartikan <em>mauqu&gt;f </em>sebagai barang tertentu yang dapat diambil  manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak  milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk  wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang  diwakafkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Setidaknya, ada lima syarat yang harus dimiliki benda tersebut,  seperti dilansir oleh al-Kabisi (2004: 247). Kelima syarat tersebut  adalah bahwa harta wakaf memiliki nilai (ada harganya), harta wakaf  jelas bentuknya, harta wakaf merupakan hak milik dari wakif, harta wakaf  dapat diserahterimakan, dan harta wakaf harus terpisah. Wakaf uang yang  biasanya berupa uang kontan (<em>cash waqf</em>) dalam hal ini secara  konsep telah memenuhi kelima syarat tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>b. Pengertian Wakaf Uang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wakaf uang merupakan terjemahan langsung dari istilah <em>Cash Waqf </em>yang  populer di Bangladesh, tempat A. Mannan menggagas idenya. Dalam  beberapa literatur lain, <em>Cash Waqf</em> juga dimaknai sebagai wakaf  tunai. Hanya saja, makna tunai ini sering disalahartikan sebagai lawan  kata dari kredit, sehingga pemaknaan <em>cash waqf</em> sebagai wakaf  tunai menjadi kurang pas. Untuk itu, dalam tulisan ini, <em>cash waqf</em> akan diterjemahkan sebagai wakaf uang, kecuali jika sudah termaktub  dalam hukum positif dan penamaan produk, seperti Sertifikat Wakaf Tunai.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, wakaf uang dalam definisi Departemen Agama (Djunaidi,  2007: 3) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan  lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf uang  merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif  kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. Hal ini selaras dengan definisi  wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003:  85) tanggal 11 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang wakaf uang.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>&#8220;Menahan harta  yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan  cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual,  memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada  sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.&#8221;</em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam definisi di atas, wakaf tidak lagi terbatas pada benda  yang tetap wujudnya, melainkan wakaf dapat berupa benda yang tetap  nilainya atau pokoknya. Uang masuk dalam kategori benda yang tetap  pokoknya. Dengan demikian, definisi MUI di atas memberikan legitimasi  kebolehan wakaf uang.</p>
<p style="text-align: justify;">c. Sejarah Wakaf Uang</p>
<p style="text-align: justify;">Praktik wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan,  masyarakat sebelum Islam pun telah mempraktikkan sejenis wakaf, tapi  dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktik sejenis wakaf telah ada  sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau kemudian dikatakan bahwa  wakaf adalah kelanjutan dari praktik masyarakat sebelum Islam (Ilchman,  2006). Dalam catatan sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktikkan sejak  awal abad kedua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (t.th./IX: 330),  bahwa imam al-Zuhri (w. 124 H) salah satu ulama terkemuka dan peletak  dasar tadwi&gt;n al-hadi&gt;s memfatwakan, dianjurkannya wakaf  dinar dan dirham untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan  umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut  sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakaf uang juga dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir.  Pada masa itu, perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Wakaf tidak  hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak  semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan  kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan  bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib  membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen yang datang dari  Iskandaria itu membayar bea cukai dalam bentuk barang atau uang. Namun  lazimnya, bea cukai dibayar dalam bentuk uang. Uang hasil pembayaran bea  cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ dan para  keturunannya (Djunaidi, 2007, 12).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat  seperti para ulama, dinasti Ayyubiyyah juga memanfaatkan wakaf untuk  kepentingan politiknya dan misi alirannya, yaitu madhab Sunni, dan  mempertahankan kekuasaannya. Dinasti Ayyubiyah juga menjadikan harta  milik negara yang berada di baitul mal sebagai modal untuk diwakafkan  demi perkembangan madhab Sunni untuk menggantikan madhab Syi’ah yang di  bawah dinasti sebelumnya, yaitu Fatimiyah (Djunaidi, 2007, 12).</p>
<p style="text-align: justify;">Salahuddin al-Ayyubi juga banyak mewakafkan lahan milik negara  untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa untuk  pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’i, madrasah madhab Maliki, dan  mazhab Hanafi dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan  pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’i dan kuburan Imam  Syafi’i dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.  (Djunaidi, 2007, 12)</p>
<p style="text-align: justify;">Hukum mewakafkan harta milik negara seperti yang dilakukan  salahuddin al-Ayyubi adalah boleh. Penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin  asy-Syahid mewakafkan harta milik negara. Nuruddin mewakafkan harta  milik negara, karena ada fatwa yang dikeluarkan oleh ulama pada masa  itu, Ibnu Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, bahwa mewakafkan harta  milik negara hukumnya boleh (jawa&gt;z). Argumentasi  kebolehannya ialah untuk memelihara dan menjaga kekayaan negara.  (Djunaidi, 2007b, 13)</p>
<p style="text-align: justify;">Dinasti Mamluk juga mengembangkan wakaf dengan pesatnya. Apa  saja boleh diwakafkan dengan syarat dapat diambil manfaatnya. Tetapi,  yang banyak diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan  bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan, dan tempat belajar.  Juga, pada masa dinasti Mamluk terdapat hamba sahaya (budak) yang  diwakafkan untuk merawat lembaga-lembaga agama. Misalnya, mewakafkan  budak untuk memelihara masjid dan madrasah (Djunaidi, 2007b, 13).</p>
<p style="text-align: justify;">Di era modern ini, wakaf uang yang menjadi populer berkat  sentuhan piawai M. A. Mannan (2001: 36) dengan berdirinya sebuah lembaga  yang ia sebut Social Investment Bank Limited (SIBL) di  Bangladesh yang memperkenalkan produk Sertifikat Wakaf Tunai untuk yang  pertama kali di dunia. SIBL mengumpulkan dana dari para aghniya’ (orang  kaya) untuk dikelola secara profesional sehingga menghasilkan  keuntungan yang dapat disalurkan kepada para mustadh’afin (orang  fakir miskin) (Djunaidi, 2007a: 12).</p>
<p style="text-align: justify;">Sekilas tentang Bangladesh, negara ini termasuk negara miskin  dan terbelakang dengan jumlah penduduk yang besar, sekitar 120 juta  dengan luas daerah 55.000 mil persegi. Selain itu, kondisi alam yang  seringkali kurang menguntungkan karena negara ini termasuk sering  tertimpa bencana banjir dan angin topan. Peningkatan populasi Bangladesh  cukup padat, yaitu 717 orang per km persegi dan juga termasuk salah  satu dari negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas.  Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan  pendapatan riil sektor pertanian, ketidakmerataan distribusi pendapatan  yang cenderung menguntungkan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji  antarsektor formal dan informal, peningkatan dramatis dalam biaya hidup,  mencuatnya beberapa masalah pemenuhan kesehatan masyarakat,  pengangguran, dan migrasi internal. Mungkin jika ditilik dari kehidupan  ketatanegaraan, Bangladesh sebenarnya membutuhkan manajemen SDM yang  lebih baik, agar kehidupan masyarakatnya lebih sejahtera (Djunaidi,  2007b: 114).</p>
<p style="text-align: justify;">Terlepas dari fenomena kehidupan masyarakat yang relatif miskin  dan serba kekurangan, di bidang yang lain, terutama dalam pengamalan  ajaran keagamaan, masyarakat Bangladesh bisa dianggap begitu antusias  dalam hal praktik ajaran keagamaan. Dalam hal yang berkaitan dengan  pemahaman ajaran agama dan kebutuhan peningkatan ekonomi, masyarakat  Bangladesh sepertinya sadar bahwa mereka membutuhkan alternatif  pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis syariah. Wakaf uang,  selain juga wakaf reguler, menjadi sarana pendukung kesejahteraan  ekonomi masyarakat. Di Bangladesh, wakaf telah dikelola oleh Social  Investment Bank Ltd (SIBL). Bank ini telah mengembangkan pasar modal  sosial (The Volutary Capital Market). Instrumen-instrumen  keuangan Islam yang telah dikembangkan, antara lain: surat obligasi  pembangunan perangkat wakaf (Waqf Properties Development Bond),  sertifikat wakaf uang (Cash Waqf Deposit Certificate), sertifikat  wakaf keluarga (Family Waqf Certificate), obligasi pembangunan  perangkat masjid (Mosque Properties Development Bond), saham  komunitas masjid (Mosque Community Share), Quard-e-Hasana  Certificate, sertifikat pembayaran zakat (Zakat/Ushar Payment  Certificate), sertifikat simpanan haji (Hajj Saving Certificate)  dan sebagainya (Djunaidi, 2007b: 114-115).</p>
<p style="text-align: justify;">d. Dasar Hukum Wakaf Uang</p>
<p style="text-align: justify;">1) Al-Qur’an</p>
<p style="text-align: justify;">a) Ali Imran: 92</p>
<p style="text-align: justify;"><em><em>Kamu  sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu  menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu  nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.</em></em></p>
<p style="text-align: justify;">b) al-Baqarah: 261</p>
<p style="text-align: justify;">2) Hadis</p>
<p style="text-align: justify;">a) Hadis Riwayat Ahmad</p>
<p style="text-align: justify;">????</p>
<p style="text-align: justify;"><em><em></em></em><em><em><em>&#8220;Apabila  anak Adam meningal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara,  shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakan  orang tuanya.&#8221;</em></em></em></p>
<p style="text-align: justify;">b) Hadis Riwayat al-Bukhari</p>
<p><em><em><em>&#8220;Diriwayatkan  dari Ibnu Umar r.a. bahwa Umar bin al-Khattab r.a. memperoleh tanah  (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta  petunjuk mengenai tanah itu. Ia berkata, &#8220;wahai rasulullah, saya  memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang  lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau kepadaku  mengenainya? Nabi saw menjawab: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu  sedekahkan hasilnya.&#8221;</em></em></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kedua hadis di atas merupakan dasar umum  disyariatkannya wakaf dan juga dipakai oleh MUI dalam fatwa kebolehan  wakaf uang. Hadis pertama mendorong manusia untuk menyisihkan sebagain  rezekinya sebagai tabungan akhirat dalam bentuk sedekah jariah. Uang  merupakan sarana yang paling mudah untuk disedekahnya. Pada hadis kedua,  wakaf uang menjadikan hadis ini sebagai pijakan hukum karena menganggap  bahwa wakaf uang memiliki hakikat yang sama dengan wakaf tanah, yakni  harta pokoknya tetap dan hasilnya dapat dikeluarkan. Dengan mekanisme  wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin  kelestariannya dan hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat  dipakai untuk mendanai kepentingan umat.</p>
<p style="text-align: justify;">3) Pendapat Ulama</p>
<p style="text-align: justify;">Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli  hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah  dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut madhab Hanafi.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf  uang. Imam al-Bukhari (t.th./IX: 330), mengungkapkan bahwa imam az-Zuhri  (w. 124 H) berpendapat bahwa dinar boleh diwakafkan. Caranya adalah  dengan menjadikan dinar \itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian  menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Wahbah az-Zuhaily juga  mengungkapkan bahwa madhab hanafi membolehkan wakaf uang sebagai  pengecualian, atas dasar istihsan bi al-‘urfi, karena sudah  banyak dilakukan oleh masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa  hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat istiadat) mempunyai  kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks)  (VIII, 1985: 162). Dasar argumentasi madhab Hanafi adalah hadis yang  diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud,</p>
<p><em>&#8220;Apa  yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah  adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam  pandangan Allah pun buruk.&#8221;</em></p>
<p style="text-align: justify;">Cara melakukan wakaf uang memurut madhab  Hanafi ialah menjadikannya modal usaha dengan mudharabah atau  mubadha’ah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.  Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin (//ibn-jebreen.com), salah satu  ulama modern, bahwa wakaf uang harus diberdayakan sehingga mampu  memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi  kurang beruntung.</p>
<p style="text-align: justify;">Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf uang yang  dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah  kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain,  wakaf uang bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin  berpandangan bahwa wakaf uang tidak boleh atau tidak sah (Djunaidi,  2007: 5). Madhab Syafi’i berpandangan bahwa wakaf uang tidak dibolehkan  seperti yang disampaikan Muhyiddin an-Nawawi (t.th./XV: 325) dalam kitab  al-Majmu&gt;’nya. Menurutnya, madhab Syafi’i tidak membolehkan  wakaf uang karena dinar dan dirham akan lenyap ketika dibayarkan  sehingga tidak ada lagi wujudnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan  boleh dan tidak bolehnya wakaf uang berkisar pada wujud uang. Apakah  wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti  semula, terpelihara, dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu  yang lama? Namun kalau melihat perkembangan sistem perekonomian yang  berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf uang.  Misalnya uang yang diwakafkan ini dijadikan modal usaha seperti yang  dikatakan oleh madhab Hanafi. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di  perusahaan yang kuat atau didepositokan di perbankan syariah, dan  keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf uang yang  diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito, wujud atau lebih  tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam  jangka waktu yang lama (Djunaidi, 2007: 6)</p>
<p style="text-align: justify;">Selain ulama mazhab Hanafi, ada sebagai ulama  yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang  sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).</p>
<p style="text-align: justify;"><em><em><em>&#8220;</em></em></em><em><em><em><em>Abu  Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar  dan dirham.&#8221;</em></em></em></em></p>
<p style="text-align: justify;">Komisi fatwa Majelis Ulama  Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003: 86). Fatwa komisi  fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam fatwa tersebut  ditetapkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang,  kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (cash).  Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang  hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibilehkan  secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,  tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.</p>
<p style="text-align: justify;">(Musnad Ahmad)</p>
<p style="text-align: justify;">Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang  yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir  benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.  Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi</p>
<p style="text-align: justify;">siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas  (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.Kedua ayat di atas termasuk  ayat-ayat global yang mendorong umat Islam untuk menyisihkan sebagian  rezekinya untuk kepentingan umum. Ayat ini sering disitir untuk  mendorong kaum muslimin berinfaq dan bersedekah. Wakaf termasuk bagiaan  dari rangkaian sedekah yang justru sifatnya kekal. Dengan begitu,  penggunaan kedua ayat sebagai dasar pijak hukum dibolehkannya wakaf uang  menemui relevansinya. Sebagai tambahan, kedua ayat di atas termasuk  landasan hukum bagi Majelis Ulama Indonesia untuk membolehkan wakaf  uang.</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat popularitas wakaf uang yang belum dikenal  pada masa awal Islam, maka tidak heran jika pembahasan dasar hukum  wakaf uang juga sulit ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Bahkan, wakaf  pun hanya terbatas pada harta tidak bergerak sebagaimana dipahami dalam  fikih klasik. Namun, seiring perjalanan waktu, wakaf uang pun mendapat  legitimasi hukum. Setidaknya, berikut ini dipaparkan sumber pijakan  dibolehkannya wakaf uang. Sumber-sumber tersebut terdiri dari ayat  al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/wakaf-uang-dalam-perspektif-fikih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/ukm-binaan-el-zawa-ternak-ayam-buras/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/ukm-binaan-el-zawa-ternak-ayam-buras/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 03:45:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[UKM Binaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Nama saya Nur Abidin, tinggal di Ds. Semanding Tertek Pare Kediri. Peternakan kami bermula dari tahun 1985. Saat itu sampai berjumlah 2000 ekor ayam dan dikelola oleh ayah dan ibu saya. Dari hasil berternak ayam, saya dan kakak saya bisa kuliah hingga selesai. Namun karena semakin tua usia ayah dan ibu akhirnya peternakan tidak ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2010/06/DSC013991.jpg"><img class="size-medium wp-image-136 alignleft" style="margin: 10px;" title="DSC01399" src="http://elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2010/06/DSC013991-300x225.jpg" alt="" width="247" height="185" /></a>Nama saya Nur Abidin, tinggal di Ds. Semanding Tertek Pare Kediri. Peternakan kami bermula dari tahun 1985. Saat itu sampai berjumlah 2000 ekor ayam dan dikelola oleh ayah dan ibu saya. Dari hasil berternak ayam, saya dan kakak saya bisa kuliah hingga selesai. Namun karena semakin tua usia ayah dan ibu akhirnya peternakan tidak ada yang mengurus hingga habis sama sekali.<br />
Saya merintis kembali peternakan itu mulai tahun 2008 silam. Dengan bermodalkan uang Rp. 7.000.000 saya membeli 200 ekor ayam yang baru menetas lalu saya pelihara hingga bertelur, kemudian saya beli lagi 200 ekor yang kecil dengan asumsi ketika ayam 200 yang awal sudah bertelur maka hasilnya cukup untuk membiayai 200 yang kecil dan belum bertelur begitu seterusnya.<span id="more-135"></span><br />
Peternakan kami berjalan sekitar dua tahun,  sekarang jumlahnya sebanyak 600 ekor dan sudah bertelur semuanya. Hasil rata-rata perbulan adalah Rp. 1.800.000. dari keuntungan tersebut saya tabung untuk mengembangkan usaha ternak ini.<br />
Pada usia dua tahun modal yang dulu Rp. 7000.000 kini berkembang menjadi Rp. 15.000.000 yang keseluruhannya berupa ayam. Dengan bantuan pinjaman modal dari eL-Zawa sebesar Rp. 6.000.000 pada bulan Januari 2010 kami merasa sangat terbantu karena bisa membeli 200 ekor ayam kecil lagi untuk mengembangkan usaha saya. Sekarang ayam-ayam itu sudah mulai bertelur. Harapan saya program ini bisa berjalan terus, agar saudara-saudara yang membutuhkan pinjaman modal dapat terbantu. Akhirnya saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada UIN Malang pada umumnya dan eL-Zawa beserta pengurusnya secara khusus.  Jazakumullah khairan katsira amiin…</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/ukm-binaan-el-zawa-ternak-ayam-buras/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UKM Binaan eL-Zawa; TOKO GRIYA PLASTIK</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/ukm-binaan-el-zawa-toko-griya-plastik/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/ukm-binaan-el-zawa-toko-griya-plastik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 07:31:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[UKM Binaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[TOKO GRIYA PLASTIK Jl. Terusan Semeru No. 5 Kauman Ngoro Jombang 61473  tlp. 0321-5147543 Toko Griya Plastik didirikan pada 19 April 2008, dengan modal awal sebesar Rp. 15.000.000, yang didapatkan dari pinjaman PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ngoro Jombang. Toko Griya Plastik menjual: Peralatan rumah tangga seperti sapu, piring, sendok, gelas dan lain-lain; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>TOKO GRIYA PLASTIK </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jl. Terusan Semeru No. 5 Kauman Ngoro Jombang 61473  tlp.  0321-5147543</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Toko Griya Plastik didirikan pada 19 April 2008, dengan modal awal  sebesar Rp. 15.000.000, yang didapatkan dari pinjaman PT. Bank Rakyat  Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ngoro Jombang.</p>
<p style="text-align: justify;">Toko Griya Plastik menjual:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Peralatan rumah tangga seperti sapu, piring, sendok, gelas dan  lain-lain;</li>
<li>Aneka macam plastik seperti bak, timba, plastik kemasan dan  lain-lain;</li>
<li>Air minum dalam kemasan berbagai merk dari ukuran gelas, botol dan  galon;</li>
<li>Voucher isi ulang elektrik, fisik dan kartu perdana.<span id="more-117"></span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Toko Griya Plastik sudah berjalan dua setengah tahun, dalam  perjalanannya Toko Griya Plastik mendapatkan omset rata-rata Rp.  6.000.000, per bulan, dengan laba rata-rata per bulan Rp. 1.000.000.  dari laba tersebut Rp. 500.000, digunakan untuk membayar cicilan PT.  Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Rp. 250.000, untuk membayar  karyawan, Rp. 250.000, untuk mengembangkan usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perjalanannya Toko Griya Plastik dapat terus eksis dan bertahan  meskipun harga barang sangat fluktuatif, bahkan dengan berjalannya  waktu, terhitung sampai bulan Desember 2009, modal Toko Griya Plastik  menjadi Rp. 23.000.000. Rp. 15.000.000., tetap untuk modal yang ada di  Toko Griya Plastik, sedangkan Rp. 8.000.000., untuk membuka unit usaha  baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Unit usaha dari Toko Griya Plastik adalah Griya Aluminium. Griya  Aluminium didirikan pada bulan Desember 2009. Adapun Griya Aluminium  adalah unit usaha yang bergerak dibidang pengerjaan aluminium dan kaca.  Produk dari Griya Aluminium antara lain: etalase (show case), rak  piring, almari, rolling door, jemuran, korden dan aneka karya aluminium  lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai modal awal Griya Aluminium membutuhkan biaya sebesar Rp.  8.000.000. Rp. 5.000.000 untuk pembelian peralatan seperti mesin  pemotong aluminium, mesin bor dan lain-lain. Rp. 2.000.000 untuk  pembelian bahan aluminium dan Rp. 1.000.000 untuk penyediaan dan  pembelian kaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bulan Januari 2010 Toko Griya Plastik mendapat tambahan pinjaman  modal dari Lembaga Zakat dan Wakaf UIN Malang sebanyak Rp. 6.000.000.  Adapun   pembagian pinjaman modal tersebut dibagi antara Toko Griya  Plastik dan Griya Aluminium, masing-masing Rp. 4.000.000 untuk Toko  Griya Plastik  dan Rp. 2.000.000 untuk Griya Aluminium.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perjalanan selama enam bulan sejak pemberian pinjaman modal  dari Lembaga Zakat dan Wakaf UIN Malang toko griya plastik mengalami  peningkatan pendapatan, meskipun belum bisa dikatakan signifikan karena  memang animo atau daya beli masyarakat mengalami penurunan, seiring  dengan adanya biaya untuk kelulusan dan biaya untuk masuk sekolah baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberian pinjaman modal dari Lembaga Zakat dan Wakaf UIN Malang  sangat membantu bagi Griya Aluminium karena dengan pinjaman tersebut  dapat menambah ketersediaan bahan aluminium dan kaca sehingga pengerjaan  produk aluminium menjadi lancar. Terhitung enam bulan sejak pinjaman  modal diberikan Griya Aluminium telah menghasilkan 35 produk karya  aluminium</p>
<table style="text-align: justify;" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="116" height="4"></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/ukm-binaan-el-zawa-toko-griya-plastik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/laporan-keuangan-bulan-mei-2010/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/laporan-keuangan-bulan-mei-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 17:39:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN MEI 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH IMAM SUPRAYOGO Rp              3,000,000 ABM Rp              1,000,000 MUDJIA RAHARDJO Rp                  112,500 TUTUT SUGIARTI Rp                  100,000 SUDIRMAN HASAN Rp                  100,000 BAYYINATUL MUCHTAROMAH Rp                  100,000 M. AUNUL HAKIM Rp                    75,000 NANIK WAHYUNI Rp                    58,200 SYAMSUDIN Rp                    50,000 SUGENG LISTYO PRABOWO Rp                    50,000 MUFIDAH, CH Rp                    50,000 ALFIANA [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="502">
<col width="64"></col>
<col width="106"></col>
<col width="204"></col>
<col width="128"></col>
<tbody>
<tr height="20">
<td colspan="3" width="374" height="20">DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN MEI 2010</td>
<td width="128"></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>ZAKAT</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>NO</td>
<td>NAMA</td>
<td>JUMLAH</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>IMAM SUPRAYOGO</td>
<td>Rp              3,000,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>ABM</td>
<td>Rp              1,000,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>MUDJIA RAHARDJO</td>
<td>Rp                  112,500</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>TUTUT SUGIARTI</td>
<td>Rp                  100,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>SUDIRMAN HASAN</td>
<td>Rp                  100,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>BAYYINATUL MUCHTAROMAH</td>
<td>Rp                  100,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>M. AUNUL HAKIM</td>
<td>Rp                    75,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>NANIK WAHYUNI</td>
<td>Rp                    58,200</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>SYAMSUDIN</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>SUGENG LISTYO PRABOWO</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>MUFIDAH, CH</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>ALFIANA YULI EFIYANTI</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>ROHMANI NUR INDAH</td>
<td>Rp                    35,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>SITI FARKHATUL LU&#8217;AINI</td>
<td>Rp                    25,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>HAMBA ALLAH</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>HAMBA ALLAH</td>
<td>Rp                    60,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>TOTAL</td>
<td></td>
<td>Rp              4,915,700</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>INFAK</td>
<td>NAMA</td>
<td>JUMLAH</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">1</td>
<td>JAMALLULAIL YUNUS</td>
<td>Rp                  200,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">2</td>
<td>TUTUT SUGIARTI</td>
<td>Rp                  100,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">3</td>
<td>SYAMSUDIN</td>
<td>Rp                    75,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">4</td>
<td>M. USMAN</td>
<td>Rp               50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">5</td>
<td>AHMAD DJALALUDDIN</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">6</td>
<td>HANIK TASNIDA</td>
<td>Rp                    30,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">7</td>
<td>UIN MALIKI WUSTHO</td>
<td>Rp                    25,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">8</td>
<td>ZAENUL MAHMUDI</td>
<td>Rp                    11,500</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">9</td>
<td>MARTINA HUSNUL ISNANI</td>
<td>Rp                    10,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">10</td>
<td>LINA SHABRINA</td>
<td>Rp                       7,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">11</td>
<td>HAMBA ALLAH SYARIAH</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">12</td>
<td>HAMBA ALLAH SYARIAH</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">13</td>
<td>HAMBA ALLAH</td>
<td>Rp               50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">14</td>
<td>HAMBA ALLAH</td>
<td>Rp               21,100</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">15</td>
<td>HAMBA ALLAH</td>
<td>Rp               20,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">16</td>
<td>HAMBA ALLAH</td>
<td>Rp                5,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">17</td>
<td>GERAKAN INFAK 1000</td>
<td>Rp             105,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>BAZIS</td>
<td>Rp              2,290,500</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>TOTAL</td>
<td></td>
<td>Rp            3,150,100</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>total Zis</td>
<td></td>
<td>Rp                             8,065,800</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>daftar Penerimaan wakaf uang bulan MEI2010</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">1</td>
<td>SH</td>
<td>Rp                                     50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td align="right">2</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>total wakaf</td>
<td></td>
<td>Rp                                     50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Total</td>
<td></td>
<td>Rp              8,115,800</td>
</tr>
<tr height="20">
<td colspan="3" height="20">LAPORAN   KEUANGAN BULAN MEI 2010</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Saldo Awal</td>
<td></td>
<td>Rp            75,529,493</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Pemasukan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Bagi Hasil bulan MEI 2010</td>
<td>Rp                                  109,865</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Zis BulanMEI</td>
<td>Rp              8,065,800</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>wakaf uang MEI</td>
<td>Rp                    50,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Pengembalian ZIS Mahasiswa</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Pengembalian UMKM</td>
<td>Rp                  100,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Pengembalian Mudharabah</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>bagi hasil Mudharabah</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>pengembalian murabahah</td>
<td>Rp                  916,667</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>keuntungan murabahah</td>
<td>Rp                    73,333</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Pengembalian Qardh al-Hasan</td>
<td>Rp              2,500,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Saldo</td>
<td></td>
<td>Rp            87,345,158</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Pengeluaran</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Adm bulanMEI 2010</td>
<td align="right">24000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Pajak bulan MEI 2010</td>
<td>Rp                    21,963</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Murabahah</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Qardh al-Hasan</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Beasiswa SPP</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Santunan sosial</td>
<td>Rp                  592,650</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Honor Karyawan</td>
<td>Rp                  700,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Biaya Operasional</td>
<td>Rp                  140,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Mudharabah</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>umkm</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Biaya cetak buletin</td>
<td>Rp                  800,000</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>pembekalan volunteer</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td>Amil/Volunteer</td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Saldo Akhir</td>
<td></td>
<td>Rp            85,066,545</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td colspan="2">Saldo Akhir Rekening</td>
<td>Rp            49,519,395</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Cash</td>
<td></td>
<td>Rp            35,547,150</td>
</tr>
<tr height="20">
<td height="20"></td>
<td>Total Akhir</td>
<td></td>
<td>Rp            85,066,545</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/laporan-keuangan-bulan-mei-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam  Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/telaah-konsep-mauquf-%e2%80%98alaih-dalam-rangka-optimalisasi-peruntukan-harta-wakaf/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/telaah-konsep-mauquf-%e2%80%98alaih-dalam-rangka-optimalisasi-peruntukan-harta-wakaf/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2010 09:14:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://elzawa-uinmaliki.org/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Nurul Iman Pendahuluan Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu ruangpun dalam kehidupan seorang muslim yang luput dari perhatian dan ketentuan Islam. Aturan Islam akan didapati masuk dalam bidang hukum, politik, ekonomi, budaya,  dan dimensi kehidupan lainnya. Dengan demikian, maka pantaslah jika Islam dijadikan way of life, peta kehidupan yang akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh: Nurul Iman</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu ruangpun dalam kehidupan seorang muslim yang luput dari perhatian dan ketentuan Islam. Aturan Islam akan didapati masuk dalam bidang hukum, politik, ekonomi, budaya,  dan dimensi kehidupan lainnya. Dengan demikian, maka pantaslah jika Islam dijadikan <em>way of life</em>, peta kehidupan yang akan menunjukkan jalan kepada manusia untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat (Djuwaini, 2006)</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam subsistem ekonomi Islam dikenal institusi wakaf sebagai sebuah lembaga yang diinisiasi Islam untuk membantu kesejahteraan sosial. Wakaf merupakan suatu mekanisme transfer kekayaan  dari kepemilikan pribadi kepada kepemilikan  kolektif dan kepentingan bersama. Dalam arti ini,  menurut Zakiyuddin (2007), wakaf adalah kebalikan dari <em>ihya al-mawat</em> dan <em>iqtha’</em> yang mentransfer kepemilikan dari publik kepada kepemilikan individu.<span id="more-104"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah sendiri yang kali pertama memprakarsai institusi ini sesuai dengan doktrin Al-Qur’an untuk menafkahkan dan mengabdikan sesuatu yang berharga dan dicintai dalam rangka mencapai kebaikan dan kebahagiaan dari Allah (<em>al-birr</em>) :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. </em><em>Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya</em><em>.</em> (Ali Imran, 3: 92)<em>.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Rasulullah telah mewakafkan beberapa kebun untuk kaum fakir miskin, para pejuang, dan mereka yang membutuhkan<a href="#_ftn1">[1]</a>. Meneladani Rasulullah, Para sahabat  juga telah banyak mewakafkan harta mereka sehingga hampir tidak  terdapat sahabat kecuali ia telah mewakafkan hartanya. Jabir Ibn Abdillah menyebutkan bahwa ia tidak mengenal seseorang sahabat yang mampu dari golongan muhajirin dan anshar kecuali  ia telah menjadikannya sedekah jariyah (wakaf) yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak diwariskan, dan tidak diberikan (Al-Bank al-Islami: 1997).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam makalah ini,  pembahasan  diarahkan pada elaborasi secara mendalam peruntukan harta wakaf, diawali dari pembagian wakaf <em>Khairi</em> dan <em>Ahli</em>,   <em>Mauquf ‘alaih</em> dan syarat-syaratnya,  serta pembahasan tentang hal tersebut dan diakhiri dengan kesimpulan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Wakaf Khairi dan Wakaf Ahli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada prinsipnya, tujuan wakaf adalah <em>qurbat</em> atau mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Aqil al-Munawar (2004: 141), tujuan wakaf (<em>mauquf ‘alaih</em>)  haruslah berupa objek kebajikan yang termasuk dalam bidang <em>qurban</em> kepada Allah.  Wakaf <em>khairi</em> merupakan suatu perbuatan menahan manfaat benda untuk kepentingan umum didasarkan pada ketaatan kepada Allah. Mendekatkan diri kepada Allah (<em>qurban</em>) dengan wakaf dilakukan dengan mentasharufkannya kepada <em>mauquf ‘alaih</em> yang sesuai dengan ketentuan Allah. Misalnya, wakaf kepada fakir, keluarga dekat, atau untuk kepentingan umum seperti masjid, madrasah, pengadaan air minum, pembangunan jembatan, memperbaiki jalan, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayyid Sabiq membedakan wakaf menjadi dua (2) jenis, yaitu <em>wakaf ahli</em> (dzurri) dan <em>wakaf khairi</em> (kebajikan).</p>
<p style="text-align: justify;">a). <em>Wakaf Ahli </em>atau <em>dzurri</em>, lanjut Sabiq dapat diartikan sebagai wakaf yang diberuntukkan bagi anak cucu  atau kaum kerabat, atau para fakir miskin (Sabiq, 1994). Dalam wakaf ini harta diserahkan kepada perorangan. Jenis wakaf ini memiliki kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri, sehingga harta wakif sering digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sebaliknya tidak memperhatikan kepentingan ummat.</p>
<p style="text-align: justify;">b). <em>Wakaf Khairi, </em>yaitu wakaf yang sejak diikrarkannya memang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti wakaf tanah guna pembangunan masjid atau pendidikan. Baik wakaf <em>ahli</em> maupun wakaf <em>khairi</em> berkembang hampir di seluruh Negara Islam, hanya saja di beberapa negara  seperti Mesir dan Suriah, praktek wakaf ahli tidak diperbolehkan lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada prinsipnya, menurut Agil (2004: 142) <em>wakaf ahli</em> tidaklah berbeda dengan <em>wakaf khairi</em>. Keduanya bertujuan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan sebagai realisasi perintah Allah untuk membelanjakan sebagian harta. Perbedaan antara keduanya terletak pada pemanfaatannya. Wakaf <em>ahli</em> pemanfaatannya hanya terbatas pada keluarga wakif, yakni  anak-anak mereka dalam tingkat pertama dan keturunan mereka secara turun temurun sampai anggota keluarga tersebut meninggal semuanya.  Sesudah itu hasil wakaf dapat dimanfaatkan orang lain seperti janda, anak-anak yatim-piatu, atau orang-orang miskin.</p>
<p style="text-align: justify;">Ahmad Djunaidi (2008: 50) menyebut wakaf <em>ahli</em> mendatangkan dua kebaikan, kebaikan dari amal ibadah wakafnya dan kebaikan dari silaturrahmi dengan orang yang diberi amanat wakaf.  Sedangkan keburukannya adalah lebih seringnya wakaf ini menyulitkan ketika terjadi kepunahan <em>mauquf ’alaih</em> atau sebaliknya berkembang demikian rupa. Kelemahan administrasi harta wakaf <em>ahli</em> sering kali menimbulkan persengkataan antar keluarga dalam memperebutkannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain wakaf <em>ahli</em> dan <em>khairi</em>, Mundzir Kahf (tt: 193) menambahkan  wakaf <em>musytarak</em> sebagai jenis ketiga, yang merupakan gabungan keduanya. Di dalamnya ada sebagian yang merupakan bentuk <em>khairi</em> dan sebagian <em>dzurri</em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Mauquf ‘Alaihi</em></strong><strong> dan Syarat-syaratnya</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal distribusi  wakaf, aturan syariah tidak begitu jelas dan tegas. Hal ini tentu berbeda dengan zakat yang menegaskan distribusi zakat untuk <em>ashnaf</em> yang jelas<a href="#_ftn2">[2]</a>. Ulama Fiqh menurut Al-Mishri (2007: 148) selanjutnya sepakat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan kepada orang lain sebelum kaum fakir dan miskin dapat memenuhi segala kebutuhannya. Dalam melakukan distribusi, sebaiknya zakat digunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar <em>muzakki </em> terlebih dahulu, dan jangan dipindahkan ke tempat lain, kecuali jika terdapat kelebihan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Mauquf ‘alaih</em> dapat diartikan sebagai sasaran atau pihak yang menerima wakaf.  Secara umum dapat dikatakan bahwa wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang diperbolehkan Syariat Islam. Wakaf merupakan amal yang mendekatkan diri manusia kepada Allah, dan karenanya para faqih sepakat bahwa infak kepada kebajikan itulah yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhannya (Direktorat Pemberdayaa Wakaf, 2008: 56).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam literatur Fiqh, menurut Wahbah al-Zuhaili (1996: 7640), para ulama terlibat perdebatan panjang tentang <em>mauquf ’alaih</em> dan syarat-syaratnya.  Menurut mereka <em>mauquf ’alaihi</em> dibagi menjadi <em>mu’ayyan </em>dan<em> ghair muayyan</em>.  <em>Al-Mu’ayyan</em> dapat berupa satu orang, dua orang, ataupun sekumpulan orang (jamak). Sedangkan <em>ghair al-mu’ayyan</em> atau <em>jihat al-waqf</em> adalah kaum fuqara, ulama, para qari’, para pejuang, masjid-masjid, ka’bah,  pasukan dan persiapannya, sekolah-sekolah, bendungan-bendungan, dan urusan merawat jenazah.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkenaan dengan <em>al-mu’ayyan</em>, para fuqaha bersepakat bahwa syaratnya adalah kemungkinannya untuk memiliki (<em>kaunuh ahl li al-tamalluk</em>). Selanjutnya mereka berbeda pendapat tentang wakaf untuk <em>al-ma’dum, al-majhul,</em> dan untuk diri sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan wakaf untuk <em>ghair al-mu’ayyan</em> atau <em>jihat al-waqf</em> (sasaran wakaf) adalah: <strong><em>pertama</em></strong>, hendaknya sasaran itu merupakan kebaikan dan kebajikan (<em>jihat khair wa birr</em>) sehingga berinfak di dalamnya dapat dianggap bentuk taqarrub kepada Allah; <strong><em>kedua</em></strong>,  Abu Hanifah dan Muhammad menambahkan bahwa akhir dari wakaf ahli hendaknya berupa sasaran yang tidak akan terputus selamanya. <em>Ta’bid</em> menurutnya adalah syarat  dibolehkannya wakaf (al-Zuhaili, 1996: 7650).</p>
<p style="text-align: justify;">Distribusi harta wakaf diperuntukkan bagi sasaran tertentu (<em>ghard al-waqf)</em> dengan syarat-syarat diantaranya:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Sasaran      itu berupa  salah satu bentuk      kebajikan (<em>al-birr</em>) seperti subsidi untuk lembaga pendidikan umum      dan khusus, pendirian perpustakaan, bantuan lembaga kajian keilmuan dan      keislaman, pemeliharaan anak yatim, para janda, orang lemah, dan lain-lain<a href="#_ftn3">[3]</a>.</li>
<li>Di      dalamnya tidak terdapat maksiat yang diharamkan syariat  dan hukumnya, atau dicela oleh akhlaq      yang terpuji.</li>
<li>Tidak bertentangan      dengan aturan hukum yang berlaku (Kahf, tt: 192).</li>
<li>Akivitas kebajikan dalam      sasaran wakaf hendaknya bersifat kontinyu.</li>
<li>barang yang diwakafkan      tidak kembali kepada si wakif.</li>
<li>Pihak yang diberi wakaf      cakap hukum untuk memiliki dan menguasai harta wakaf (Al-Kabisi, 2004:      284).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ahmad al-Raisuni meringkas sasaran kebajikan wakaf (<em>al-majalat al-khairiyah</em>) dalam tiga hal: <em>pertama</em>, wakaf dalam bidang agama dan peribadatan seperti pembangunan masjid dan sarana ibadah; <em>kedua</em> untuk pendidikan dan pengajaran; <em>ketiga</em>, wakaf untuk sosial, yang meliputi wakaf bagi kaum fakir dan orang yang butuh, wakaf bagi keperluan umum dan sosial, wakaf untuk orang sakit dan para penderita, dan wakaf untuk membantu lembaga pernikahan dan para pelakunya (al-Raisuni, tt: 14-21).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam UU RI No 41 Tahun 2004 Pasal 22, harta wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi : a) sarana dan kegiatan ibadah; b) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c) bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan atau e) kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. (Aulia, 2008: 122)</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya saja menurut Mondzer Kahf (tt.: 193), sasaran-sasaran kebajikan ini tidaklah mungkin untuk dibatasi, dan karenanya para fuqaha mengulasnya secara detail.  Yang utama adalah hendaknya ditunjukkan dalam undang-undang sebagian bentuk-bentuk kebajikan itu, sehingga dapat diqiyaskan kepadanya dan dijadikan pedoman. Setiap masyarakat dan negara berhak memilih kebajikan yang lebih cocok dan diperlukan sesuai dengan keadaan masyarakat, tingkat ekonomi, dan kontruksi sosialnya. Dengan hal ini diharapkan dan mengundang  manusia mewakafkan harta  untuk tujuan-tujuan yang paling banyak manfaatnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembahasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian terdahulu dapat dipahami bahwa berkenaan dengan <em>al-mauquf ’alaih</em> (sasaran wakaf), aspek <em>qurbah</em> atau mendekatkan diri kepada Allah  dan aspek <em>al-birr</em> atau kebajikan tidaklah dapat ditinggalkan. Karenanya, dalam wakaf <em>Ahli, Khairi</em>, maupun <em>musytarak</em>, kedua hal tersebut harus tetap ada dan  dipertahankan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbeda dengan zakat yang secara rigit menetapkan penerimanya    yakni <em>asnaf tsamaniyah</em>, maka cakupan kebajikan wakaf (<em>wujuh al-birr)</em> sangat luas, terutama pada wakaf <em>mutlaq</em> yang tidak mengikat berupa ditetapkannya <em>mauquf ’alaih</em> tertentu dan hanya dalam bentuk kepentingan umum, maka menurut penulis layak untuk dipertimbangkan konsep <em>maslahah</em> al-Shatibi (Masud, 1995: 9) yang menegaskan bahwa perlindungan kepentingan merupakan inti kemaslahatan. Syari’at Islam sebagaimana disimpulkannya dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan manusia yag utama (<em>primary goods</em>), yaitu agama, jiwa, reproduksi, harta, dan akal budi.</p>
<p style="text-align: justify;">Prioritas penentuan sasaran wakaf (<em>al-mauquf ’alaih</em>) oleh para nadzir berdasarkan pendapat al-Shatibi itu selanjutnya dapat  ditentukan  berdasarkan pertimbangan kedudukan <em>primary goods</em> tersebut secara berurutan yang menggambarkan tingkat urgensinya. Menjaga  dan melindungi keagamaan masyarakat harus diutamakan sebelum jiwa, reproduksi, harta, dan akal budi. Bentuknya dapat beragam seperti pembangunan sarana ibadah, penugasan da’i, pembiayaan kajian-kajian keagamaan, pendirian dan penyelenggaraan sekolah agama (pesantren) dan lain sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Memperhatikan dengan seksama kelima aspek  kebutuhan primer tersebut juga akan memperkaya para nadzir dalam memilih bentuk sasaran wakaf (<em>jihat al-waqf</em>) yang berfariasi. Asalkan  memenuhi  kriteria salah satu aspek dari <em>primary goods </em>tersebut. Dengan demikian tidak ada keterjebakan model dan kejumudan dalam menyalurkan hasil wakaf. Realita di masyarakat menunjukkan bahwa dana hasil wakaf sering kali dihabiskan untuk hal-hal yang lebih bersifat fisik seperti pembangunan dan perbaikan sarana prasarana, sementara aspek-aspek lain seperti pemberdayaan SDM terabaikan. Sebuah masjid dapat saja memiliki bangunan yang megah dan tetapi seringkali miskin kegiatan kajian keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan alasan tiadanya plot dana, padahal sering kali wakaf untuk masjid tidak dibatasi oleh wakifnya pada aspek pengembangan fisik belaka.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada dasarnya prinsip yang dianut oleh wakaf adalah <em>habs al-ashl wa tasbil tsamrah</em> (menyalurkan hasil dan memelihara yang pokok). Memperhatikan aspek kemaslahatan dapat membantu nadzir wakaf untuk menemukan sasaran manfaat wakaf secara tepat. Tidak akan ada salah satu aspek yang terabaikan.  Kriteria penetapan al-<em>mauquf ’alaih</em> selayaknya selalu dikaji seiring perkembangan zaman yang dinamis. Dengan demikian maka wakaf dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan yang dikehendaki  para wakif dalam rangka taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Mauquf ’alaih</em> adalah penerima dan sasaran wakaf. Tidak ada batasan yang rigit terhadapnya seperti dalam zakat. Karenanya, pada wakaf-wakaf <em>mutlaq</em> yang tidak ditentukan sasarannya kecuali <em>al-birr</em> (kebajikan)  dan kepentingan umum, kemungkinan untuk melakukan pemaknaan baru tetap saja terbuka selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini penting, mengingat perkembangan zaman yang selalu dinamis. Mempertimbangkan aspek <em>maslahat</em> sebagaimana ditawarkan al-Shatibi dapat dijadikan pijakan agar tujuan wakaf dalam rangka kesejahteraan sosial dapat tercapai. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.</p>
<p style="text-align: justify;">
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Ketika wafat, sebagaimana diriwayatkan Amr bin al-Haris, Rasulullah tidak meninggalkan sesuatu kecuali keledai putih, senjata, dan tanah yang semuanya telah dijadikan sedekah (wakaf). <em>Sahih Al-Bukhari</em>, hadith 2534.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Dalam distribusi zakat,  pihak-pihak yang berhak untuk menerima zakat atau mustahik telah ditetapkan oleh syari’ah  dan disebut sebagai <em>al-ashnaf al-tsamaniyah</em>. Dalam surat al-Taubah ayat 60, delapan penerima tersebut  meliputi kaum fakir, kaum miskin, <em>amil</em> (petugas zakat), <em>mu’alaf</em>, memerdekakan budak, <em>gharimin</em>, <em>fi sabilillah</em>, dan <em>ibnussabil</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu&#8217;allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana</em> (QS. Al-Taubah/9: 60).</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Farid Wajdy (2007: 107-115) menyebut usaha-usaha maksimal  yang dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan hasil wakaf tunai.  <em>Pertama</em>, model investasi dengan menjadikan harta wakaf sebagai dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan. Tetapi investasi ini tetap harus produktif dan mendatangkan keuntungan. Investasi seperti penyertaan modal dalam UKM atau juga murabahah adalah salah satu contohnya. Model <em>kedua</em>, adalah yang dilakukan Dompet Dhu’afa berupa perintisan peternakan domba dan pembelian saham Perusahaan Pakan Ikan. Peternakan domba dipergunakan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat, sementara  penyertaan modal dalam perusahaan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan sosial seperti Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/telaah-konsep-mauquf-%e2%80%98alaih-dalam-rangka-optimalisasi-peruntukan-harta-wakaf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
