<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Dec 2011 05:21:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/372/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/372/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 05:21:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=372</guid>
		<description><![CDATA[gfyf]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>gfyf</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/372/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyembelihan Hewan Kurban</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/penyembelihan-hewan-kurban/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/penyembelihan-hewan-kurban/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 12:34:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=370</guid>
		<description><![CDATA[Pelaksanaan salat idul Adha 1432 H. tahun ini jatuh pada hari minggu, 6 November 2011. Demikian juga Penyembelihan hewan kurban serentak dilaksanakan pada hari itu juga oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, di kampus UIN Maliki Malang, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, 7-8 November 2011. Menyambut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="JUSTIFY">Pelaksanaan salat idul Adha 1432 H. tahun ini jatuh pada hari minggu, 6 November 2011. Demikian juga Penyembelihan hewan kurban serentak dilaksanakan pada hari itu juga oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, di kampus UIN Maliki Malang, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, 7-8 November 2011.</p>
<p align="JUSTIFY">Menyambut momen istimewa tersebut, eL-Zawa tak ketinggalan untuk ikut berbagi dengan menyumbangkan 1 ekor hewan kurban berupa sapi. Sapi Limosin yang telah disumbangkan eL-Zawa kepada panitia kurban UIN Maliki Malang tersebut adalah sapi yang telah terawat dengan baik selama 2,5 tahun.</p>
<p align="JUSTIFY">Sementara itu daging kurban akan dibagi-bagikan kepada seluruh kaum dhuafa, anak yatim, dan seluruh karyawan UIN Maliki Malang. Khusus untuk para dosen dan karyawan akan diajak makan-makan bersama di depan gedung Halaqoh Ma’had Sunan Ampel Al-Aly UIN Maliki Malang pada hari selasa, 8 November 2011.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/penyembelihan-hewan-kurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pajak-itu-zakat-uang-allah-untuk-rakyat/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pajak-itu-zakat-uang-allah-untuk-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 12:32:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=367</guid>
		<description><![CDATA[PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT Masdar Farid Masudi, Rois Syuriah PBNU* Tahukah engkau (orang / organisasi / negara) yang mendustakan agama? Ialah yang menghardik anak yatim dan tidak peduli terhadap nasib orang-orang miskin (Al-Qur’an [107]: 1,2,3). Apakah mereka tidak mau mengerti, bahwa Allah saja (bukan pendeta) yang berhak menerima taubat manusia, dan Allah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="CENTER"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT </strong></span></span></p>
<p align="CENTER"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Masdar Farid Masudi</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>, Rois Syuriah PBNU*</strong></em></span></p>
<p lang="sv-SE" align="LEFT">
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><em><strong>Tahukah engkau </strong></em></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><em><strong>(orang / organisasi / negara) yang mendustakan agama? </strong></em></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><em><strong>Ialah yang menghardik anak yatim dan tidak peduli terhadap nasib orang-orang miskin</strong></em></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong> (Al-Qur’an [107]: 1,2,3).</strong></span></span></p>
<p align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><em><strong>Apakah mereka tidak mau mengerti, bahwa Allah saja (bukan pendeta) yang berhak menerima taubat manusia, dan Allah saja (bukan penguasa) yang berhak memungut pajak-pajaknya </strong></em></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>(Al-Qur’an [9]: 104).</strong></span></span></p>
<p align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Sesungguhnya segala macam pajak hanyalah untuk: a) kaum fakir miskin dan yang terpinggirkan (jaminan sosial); amilin (biaya rutin pemerintah), dan sabilillah (infrastruktur, penegakan hukum dan pertahanan/ keamanan) &gt; (At-Taubat: 60).</strong></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"> <span id="more-367"></span></p>
<p align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>SEPANJANG sejarah hanya ada tiga konsep negara yang bertumbuh sesuai dengan tahap-tahap evolusinya: Awalnya adalah Negara Feudal, yang dibangun oleh dan untuk melayani kepentingan penguasa; Kedua, negara Kapitalis yang dikelola untuk melayani kepentingan penguasa berkolusi dengan kaum kaya (aghniya); Yang ketiga puncaknya adalah Negara Keadilan untuk meleyani kepentingan segenap rakyatnya terutama yang paling lemah dan terpinggirkan (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>mustadl’afin</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>). </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Yang jarang kita sadari, bahwa yang menentukan bentuk, tujuan dan akhlak ketiga type negara seperti tersebut di atas adalah konsep”pajak”-nya. Sebagaimana diketahui, pajak adalah darah-kehidupan (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>life blood</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) negara. Pajak dibayar negara tegak, pajak diboikot negara ambruk. Maka bagaimana pajak dikonsepsikan (didefinisikan) begitulah jadinya negara. </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Benar niyat kita dalam membayar Pajak, benar pula langkah kita dalam bernegara.</strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>1- </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Negara Feudal, </strong></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>dengan </strong></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Pajak sbg Upeti (</strong></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><em><strong>Maks / Dlaribah</strong></em></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>)</strong></span></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Pertama kali </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>lembaga kekuasaan yang muncul di muka bumi adalah negara milik penguasa (negara feudal) yang memungut pajak atas rakyatnya sebagai &#8220;upeti&#8221;. Islam memperoloknya dengan sebutan </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>&#8220;maks&#8221; </strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>atau yang lebih popular</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong> &#8220;dlaribah&#8221;;</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> dari kata </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>dlaraba</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>, yang berarti &#8220;memukul&#8221;, atau &#8220;memalak&#8221;. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Sebagai p</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>alak/upeti, uang pajak diklaim oleh penguasa sebagai miliknya selaku pemalak. Jika keseluruhan uang pajak dihabiskan untuk memuaskan keperluan penguasa dan kroninya, rakyat pun hanya bisa mengeluh dan mengumpat di hati. Kalau ada secuil dialokasikan untuk rakyat, itulah sekedar</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>gula-gula untuk meredam kekecewaan mereka. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>S</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>ebagai &#8220;upeti/palak&#8221; (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>dlaribah</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>), uang pajak bukanlah uang bersih, melainkan uang kotor, karena dibayar dengan keterpaksaan dan umpatan. Negara dengan konsep pajak sebagai ”upeti” adalah negara kotor, banyak korupsi dan kedzaliman. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Ironisnya, karena hegemoni kekuasaan</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>, perilaku koruptif dan penyalah gunaan uang negara oleh penguasa hampir-hampir tidak disadari. Tidak ada cerita bahwa di jaman feudal raja-raja ada pejabat, apalagi raja, yang dihukum karena korupsi. Semua kebijakan penguasa atas penggunaan uang negara adalah sah. Tipe negara kategori ini berlangsung di seluruh permukaan bumi selama ribuan tahun. </strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>2. Negara Kapitalis, </strong></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>dengan </strong></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Pajak sbg Imbal-jasa (JIZYAH):</strong></span></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Mulai menyadari menjadi obyek pemerasan penguasa, rakyat pembayar pajak mulai menggugat. Gugatan kuat mulai muncul baru sekitar abad ke-13, di Inggris dengan Magna Carta-nya, kemudian di Prancis dengan Revolusi Sosialnya (abad 18), bermuara di Amerika dengan Revolusi Rakyat dengan slogan </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>&#8220;No Taxation without Representation&#8221; </strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>(abad 18). ”Pajak boleh dipungut”, kata mereka, ”tapi tidak cuma-cuma”. Rakyat pembayar pajak menuntut hak ikut menentukan penggunaannya, dan mendapatkan imbalan pelayanan dari negara sesuai dengan pajak yang dibayarkannya. Dari upeti, kini konsep Pajak bergeser sebagai Imbaljasa (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Jizyah</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) antara rakyat dengan penguasa. Lahirlah konsep negara kapitalistik yang kita saksikan dewasa ini. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Pada tahap ini muncul lembaga Parleman sebagai lembaga perwakilan rakyat pembayar pajak. Peran utamanya adalah menyuarakan aspirasi rakyat pembayar pajak, khususnya dalam menentukan Anggaran Negara yang terdiri dari Pendapatan (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>akhdzu</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) dan Pembelanjaannya (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>tasharruf</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) Negara. Bahkan kemudian kepala negara/ pemerintahan sebagai pengelola pajak dipilih oleh rakyat pembayar pajak.</strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Dalam negara-</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Jizyah</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> (Imbal-jasa) ini konsep korupsi sebagai kejahatan kekuasaan mulai didefinsikan. Yakni penggunaan uang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran yang disepakati bersama antara penguasa dan wakil Rakyat pembayar pajaknya (Parlemen). Klaim bahwa uang pajak merupakan hak monopoli penguasa seperti dalam rejim negara-upeti sudah tidak berlaku lagi. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Namun, perubahan konsep Pajak dari Upeti (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Maks/ Draibah</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) menjadi Imbaljasa (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>jizyah</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) masih mengidap cacat systemik yang dapat menstrukturkan ketimpangan sosial antara rakyat kaya di satu pihak dan rakyat miskin papa di lain pihak. </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Karena konsepnya adalah &#8220;imbal-jasa&#8221; (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>jizyah</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>), rakyat kaya pembayar pajak besar berhak mendapatkan layanan besar dari negara. Pada saat yang sama, rakyat miskin yang tidak mampu membayar pajak, atau hanya sedikit, tidak berhak menuntut apa-apa dari negara selain menunggu tetesan berkah (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>tricledown effect</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) belaka dari para elitenya. </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Inilah potret negara-negara Kapitalis yang telah muncul sekitar 2 abad terakhir ini.</strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="LEFT">
<p align="LEFT"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>3. </strong></span></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Negara Keadilan, </strong></span></span></p>
<p align="LEFT"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>dengan PAJAK sbg ZAKAT (Sedekah Karena Allah) untuk Kemaslahatan Rakyat:</strong></span></span></p>
<p lang="fi-FI" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Cita-cita </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>luhur kemanusiaan untuk menegakkan keadilan bagi semua, terutama yang lemah seperti dicita-citakan Islam, juga oleh nurani umat manusia, hanya mungkin diwujudkan oleh negara yang mampu melakukan revolusi pemaknaan terhadap Pajak yang dipungut dan dikelolanya: </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Pertama, bahwa pada dasarnya yang berhak memungut pajak adalah Allah, Sang Pemberi rizki melalui kekayaan alam semesta maupun kreativitas yang dianugerahkan kepada manusia..: </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Hendaknya mereka menyadari bahwa Allah sajalah yang berhak menerima tobat manusia (bukan pendeta), juga yang berhak memungut pajaknya (bukan penguasa) &#8211; </strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>At-Taubat: 104). </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Kedua, bahwa mereka yang dianggap mampu wajib membayar Pajak (sebagai sedekah- </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>zakat</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) dengan penuh kejujuran dan keikhlasan untuk memenuhi tanggungjawab sosial kepada sesama, sekaligus ungkapan rasa syukur atas rizki yang dianugrahkan Allah kepadanya. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Ketiga, bahwa terhadap uang pajak, posisi Pemerintah bukan sebagai pemilik melainkan hanya sebagai Amil (pelaksana mandat) untuk memungut dan mengelola sesuai dengan prinsip yang digariskan-Nya, yakni: </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Bahwa segala macam pajak hanyalah untuk: Pertama, jaminan sosial rakyat miskin dan terpinggirkan (: fuqara, masakin, riqab, gharimin, mu’allaf qulubuhum, ibn sabil); Kedua, biaya rutin Pemerintah selaku Amil; Ketiga (Infrastruktur, penegakan hukum dan pertahanan-keamanan</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> (At-Taubat: 60) </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Keempa, sebagai Amil, Pemerintah harus dapat mempertang- gungjawabkan setiap rupiah dari uang Pajak kepada segenap rakyat di dunia, dan kepada Allah SWT di akhirat kelak. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Sementara itu, perihal </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>tarif (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>miqdar</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) pajak dan obyeknya (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>mahaluz zakat</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>) dan rincian sasaran pembelanjaan (</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>masharif</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>)-nya, adalah persoalan-persoalan ijtihadi yang harus selalu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tuntutan keadilan serta kemaslahatan rakyat yang berkembang melalui undang-undang negara masing-masing. </strong></span></p>
<p lang="fi-FI" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>4- Negara Tanpa Pajak, </strong></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Negara tanpa Aspirasi Rakyat</strong></span></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>Tersisa satu pertanyaan: Bagaimana dengan negara yang tidak (hampir tiudak) memungut pajak? Memang ada sejumlah kecil negara yang bisa hidup tanpa bergantung pada pajak rakyatnya, yakni: Negera Komunis ortodok, dan negara dimana sumber kakayaannya yang utama dianggap sebagai milik sang penguasa dan keluarga. Yang pertama sudah gulung tikar dan yang tersebut terakhir tinggal menunggu giliran. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Negara tanpa pajak seperti ini adalah negara yang by nature tidak menganggap rakyat sebagai stake-holder penting dalam penentuan kebijakan-kebijakannya. Alasannya sederhana, rakyat tidak memberi apa-apa untuk jalannya roda kekuasaan dan pemerintahan. Rakyat hanyalah orang-orang yang numpang hidup yang musti tunduk pada penguasa. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> Maka dengan ajaran Zakat sebagai nilai spiritual dan moral Pajak, secara prinsip Islam sedang meneguhkan basis material bagi rakyat untuk secara sunggug-sungguh didengar dan dirujuki aspirasinya. Hanya dengan argumen pajak, prinsip demokrasi (: </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>amruhum syura bainahum), </strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> keadilan dan kemakmuran bersama bisa ditegakkan. </strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Penutup</strong></span></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>T</strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>idak ada tindakan manusia yang berdampak seluas dan sedalam tindakan membayar pajak. Berpajak adalah inti bernegara. Niat yang benar dalam membayar pajak akan memastikan negara menjadi alat keadilan dan kemakmuran; sebaliknya niat berpajak yang salah akan menjerumuskan negara menjadi alat kedzaliman yang sangat menyengsarakan orang banyak. </strong></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> ”Innamal a’malu bin-niyyat, wa innama likullim riin maa nawa / </strong></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><em><strong>Segala tindakan ditentukan oleh niayatnya; bagi setiap orang apa yang diniaytkannya&#8221;</strong></em></span><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong> (al-Hadits)[]</strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="JUSTIFY">
<p lang="sv-SE" align="LEFT"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>&#8212;&#8212;&#8212;</strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="LEFT"><span style="font-family: Century Gothic,sans-serif;"><strong>* Masdar F. Mas’udi, Rois Syuriah PBNU, Jakarta; Penulis buku ”PAJAK ITU ZAKAT, Uang Allah untuk Rakyat (Mizan, Bandung), dan buku SYARAH UUD 1945 Perspektif Islam (LeKIP, Jakarta). </strong></span></p>
<p lang="sv-SE" align="LEFT">
<p lang="sv-SE" align="LEFT">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pajak-itu-zakat-uang-allah-untuk-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pendampingan-umkm-binaan-el-zawa-uin-maliki-malang/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pendampingan-umkm-binaan-el-zawa-uin-maliki-malang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 12:28:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=363</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari selasa, tanggal 27 September 2011 yang lalu, kami selaku pengurus Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap para pelaku Usaha Kecil Miro Menengah (UMKM) di desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Bertempat di Pesantren Rakyat “AL-AMIN” yang diasuh oleh saudara Abdullah, eL-Zawa telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada hari selasa, tanggal 27 September 2011 yang lalu, kami selaku pengurus Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap para pelaku Usaha Kecil Miro Menengah (UMKM) di desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Bertempat di Pesantren Rakyat “AL-AMIN” yang diasuh oleh saudara Abdullah, eL-Zawa telah memiliki sekitar 30 binaan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut antara lain pedagang bakso, buah, peralatan pertanian, pracangan, keripik, dan lain-lain.<br />
	Dana bantuan tanpa bunga yang telah dikucurkan eL-Zawa kepada para pelaku UMKM tersebut diatas adalah sebesar Rp. 28.000.000 pada bulan Mei yang lalu. Sedangkan kunjungan pada tanggal 27 September yang lalu adalah pendampingan atau monitoring pertama yang dilakukan oleh eL-Zawa.<br />
	Selain itu, eL-Zawa juga mengucurkan dana sebesar Rp. 45.000.000 untuk para pelaku UMKM tambahan di Sumberpucung yang meliputi usaha peralatan pertanian, budidaya jangkrik, tahu, dan lain-lain. Dana tersebut wajib digunakan untuk mengembangkan usaha, bukan untuk konsumsi keluarga.  Dalam satu tahun, dana tersebut akan dikembalikan dengan cara mengangsur. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan dana yang diamanahkan ke eL-Zawa yang selalu bekerja keras mewujudkan semboyannya “Transparan dan Profesional”. Semoga!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pendampingan-umkm-binaan-el-zawa-uin-maliki-malang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pelatihan-pembuiatan-tahu-nigarin/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pelatihan-pembuiatan-tahu-nigarin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 12:21:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[Membangun Semangat Transparansi dan Profesionalisme. Itulah jargon yang selama ini digunakan el-Zawa untuk terus bergeliat dan mengibarkan sayapnya di UIN Maliki Malang. Tidak berlebihan, karena memang dari waktu ke waktu el-Zawa mampu membuktikan kinerjanya, bukan hanya di kampus sendiri akan tetapi harum namanya juga dirasakan oleh warga sekitar kampus. Dengan berbagai program unggulannya seperti Qardhul [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>Membangun Semangat Transparansi dan Profesionalisme</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">. Itulah jargon yang selama ini digunakan el-Zawa untuk terus bergeliat dan mengibarkan sayapnya di UIN Maliki Malang. Tidak berlebihan, karena memang dari waktu ke waktu el-Zawa mampu membuktikan kinerjanya, bukan hanya di kampus sendiri akan tetapi harum namanya juga dirasakan oleh warga sekitar kampus.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><span id="more-361"></span>Dengan berbagai program unggulannya seperti Qardhul Hasan, Pembinaan UMKM, Beasiswa, dan masih banyak lagi, el-Zawa tetap konsisten meningkatkan keberhasilan program-programnya.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Setelah sukses me</span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>launching</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> program Beasiswa Yatim Unggul bagi beberapa yatim dan piatu di sekitar kampus beberapa bulan lalu, kali ini kembali lagi el-Zawa mengabdi pada masyarakat dalam hal pelatihan. Dengan mengundang 10 orang perwakilan dari 6 RW yang ada di sekitar kampus, agenda </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>Pelatihan Pembuatan Tahu Nigarin </em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">sukses digelar, bertempat di Lt.2 gedung Halaqah Ma’had Sunan Ampel al Aly UIN Maliki Malang, hari Sabtu lalu (29/10).</span></span></p>
<p align="JUSTIFY">
<p><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Demi suksesnya acara tersebut, el-Zawa mengundang pengusaha sukses dari Malang Bambang Triono. “Biasanya kalau pelatihan yang datang asistennya, tapi </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>alhamdulillah</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> kali ini acaranya el-Zawa secara langsung tutor utamanya Pak Bambang bisa hadir,” ungkap Sudirman Hasan, Ketua el-Zawa.</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: xx-small;">Bambang Triono, Pemateri yang menjelaskan bagaimana cara membuat tahu nigarin.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Ternyata yang hadir bukan hanya undangan dari luar kampus, mahasiswa kampus sendiri pun tertarik ikut hadir. “Latar belakang kami mengadakan kegiatan ini salah satunya adalah meneruskan program el-Zawa yaitu pembinaan UMKM, </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>nah</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> dari pelatihan ini nantinya akan ada </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>follow up</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> yang sangat bermanfaat,” tutur dosen Fakultas Syariah tersebut.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Sudirman juga menjelaskan bahwa setelah kegiatan ini nantinya warga yang ada di sekitar kampus bisa diberikan modal untuk usaha Tahu Nigarin. Rencananya el-Zawa akan memberikan modal berupa mesin pembuatan tahu seharga Rp 4.200.000,- ditambah Rp.1000.000,- untuk pembelian kedelai dan kelengkapan lainnya. “Jadi totalnya sekitar Rp 5.200.000,- </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>mbak</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">,” tutur laki-laki yang beberapa waktu lalu diangkat menjadi Ketua Lazis Nahdatul Ulama (NU) Malang periode 2011-2012 tersebut.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Ketika acara berlangsung, </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>audience </em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">tampak bersemangat, bahkan mungkin di benak mereka ingin segera mencoba membuat tahu Nigarin setibanya di rumah. Bambang, selaku pemateri juga menjelaskan secara detail apa itu tahu Nigarin.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Bagi sebagian besar orang kata “Nigarin” masih terasa asing, apalagi jika dirangkai dengan kata “tahu”. “Tahu Nigarin”, semakin menambah rasa keheranan, karena yang dikenal orang kebanyakan hanya tahu saja, selebihnya yang diketahui oleh orang umum adalah tahu takwa (Kediri) dan tahu Sumedang.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Tahu Nigarin adalah tahu yang proses pembuatannya dengan menggunakan Nigarin atau sari air laut. Biasanya tahu yang kita kenal selama ini proses pembuatannya menggunakan cuka. Memang tahu yang dibuat dengan cuka biayanya sangat murah. Tapi tahu dengan cuka sangat boros air dalam proses pembuatannya. Limbahnya pun sangat mengganggu lingkungan sekitar, dan yang sangat tidak dianjurkan efek cuka-nya bisa menyebabkan asam lambung.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Tahu Nigarin sangat hemat air, 1 kg kedelai hanya membutuhkan 7-10 liter air saja. Tahu Nigarin diproses tanpa limbah, tidak berbau, dengan demikian proses pembuatan tahu nigarin sangat ramah lingkungan. Selain itu, Nigarin mengandung mineral mikro yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Nigarin memiliki kandungan lebih dari 80 jenis mineral, termasuk Magnesium, Kalium, Besi, Kalsium, Boron, Selenium, dan Zinc.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY">“<span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Ada tiga manfaat sekaligus yang didapat dalam pembuatan tahu ini, yaitu bahan yang sudah mengental itulah yang dijadikan tahu, airnya untuk minuman, dan ampasnya bisa digunakan untuk makanan ternak,” urai dosen yang akrab disapa Pak Dirman itu.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Sudirman juga menambahkan, bahwa Tahu Nigarin termasuk makanan yang sehat, jadi selain memberdayakan UMKM, el-Zawa juga mampu mengajak masyarakat untuk hidup sehat. </span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/pelatihan-pembuiatan-tahu-nigarin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU&#8217;AFA</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-untuk-memberdayakan-kaum-dhuafa/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-untuk-memberdayakan-kaum-dhuafa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 12:16:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[SALAH satu ajaran penting yang terdapat dalam Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu&#8217;afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (Syahadah al- Insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan. Sebagai penutup bulan puasa, satu kewajiban lagi yang perlu dijalankan kaum muslim [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><strong>SALAH</strong></span></span><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"> satu ajaran penting yang terdapat dalam Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu&#8217;afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (Syahadah al- Insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><span id="more-357"></span><br />
Sebagai penutup bulan puasa, satu kewajiban lagi yang perlu dijalankan kaum muslim adalah mengeluarkan zakat. Zakat merupakan salah satu lambang dari kesucian diri manusia seiring dengan rukun-rukun Islam lainnya. Berbeda dengan puasa, zakat diwajibkan kepada mereka yang mampu (memiliki kelebihan) kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Kewajiban ini melambangkan kesaksian individu (muslim) dan sekaligus sosial sebagai kesempurnan dari penunaian rukun Islam itu.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan kewajiban yang simultan. Bahkan kata zakat dalam al-Qur&#8217;an selalu berdampingan dengan shalat. Karena itu, shalat dan puasa tidaklah cukup untuk membuktikan kesaksiannya dihadapan Allah, tetapi perlu ada kesaksian lain yang bisa dilihat dan dirasakan bagi sesama manusia. Sebagai amalan yang mulia, zakat merupakan rangkaian dari panggilan Tuhan pada satu sisi, dan panggilan dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap sesamanya pada sisi yang lain.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Secara etimologis, zakat berasal dari bahasa Arab &#8220;zakay&#8221;, yuzakky&#8221;, tazkiyah&#8221; yang artinya suci. Sedangkan secara terminologis, zakat adalah mengeluarkan sebagain harta kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syari&#8217;at. Secara filosofis, fungsi zakat bagi manusia adalah membersihkan dari kesalahan dan kecurangan dalam meraih keinginan selama ini.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Ketentuan zakat telah disebutkan di dalam Al-Qur&#8217;an secara jelas dan gamblang. Antara muzakky dan mustahiq adalah dua sosok yang unik sebagai sunnatullah akan terjadi di muka bumi ini. Karena itu, hubungan simbiosis antara keduanya ibarat satu keping uang perak. Masing-masing sisi memiliki gambar berbeda tetapi nilainya tetap sama. Perbedaan gambar merefleksikan bahwa kehidupan selalu tidak sama dan akan terus menerus menciptakan keterkaitan antara satu dengan yang lain.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Urgensi zakat diasumsikan sebagai peretas dan sarana untuk meningkatkan keseimbangan (balance). Jurang antara kaum faqir-miskin dan kaum kaya terlihat berlebihan. Kewajiban zakat bukan hanya bernilai transenden, melainkan sebuah nilai tranformatif yang ikut menggerakkan sendi-sendi perubahan menuju kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Cita-cita baldatun thayyibatu wa rabbun ghafur (QS. Al Saba: 15), akan bisa terwujud dengan baik manakala kesadaran zakat dilaksanakan kaum muslim dengan penuh kesadaran.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Sudah bisa dipastikan bahwa, jika zakat dikelola secara profesional dan taktis maka tentu akan melahirkan sebuah sirkulasi produktifitas yang sehat, tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Sistem monopoli dan oligopoli merupakan salah satu sistem ekonomi yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan universal, diantaranya adalah kurang sadarnya budaya zakat (budaya bersih, perhitungan, persaingan sehat). Sistem ekonomi kapitalis jelas-jelas tidak sesuai dengan cita-cita ekonomi umat, sebuah ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Tingkat perekonomian umat masih terjadi kesenjangan yang cukup mencolok. Kesenjangan ini karena sirkulasi perekonomian hanya berputar-putar dikalangan orang kaya saja. Dan, jenis sirkulasi perekonomian semacam ini sangat dikecam Allah yang tertera dalam al-qur&#8217;an (QS, Al- Syura: 07).</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Pada dasarnya, kadar nishab harta benda yang harus dikeluarkan oleh muzakky adalah seperti yang telah disebutkan dalam hadits Nabi Saw. Dan begitu pula penerima atau Mustahiq telah disebutkan secara rinci dalam al-Qur&#8217;an (al Taubah : 60). Demikian pula mekanisme pengelolaannya telah dijelaskan Rasulullah dalam menetapkan para Amil (pengumpul dan distributor) dari harta zakat atau shadaqah dan infak.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Sebagai kelompok umat yang paling baik atau khairu ummah adalah sebagaimana yang digambarkan dalam al- Qur&#8217;an (Ali Imran: 110) yang artinya, Engkau adalah umat terbaik yang diturunkan di tengah manusia untuk menegakkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah&#8221;, pada ayat ini, menurut Kontowijoyo terdapat tiga muatan sebagai karakteristik ilmu sosial profetik, yakni kandungan nilai humanisasi, liberasi dan transendensi. Tujunnya supaya diarahkan untuk merekayasa masyarakat menuju cita-cita sosial-etiknya di masa depan.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Lebih lanjut Kuntowijoyo menjelaskan humanisasi adalah memanusiakan manusia. Menurutnya, era sekarang ini banyak mengalami proses dehumanisasi karena masyarakat industrial ini menjadikan kita sebagai bagian dari masyarakat abstrak tanpa wajah kemanusiaan. Apalagi di tengah mesin-mesin politik dan mesin-mesin pasar. Sementara ilmu teknologi juga berkecenderungan reduksionistik yang melihat manusia secara parsial.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;">Tujuan liberatif adalah liberalisasi bangsa dari kekejaman kemiskinan, keangkuhan teknologi, dan pemerasan kelimpahan. Kita menyatu rasa dengan mereka yang miskin, yang terperangkap dalam kesadaran teknokratis, dan mereka yang tergususr oleh kekuatan ekonomi raksasa. Kita ingin bersama-sama membebaskan diri dari belenggu yang kita bangun sendiri.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;">Adapun tujuan transendensi adalah menambah dimensi transendental dalam kebudayaan. Kita sudah banyak menyerap arus hedonisme, materialisme, dan budaya yang dekaden. Kita percaya sesuatu harus dilakukan, yaitu membersihkan diri dengan mengingatkan kembali dimensi transendental yang menjadi bagian sah dari fitrah kemanusiaan.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Urgensi zakat sebenarnya proses menuju pada watak fitrah kemanusiaan. Karena setiap diri manusia terdapat potensi yang cenderung baik dan buruk. Sehingga zakat dapat diasumsikan sebagai proses penyucian jiwa manusia dari perbuatan dosa yang pernah dikerjakan itu. Zakat selain bersandar pada dimensi vertikal juga bersandar pada muara horizontal. Dua dimensi ini dalam bahasa agama disebut sebagai pemaknaan teologi tranformatif. Artinya sesuatu yang asalnya isoteris akhirnya menjadi eksoteris.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Zakat merupakan salah satu bagian integral dalam pengembangan ekonomi umat. Unsur terpenting dalam zakat adalah terbukanya kantong-kantong kekayaan yang cenderung dimonopoli segelintir orang. Sehingga zakat bertujuan untuk mengurangi rasa rakus dan tamak pada diri seseorang, terjadinya sirkulasi kekayaan yang seimbang- meskipun dalam prakteknya tidak sesuai dengan cita-cita semula- bagi pemberdayaan kaum dhu&#8217;afa yang selama ini telah terpinggirkan. Kemudian yang terakhir adalah menciptakan ketentraman, bukan hanya pemerima tetapi juga kepada pemberi zakat, shadaqah dan infak.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Sebagai insan kamil sebagaimana dicita-citakan al-Qur&#8217;an adalah terbentuknya sebuah kesalehan individual menjadi kesalehan sosial, seperti kesadaran shalat harus diikuti dengan kesadarn zakat. Antara shalat dan zakat merupakan satu entitas tang tidak dapat ditawar tawar lagi. Banyak ayat al- Qur&#8217;an yang mewajibkan kepada muslim untuk melakukan shalat dan zakat, misalnya terdapat dalam surat (Al- Baqarah: 43). Shalat dan zakat adalah paket yang membentuk produktifitas personal dan sosial. Karena itu, kaum mustad&#8217;afin (terzalimi) akan memberontak apabila hak-haknya tidak segera dipenuhi.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Kaum dhu&#8217;afa seringkali menjadi obyek bagi kaum agniya&#8217; yang cukup kurang memiliki kesadaran sosial. Jadi zakat sesungguhnya menguji kadar keimanan dan rasa solidaritas sosialnya. Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak bisa tidak untuk melepaskan diri dari pergaulan sosial. Maka dalam hal ini, zakat bukan hanya semata-mata tugas panggilan personal melainkan sebagai panggilan sosial-kemanusiaan.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Tingkat kesalehan personal lebih sulit ditengarai daripada kesalehan sosialnya. Salah satu tantangan besar yang belum terjawab adalah mengentaskan kemiskinan itu. Dengan zakat yang kita keluarkan ini sesungguhnya momen penting sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi jumlah kemiskinan yang ada dihadapan kita.</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;"><br />
Bukan tidak mungkin melalui zakat ini jumlah kemiskinan bisa terkurangi. Dengan catatan bahwa antara muzakky dan mustahiq bisa memutarkan harta itu secara baik. Bagi mustahiq hasil zakat bukan hanya dipahami sebagai pemberian tanpa ada muatan filosofi kehidupan sedikitpun, justru banyak mutan filosofi yang terkandung di dalamnya. Salah satu di antaranya memberikan modal usaha untuk meningkatkan taraf hidupnya yang cenderung kekurangan. Dengan zakat itulah mustahiq berkewajiban dapat mengelola secara profesional dan bukan digunakan secara tidak bijak dan bermanfaat.***</span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="font-family: Times New Roman,serif;"><span style="font-size: small;">*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang</span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-untuk-memberdayakan-kaum-dhuafa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>EL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/el-zawa-launching-%e2%80%9cyatim-unggul%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/el-zawa-launching-%e2%80%9cyatim-unggul%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 09:17:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=352</guid>
		<description><![CDATA[Bulan Ramadhan yang lalu, eL-Zawa meluncurkan program baru yang bernama “Yatim Unggul”. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan di bidang pendidikan kepada anak yatim dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat belajar anak yatim untuk meraih cita-citanya. Rasanya tidak adil jika anak yatim kehilangan masa depan ketika salah satu atau kedua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span id="more-352"></span>Bulan Ramadhan yang lalu, eL-Zawa meluncurkan program baru yang bernama “Yatim Unggul”. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan di bidang pendidikan kepada anak yatim dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat belajar anak yatim untuk meraih cita-citanya. Rasanya tidak adil jika anak yatim kehilangan masa depan ketika salah satu atau kedua orangnya tidak lagi bisa mendampingi tumbuh-kembang mereka. Mereka patut untuk maju bersama-sama dan berkompetisi <!--more--> Unggul akan menjadi salah satu bentuk implementasi kepedulian UIN Malang melalui eL-Zawa kepada warga sekitar kampus.<br />
Munculnya gagasan program Yatim Unggul diawali dengan observasi eL-Zawa ke beberapa panti asuhan anak yatim yang terdekat dari kampus. Hasil observasi itu menegaskan bahwa anak-anak yatim yang berada di bawah naungan lembaga panti asuhan mendapatkan curahan perhatian yang berlebih dari masyarakat ketimbang anak yatim yang tersebar di keluarga-keluarga kecil. Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya donatur yang tidak ingin berlelah-lelah saat menyalurkan zakat atau sedekahnya. Mereka cukup datang ke panti asuhan tanpa proses yang rumit. Oleh karena itu, eL-Zawa sebagai salah satu lembaga pengelola dana zakat kampus berniat untuk memberikan perhatian khusus kepada anak yatim yang belum banyak ditangani. Saat ini, sasaran yang dikelola adalah anak yatim di sekitar kampus yang tersebar di 6 Rukun Warga (RW) dengan jumlah 39 orang anak dengan pendidikan TK hingga SMP. Program Yatim Unggul ini diharapkan akan melahirkan anak-anak muda berbakat dengan kemampuan unggul sehingga siap bersaing di kancah kehidupan yang kian ketat.<br />
Program Yatim Unggul sementara ini difokuskan kepada penyaluran beasiswa pendidikan bagi anak yatim setiap bulan. Besar bantuan bervariasi disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Siswa TK akan mendapat bantuan sebesar Rp. 75.000,- siswa SD sebesar Rp. 50.000,- dan siswa SMP sebesar Rp. 75.000,-. Untuk tahun 2011 ini, beasiswa akan diberikan selama setahun penuh atau 12 bulan. Beasiswa dua bulan pertama, Juli dan Agustus, telah diserahkan secara tunai dalam kegiatan buka puasa bersama tanggal 25 Agustus 2011. Adapun untuk 10 bulan berikutnya, beasiswa akan langsung ditransfer ke rekening anak. Oleh sebab itu, orang tua/wali dan anak harus membuka rekening di Bank Mitra UIN Malang, yakni Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk siswa TK dan SD, jenis tabungan yang disarankan adalah tabungan BTN Junior, sedangkan untuk siswa SMP adalah Tabungan BTN Juara. Perlu ditegaskan di sini bahwa Tabungan BTN Junior maupun BTN Juara tidak dikenakan biaya administrasi bulanan sehingga tidak ada potongan apapun selama menjadi nasabah bank.<br />
Program Yatim Unggul merupakan program yang sedang mencari bentuk terbaiknya. Untuk sementara, program Yatim Unggul 2011 direncanakan akan berakhir pada bulan Juni 2012. Akan tetapi, bila nanti program ini dilanjutkan, eL-Zawa akan menginformasikan kepada para orang tua/wali paling lambat bulan Mei 2012.<br />
Untuk tetap terjalinnya komunikasi antara eL-Zawa dan peserta program Yatim Unggul, eL-Zawa akan melakukan komunikasi berkala, baik secara langsung melalui temu peserta yang dikemas dalam bentuk acara silaturrahmi atau secara tidak langsung melalui telepon. Orang tua/wali juga mempunyai hak untuk bertanya ke eL-Zawa seputar program ini. Jalinan komunikasi ini diharapkan akan mampu mempererat hubungan antara eL-Zawa dan peserta program sehingga tujuan program Yatim Unggul dapat tercapai. Semoga!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/el-zawa-launching-%e2%80%9cyatim-unggul%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/berwakaf-ria-di-bulan-ramadhan-perlukah/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/berwakaf-ria-di-bulan-ramadhan-perlukah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 13:47:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH? Oleh Sudirman Hasan Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?</strong></p>
<p align="center">Oleh Sudirman Hasan</p>
<p align="center">
<p>Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau usaha), misalnya, zakat perhiasan atau zakat perdagangan. Jika seseorang memulai usaha di bulan Ramadhan, maka kalkulasi keuntungan usaha tersebut harus dilaksanakan di bulan yang sama pada tahun berikutnya. Namun dalam kenyataannya, banyak orang yang menjadikan Ramadhan sebagai momen berzakat, termasuk zakat mal.</p>
<p><span id="more-349"></span><a href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2011/09/IMG_7418.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-350" title="IMG_7418" src="http://www.elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2011/09/IMG_7418-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Mengapa banyak orang menyukai bulan Ramadhan sebagai bulan berzakat? Alasannya jelas! Bulan Ramadhan adalah bulan banjir pahala. Jika kita berzakat di bulan yang mulia itu, Allah SWT menjanjikan pahala sampai 700 kali lipat (surat al-Baqarah: 261) <em>plus</em> pahala amal seribu bulan (bila bertepatan dengan <em>lailatul qadar</em>). Luar biasa bukan? Pendeknya, pundi-pundi amal ibadah kita akan menggunung bila kita pandai memanfaatkan momen Ramadhan ini.</p>
<p>Lalu, adakah amal lain yang patut kita pertimbangkan? Tentu saja, salah satunya adalah berwakaf. Mengapa? Banyak keistimewaan yang dimiliki institusi wakaf ketimbang ibadah harta jenis lain.</p>
<p><em>Pertama</em>, wakaf merupakan penyerahan sebagian harta yang terjaga eksistensinya sepanjang masa dan mengalirkan pahala abadi selamanya. Seseorang yang berwakaf di bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala berlipat ganda seiring dengan keistimewaan bulan suci itu. Contohnya, kita dapat berwakaf sepetak tanah untuk mushalla atau berwakaf (bukan bersedekah) selembar karpet untuk masjid. Setiap ada orang yang shalat di atas tanah atau karpet yang kita wakafkan, segepok pahala akan segera ter’transfer’ ke ‘rekening’ amal kita dengan kalkulasi khas Ramadhan.</p>
<p><em>Kedua</em>, bila kita tak mampu berwakaf dengan tanah yang luas atau harta yang banyak apalagi harus diberikan untuk selamanya, ada cara lain  untuk mendulang pahala lewat wakaf, yakni wakaf berjangka (<em>muaqqat</em>). Kita bisa berwakaf untuk sebulan saja, sebagaimana salah satu pesan pasal 1 UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Misal, kita wakafkan mobil (bukan dengan akad pinjam) untuk kegiatan operasional Ramadhan. Setiap saat mobil itu digunakan untuk kebaikan, kita akan mendapatkan aliran pahala yang tiada henti.</p>
<p><em>Terakhir</em>, cara wakaf yang murah-meriah adalah wakaf uang. Wakaf uang tidak mensyaratkan kita memiliki harta yang berlimpah atau tanah yang bertebaran. Kita dapat menyerahkan uang berapa pun dana yang kita miliki. Kita bisa berwakaf uang walau hanya dengan seribu rupiah. Dana wakaf kita akan menjadi dana abadi umat yang tak berkurang sedikit pun, tidak seperti infak-sedekah pada umumnya yang dapat habis tak tersisa. Selanjutnya, kalau kita tidak mau berwakaf uang untuk selamanya, kita dapat menyiasati dengan wakaf uang dalam waktu tertentu. Misalnya, kita mempunyai uang 20 juta di tabungan dan kita wakafkan untuk sementara. Uang yang kita wakafkan selama Ramadhan bisa dimanfaatkan oleh nadhir (pengelola) wakaf sebagai modal usaha dagang untuk kebutuhan lebaran. Uang kita akan dikembalikan utuh setelah hari raya. Adapun manfaat perputaran uang kita selama sebulan itu akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan umat. Hebat, bukan?</p>
<p>Nah, dari uraian ini, nampaknya, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melipatgandakan pahala di bulan Ramadhan via instrumen wakaf. Selamat berwakaf ria!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/berwakaf-ria-di-bulan-ramadhan-perlukah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-profesi-menurut-fatwa-ulama-kontemporer/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-profesi-menurut-fatwa-ulama-kontemporer/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 13:29:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=345</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Tutik Hamidah[1] Pendahuluan ?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ???? Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong><a href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2011/09/DSCN0491.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-346" title="DSCN0491" src="http://www.elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2011/09/DSCN0491-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><br />
</strong></p>
<p align="center">Oleh : Tutik Hamidah<a title="" href="#_ftn1">[1]</a><strong> </strong></p>
<ol>
<li>Pendahuluan</li>
</ol>
<p dir="RTL">?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ????</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. </em>(QS. al-Baqarah[2]: 267).</p>
<p>Arti ayat di atas menjelaskan bahwa sebagian dari hasil usaha (harta) yang kita peroleh melalui pekerjaan-pekerjaan kita wajib kita nafkahkan (keluarkan zakatnya). Harta yang kita miliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah-lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, harta dalam pandangan Islam adalah amanah Allah SWT. Di sinilah sikap amanah harus dipupuk, sebab seorang muslim dituntut menyampaikan amanah kepada ahlinya. Di dalam khazanah hukum Islam barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi dua. Yaitu y<span id="more-345"></span>ang sudah terdapat kesepakatan ‘ulama ( <em>ijma</em>’) dan yang masih diperselisihkan (<em>ikhtilaf</em>).  Yang pertama adalah barang-barang yang dijelaskan secara eksplisit di dalam teks hadits, seperti zakat pertanian, peternakan, emas dan perak, perdagangan dan harta temuan ( <em>rikaz</em>). Barang-barang itu sudah dijelaskan secara rinci, baik mengenai kadar<em> nishab</em>-nya maupun kadar zakatnya.   Sedangkan yang kedua adalah yang tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam teks, yang merupakan perkembangan masyarakat, seperti zakat profesi dan jenis-jenis usaha baru yang menjanjikan<a title="" href="#_ftn2">[2]</a>. Bagian yang kedua ini adalah merupakan wilayah ijtihad, sehingga wajar jika terjadi perbedaan di antara ‘ulama. Untuk bagian yang kedua ini pada umumnya ‘ulama mengambil dalil keumuman petunjuk Surat al-Baqarah (2): 267 sebagaimana disebutkan diatas. Makalah ini akan mencermati bentuk yang kedua, yaitu barang yang masih diperselisihkan oleh ‘ulama mengenai kewajiban zakatnya, khususnya zakat profesi.</p>
<p>Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mempunyai kedudukan yang sangat agung. Di samping sebagai bentuk ibadah kepada Allah, zakat merupakan sarana pemerataan ekonomi umat Islam, pengikat kasih sayang antara orang kaya dan fakir miskin, dan juga membantu terciptanya kemaslahatan umat Islam. Hal ini tercermin dalam aturan – aturan zakat dan pengalokasiannya. Sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami permasalahan zakat. Sebab, masih ada sebagian umat Islam yang kurang memahami tentang hukum zakat dan permasalahan yang terkait dengannya. Hal ini tentu akan berpengaruh dalam praktek dan pelaksanaannya. Potensi zakat di Indonesia, berdasarkan hasil survey PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center)  mengatakan potensi dana zakat di Indonesia, yang populasinya sekitar 87 persen muslim, sangat besar hingga mencapai 9,09 triliun rupiah pada 2007. Potensi ini meningkat 4,64 triliun dibanding tahun 2004 yang potensinya hanya sebesar 4,45 triliun. Berbeda dengan PIRAC, Alfath mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 20 triliun per tahun. Namun dari jumlah itu, yang tergali baru Rp 500 miliar per tahun (berdasarkan asumsi tahun 2006).</p>
<p>Sementara itu, untuk menumbuhkan dan menggalakkan kesadaran zakat di Indonesia, telah banyak terbit Peraturan Daerah (PERDA) Zakat di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini adalah salah satu  upaya mengoptimalkan pemungutan serta pendayagunaan zakat. Keberadaan Undang-undang No. 38 Thn 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 32 Thn 2004 tentang Otonomi daerah cukup menyulutkan kehadiran PERDA ini di beberapa daerah. Menurut Institut Manajemen zakat (IMZ)  sedikitnya ada 24 daerah yang telah memiliki PERDA Zakat<a title="" href="#_ftn3">[3]</a>.  Kita bisa menyebut contoh , seperti di Lombok Timur, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Tangerang, dan Cilegon. Hal ini merupakan keberhasilan yang  harus diapresiasi mengingat kesadaran berzakat di Indonesia masih sangat rendah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Pengertian  Zakat  Profesi</li>
</ol>
<p>Zakat profesi dikenal dengan istilah <em>zakah rawatib al-muwazhaffin </em>(zakat gaji pegawai) atau <em>zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah </em>(zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta)<a title="" href="#_ftn4">[4]</a>. Zakat profesi didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi <em>nishab</em>.<a title="" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Zakat profesi merupakan perkembangan kontemporer, yaitu disebabkan adanya profesi-profesi modern yang sangat mudah menghasilkan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. Kenyataan membuktikan bahwa pada akhir-akhir ini banyak orang yang karena profesinya, dalam waktu yang relatif singkat, dapat menghasilkan uang yang begitu banyak. Kalau persoalan ini dikaitkan dengan pelaksanaan zakat yang berjalan di masyarakat maka terlihat adanya kesenjangan atau ketidakadilan antara petani yang memiliki penghasilan kecil dan mencurahkan tenaga yang banyak dengan para profesional misalnya dokter, akuntan, konsultan,  notaris, dan insinyur yang hanya dalam waktu relatif pendek memiliki hasil yang cukup besar tanpa harus mencurahkan tenaga yang banyak. Adapun pekerjaan atau keahlian profesional tersebut bisa dalam bentuk usaha fisik, seperti pegawai atau buruh, usaha pikiran dan ketrampilan seperti konsultan, insinyur, notaris dan dokter, usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan jabatan, dan usaha lain seperti investasi. Hasil usaha profesi juga bisa bervariasi, misalnya hasil yang teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari seperti upah pekerja dan pegawai atau  hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor dan royalti pengarang.</p>
<p>C.       Pendapat ’Ulama tentang  Zakat Profesi</p>
<p>Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum zakat penghasilan atau profesi. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai <em>nishab</em> dan sudah sampai setahun (<em>haul</em>), namun para ulama mutaakhirin seperti  Yusuf Al Qaradhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai satu tahun<a title="" href="#_ftn6">[6]</a>. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat yaitu Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Mu&#8217;awiyah, Tabiin  Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya<a title="" href="#_ftn7">[7]</a>. Adapun kewajiban zakatnya adalah 2,5%, berdasarkan keumuman nas yang mewajibkan zakat uang, baik sudah mencapai satu haul atau  ketika menerimanya. Jika sudah dikeluarkan zakatnya pada saat menerimanya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat lagi pada akhir tahun. <a title="" href="#_ftn8">[8]</a> Dengan demikian ada kesamaan antara pegawai yang menerima gaji secara rutin dengan petani yang wajib mengeluarkan zakat pada saat panen, tanpa ada perhitungan haul.  Menurut al-Qaradhawi <em>nishab</em> zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.  Landasan fikih (<em>at-takyif al-fiqhi</em>) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk <em>al-maal al-mustafaad </em>(harta perolehan). <em>Al-maal al-mustafaad </em>adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari <em>al-maal al-mustafaad</em> pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan <em>haul</em> (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan <em>haul</em> bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda&#8221;<em>Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul</em>.&#8221; (HR Abu Dawud).<a title="" href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>D.      Cara Mengeluarkan Zakat Profesi</p>
<p>Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.</p>
<p>Dalam buku <em>Fiqh Zakat</em> karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan,  dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:</p>
<p>1. <em>Pengeluaran bruto</em>, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.</p>
<p>Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan &#8216;Auza&#8217;i, beliau menjelaskan: &#8220;Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya&#8221; (Ibnu Abi Syaibah, <em>Al-mushannif</em>, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma&#8217;dzan dan rikaz.</p>
<p>2. <em>Dipotong oprasional kerja</em><em>,</em> yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-</p>
<p>Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho&#8217; dan lain-lain. Dari zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.<br />
3. <em>Pengeluaran neto </em>atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab <em>tidak</em> wajib zakat, karena dia bukan termasuk <em>muzakki </em>(orang yang wajib zakat) bahkan menjadi <em>mustahiq </em>(orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: &#8220;&#8230;. <em>dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan</em>&#8230;&#8221;.<a title="" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai <em>nishab</em> (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu <em>ta’bbudi </em>(pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq.<a title="" href="#_ftn11">[11]</a> Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.</p>
<ol>
<li><strong>E.     </strong><strong>Pendapat Lembaga ‘Ulama Indonesia tentang Zakat Profesi </strong></li>
</ol>
<p>Di Indonesia, ada beberapa lembaga keulamaan yang mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk mengeluarkan fatwa tentang persoalan kontemporer yang dihadapi umat Islam, diantaranya yang pernah mengemuka adalah tentang zakat profesi.</p>
<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No.3 Tahun 2003, menegaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Dalam fatwa ini yang dimaksud   dengan “penghasilan” adalah  adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan menetapkan hukum tersebut adalah:</p>
<p dir="RTL">$yg??r&#8217;¯»t? tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr&amp; `ÏB ÏM»t6Íh?sÛ $tB óOçFö;|¡?2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr&amp; Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö?F{$# (</p>
<p><em>Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu … </em>(QS. al-Baqarah[2]: 267).</p>
<p dir="RTL"> ?tRqè=t«ó¡o?ur #s?$tB tbqà)ÏÿZã? È@è% uqøÿyèø9$# 3 ?Ï9ºx?x. ßûÎiüt7ã? ª!$# ãNä3s9 ÏM»t?Fy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? <em>Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan, Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu berpikir” </em>(QS. al-Baqarah [2]: 219).</p>
<p dir="RTL">õ?è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr&amp; Zps%y?|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍk?Ïj.t?è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø?n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y? öNçl°; 3 ª!$#ur ìì?ÏJy? íO?Î=tæ ÇÊÉÌÈ</p>
<p><em>Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka… </em>(QS. al-Taubah [9]:103).</p>
<p>Hadits-hadits Nabi SAW antara lain:</p>
<p dir="RTL">??? ?????? ?? ???? ??? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ???: ?? ? ??? ?? ??? ??? ???? ???? ?????</p>
<p><em>Diriwayatkan secara marfu’ hadits ibn Umar, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun</em>.”</p>
<p>?? ??? ????? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ??? ?????? ?? ???? ??? ???? ???? (???? ????) ???? ??????, ??? ??????: ??? ?????? ??? ?? ?? ????? ?????? ?? ???? ????.</p>
<p><em>Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: ‘Tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya’. (HR. Muslim). Imam Nawawi berkata: “Hadis ini adalah dalil bahwa harta qinayah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk dikembangkan) tidak dikenakan zakat.</em><em></em></p>
<p dir="RTL">?? ???? ?? ???? ??? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ??? ???? ?????? ??? ?? ??? ??? ??? ?????? ???? ???? ??? ????? ???? ????</p>
<p>Dari Hakim bin Hizam r.a., dari Nabi Saw beliau bersabda: “Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barangsiapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha mecukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan (HR. Bukhari).</p>
<p dir="RTL">?? ??? ????? ??? ??? ??????  ??? ???? ???? ???? ???? ???? ?????? ?? ??? ??? ????? ?????? ??? ?? ???? ?????? ????? ??? ???? <em></em></p>
<p><em>Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda: ‘Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan.Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu”</em>(HR. Ahmad).</p>
<p>Sedangkan Dewan Syariah PKS dengan dalil dan argumen  sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 03/F/K/DS-PKS/1427 sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Perintah untuk mengeluarkan infaq dari kasab yang dikaruniakan oleh Allah kepada manusia sebagaimana  Allah berfirman  QS. Al Baqarah : 267:</li>
</ol>
<p>2.    Peringatan Allah terhadap orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Allah berfirman : &#8220;&#8230;dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih&#8221; (QS. At Taubah : 34).</p>
<p>3. Hadits tentang orang yang wajib dipungut zakatnya: &#8220;Rasulullah saw bersabda kepada Mu&#8217;adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman : Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika kamu datang kepada mereka, maka ajaklah  mereka untuk mengucapkan syahadatain. Jika mereka taat kepadamu, sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menuruti perintahmu, maka samapaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan ke atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka. Jika mereka menuruti perintahmu, maka hati-hatilah kamu dari harta mereka yang berharga, dan hindarkanlah doa dari orang yang terdzalimi, karena tidak ada hijab antara dia dengan Allah&#8221;. (HR Bukhari)</p>
<p>3.     Prinsip keadilan dalam Islam. Sungguh dirasakan tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam bila petani dan pedagang kecil yang penghasilannya kecil diwajibkan membayar zakat, sementara seorang eksekutif, konsultan, dan profesional lain yang gajinya dapat mencapai puluhan juta tidak diwajibkan membayar zakat.</p>
<p>Berdasarkan dalil-dalil diatas disimpulkan bahwa :</p>
<p>1.  zakat profesi hukumnya wajib berdasarkan  keumuman ayat 267 surat al Baqarah.</p>
<p>2.  zakat profesi memiliki kemiripan dengan zakat pertanian dari aspek waktu penerimaan gaji dan dengan naqdain (emas dan perak) dari aspek harta yang diterima.</p>
<p>3.  Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq yaitu setara dengan 652, 8 kg beras atau senilai Rp 3.265.000 (dengan standar harga beras Rp.5000/kg).</p>
<p>4. Nishab naqdain adalah 20 dinar setara dengan 85 gr atau senilai Rp 17.000.000 (dengan standar harga emas Rp 200.000/gr)</p>
<p>5.  Untuk menentukan  nishob dan miqdar zakat profesi ditetapkan berdasarkan qiyas. f. terdapat pilihan qiyas di antara 3 (tiga) jenis qiyas, yaitu: qiyas íllah, qiyas dilalah dan qiyas syabah.</p>
<p>6.  Qiyas íllah tidak dapat diterapkan karena íllah zakat  profesi tidak dinyatakan dengan nash.</p>
<p>7. Memilih qiyas dilalah relatif lebih mudah dipahami dibanding dengan qiyas syabah tetapi qiyas syabah pun diakui sebagai rujukan dalam istinbath di kalangan ulama ada yang menggunakan qiyas sabah..</p>
<p>Menurut Majelis Tarjih  Muhammadiyah zakat profesi adalah wajib. Dasar hukum yang digunakan adalah keumuman ayat 267 surat al-Baqarah Kata  ???????? ????? ????? ??????           dalam surat al-Baqarah ayat 267 di atas merupakan bentuk kata perintah ( amr), sehingga kata tersebut berfaedah wajib. Selanjutnya kata ?? ????? mengandung hukum kully yang mencakup semua hasil usaha manusia termasuk profesi di dalamnya. Sedangkan menurut Dewan Hisbah Persis hukum zakat profesi adalah tidak wajib dan hanya memutuskan bahwa harta yang tidak terkena kewajiban zakat termasuk hasil profesi,  dikenai kewajiban  infaq yang besarannya tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut. Pimpinan jam’iyyah bisa menetapkan besarnya infaq.</p>
<p>Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. <em>Amiin ya mujibas sa`ilin.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag adalah dosen Fakultas Syariah UIN Maliki, saat ini dipercaya menjadi dekan.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Ibn Rusyd. <em>Bidâyat al-Mujtaahid, </em>jilid 1 (t.t. Mustafa babi halabi, 1379 H- 1960 M ), 252-253.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref3">[3]</a> <a href="http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/06/myposting_13218.html">http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/06/myposting_13218.html</a> diakses pada 11-6-2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref4">[4]</a> Yusuf Al-Qaradhawi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, I/497; Wahbah az-Zuhaili, <em>al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu</em>, II/865; Ali as-Salus, <em>Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah</em>, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, <em>Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin,</em> hal. 17.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref5">[5]</a> Didin Hafidhuddin, <em>Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah</em>, hal. 103; <em>Zakat dalam Perekonomian Modern</em>, hal. 95.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref6">[6]</a> Wahbah az-Zuhaili, <em>al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu</em>, II/865,</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref7">[7]</a>  Wahbah az-Zuhaili,  <em>Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh</em>, 2/866.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Ibid.</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref9">[9]</a> Yusuf Al-Qaradhawi, <em>ibid.</em>, I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, <em>ibid</em>., II/866.</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref10">[10]</a>  Yusuf Al-Qaradlawi. <em>Fiqh Zakat</em>, 486, Didin Hafidhuddin, <em>Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah</em>, 104</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref11">[11]</a> Ibn Rusyd. <em>Bidâyat al-Mujtaahid, </em>jilid 1 (t.t. Mustafa babi halabi, 1379 H- 1960 M ), 252-253.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/zakat-profesi-menurut-fatwa-ulama-kontemporer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM</title>
		<link>http://www.elzawa-uinmaliki.org/el-zawa-gelar-seminar-nasional-filantropi-islam/</link>
		<comments>http://www.elzawa-uinmaliki.org/el-zawa-gelar-seminar-nasional-filantropi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 13:13:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Idrus Andy Rahman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.elzawa-uinmaliki.org/?p=340</guid>
		<description><![CDATA[Filantropi yang berasal dari bahasa Yunani, philein, &#8220;cinta&#8221; dan anthropos, &#8220;manusia&#8221;, bermakna tindakan seseorang yang mencintai sesama (manusia) dengan cara menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Umumnya, mereka adalah orang-orang kaya yang sering menyumbang kaum miskin. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, orang yang tak berpunya pun bisa berfilantropi dengan tenaga dan akhlaq mulianya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Filantropi yang berasal dari <a title="Bahasa Yunani" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Yunani">bahasa Yunani</a>, <em>philein</em>, &#8220;cinta&#8221; dan <em>anthropos</em>, &#8220;manusia&#8221;, bermakna tindakan seseorang yang mencintai sesama (<a title="Manusia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia">manusia</a>) dengan cara menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Umumnya, mereka adalah orang-orang kaya yang sering menyumbang kaum miskin. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, orang yang tak berpunya pun bisa berfilantropi dengan tenaga dan akhlaq mulianya.</p>
<p><span id="more-340"></span><a href="http://www.elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2011/09/DSCN0352.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-343" title="DSCN0352" src="http://www.elzawa-uinmaliki.org/wp-content/uploads/2011/09/DSCN0352-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Filantropi dalam ranah Islam sangat erat hubungannya dengan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh individu maupun lembaga. Individu dapat memberikan langsung kepada orang yang berhak menerima santunannya. Namun mayoritas orang menyumbangkan sebagian hartanya melalui Lembaga Amal, Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf yang sudah terpercaya, seperti eL-Zawa UIN Maliki Malang. Seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap eL-Zawa, lembaga ini mengadakan Seminar Nasional Filantropi Islam agar lembaga-lembaga ZIS dan wakaf mampu mengikuti perkembangan zaman serta diharapkan dapat memberikan gambaran yang luas tentang permasalahan zakat dan wakaf kontemporer.</p>
<p>Acara ini diadakan pada hari Selasa, 14 Juni 2011 bertempat di aula Pascasarjana lantai 3 UIN Maliki Malang pukul 10.00-14.00 WIB. Peserta yang menghadiri acara ini kurang lebih 200 orang, terdiri dari Nadzir wakaf dan lembaga Amal, Zakat, Infaq, Shodaqoh (LAZIS) se-kota Malang serta mahasiswa UIN Maliki Malang. Sungguh beruntung Rektor UIN Maliki Malang berkenan membuka acara tersebut.</p>
<p>Seperti acara resmi pada umumnya acara ini diawali dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang di lantunkan oleh Mahbub Ainurrofiq. Agenda tersebut dilanjutkan dengan sambutan Prof. Dr. H. Imam Suprayogo selaku Rektor UIN Maliki Malang.</p>
<p>Acara inti adalah seminar yang diisi oleh dua narasumber pakar tentang zakat dan wakaf. Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Hj. Uswatun Hasanah, M.A. berbicara tentang perkembangan wakaf kontemporer sedangkan narasumber yang kedua yaitu Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag. menyampaikan tentang zakat profesi menurut ulama’ kontemporer. Acara tersebut berakhir dengan sukses besar. Semoga ilmu yang ditularkan pada acara tersebut dapat mencerahkan dan mensukseskan gerakan zakat dan wakaf di Indonesia. Amin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.elzawa-uinmaliki.org/el-zawa-gelar-seminar-nasional-filantropi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

