Menurut Khalid Mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal Islam. Beberapa informasi dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai diperintahkan untuk ditunaikan di kota Madinah tahun kedua pasca hijriah (623 CE). Beberapa sarjana memberi data yang berbeda bahwa pelaksanaan zakat terjadi antara tahun pertama, keempat dan kesembilan Hijriah. Bahkan beberapa yang lain menyatakan bahwa kewajiban zakat telah dimandatkan sebelum hijriah, namun detailnya baru dimapankan di Madinah. Beberapa ahli hukum Islam menegaskan bahwa ayat-ayat zakat yang diwahyukan di Mekkah sebagai asal muasal zakat (M. Khalid Mas’ud, 2005).

Penghimpunan dan pendistribusian zakat diperkenalkan oleh nabi Muhammad SAW. dan diperteguh kembali pada masa Khalifah Abu Bakar. Namun Khalifah Umarlah yang menyistematisasi institusi tersebut. Umar memapankan pos-pos penghimpunan zakat untuk para pedagang dan menghentikan pembayaran bagi non Muslim. Sedangkan Khalifah Usman memperkenalkan perbedaan antara zakat yang zahir dan zakat yang batin. Zakat yang boleh dikumpulkan hanya zakat yang berupa harta benda saja. Sementara zakat yang batin redistribusinya hanya untuk pemiliknya saja. Pada masa dinasti Umayyah, penghimpunan zakat diperdebatkan dan sebagaian besar para ahli hukum Islam memfatwakan bahwa masyarakat tidak wajib membayar zakat kepada Negara jika petugas yang ditunjuk tidak datang mengumpulkannya. Pada masa ini juga, penghimpunan zakat dan pembayaran pajak lainnya berada di bawah satu atap kantor, dan juga tercatat banyak sekali korupsi dan ketidak adilan dalam distribusi zakat ini. Beberapa upaya untuk menghentikan penyalahgunaan dana zakat, mendorong para ahli hukum Islam dalam pola derma secara interpersonal (M. Khalid Mas’ud, 2005).

Memasuki paruh abad kedua belas Masehi tampaknya penghimpunan zakat oleh negara telah berkurang. Penghimpunan yang resmi lebih berkaitan dengan hasil ladang dan perdagangan. Zakat umumnya berubah menjadi urusan personal, dan juga acap dihimpun oleh institusi keagamaan swasta. Pada masa kolonial, bahkan pola zakat interpersonal ini menjadi tidak terorganisir. Pada masa modern, memasuki periode alam kemerdekaan, perdebatan mengenai penghimpunan zakat oleh negara menguat. Namun hanya sedikit negara Muslim yang secara resmi menghimpun zakat (M.Khalid Mas’ud, 2005).

Kelembagaan Filantropi Islam Indonesia

Filantropi Islam telah mengakar dalam praktik masyarakat Islam di Indonesia sejak lama. Zakat, yang menjadi fokus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan yang nilai dan praktiknya setua masuknya Islam di Nusantara. Secara spesifik, masyarakat Muslim telah mempraktikkan zakat sejak abad tiga belas Masehi (Amelia Fauzia dan Ary Hermawan, 2003: 159-162). Bahkan menurut Daud Ali (M. Daud Ali, 1998: 95) masyarakat Islam di Nusantara telah menggunakan zakat sebagai sumber dana untuk mengembangkan ajaran Islam, dan juga melawan penjajah. Secara keseluruhan, pada masa Islam hadir di Nusantara dan masa kolonial, filantropi Islam di praktikkan oleh masyarakat Islam secara tercerai berai, sporadik, spontan, dan diskriminatif.

Adalah K.H. Ahmad Dahlan pada awal abad 20 yang mengusulkan perlunya dibentuk pengelolaan zakat secara terlembaga. Karenanya, fenomena kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi modern di Indonesia adalah fenomena baru. Sementara pada zaman pendudukan Jepang,  politik agama netral (seperti politik Islam kolonial Belanda) tersebut tetap berlaku. Tidak banyak yang berubah dalam pengelolaan zakat. Bahkan kemungkinan adanya penggalangan dana zakat pada masa Jepang juga sangat kecil. Setelah 17 Agustus 1945, tradisi pengumpulan zakat tetap dilaksanakan oleh para petugas jawatan urusan agama. Juga terdapat upaya-upaya untuk menggalakkan penggalangan dana zakat di berbagai daerah. Bahkan, beberapa pejabat pemerintah daerah turut serta berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut.

Sejak Indonesia merdeka tidak ada suatu badan Negara yang berfungsi untuk mengelola filantropi Islam, kecuali yang ada di kota Aceh 1959 (Uswatun Hasanah, 2003: 212). Salah satu bentuk filantropi masyarakat Aceh yang tercatat sejarah adalah sumbangan pesawat Seulawah untuk Negara dalam masa perjuangan fisik. Singkatnya dalam masa kemerdekaan sampai awal orde baru yang berlangsung adalah pola kelembagaan filantropi interpersonal, yang merata di hampir seluruh wilayah Indonesia. Realita ini menunjukkan bahwa kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi belum disadari urgensinya oleh masyarakat Islam (teraju: 176-177).

Perhatian yang besar untuk memobilisasi filantropi Islam secara efektif baru tercetus di era orde baru. Pada peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara, 26 Oktober 1968, Presiden Suharto menyatakan urgensi akan efektifitas pengelolaan zakat, dan juga menegaskan bahwa dirinya siap menjadi amil zakat. Anjuran Presiden tersebut mendorong terbentuknya lembaga organisasi pelaksana, pertimbangan dan pengawasan, dan ujungnya terbentuklah badan amil zakat (BAZIS) pada 5 Desember 1968 dengan SK Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, No. Cb-14/8/18/68 di DKI Jakarta, yang selanjutnya diikuti oleh berbagai propinsi lainnya di Indonesia (Arskal Salim, 2003:158). Singkatnya, kerja-kerja filantropik  BAZIS di Indonesia telah dirasakan manfaatnya oleh umat Islam tidak saja untuk kepentingan karitas, tetapi juga menunjang pembangunan lembaga keumatan, seperti sarana pendidikan (sekolah, madrasah, pesantren), dan juga sarana ibadah (masjid), termasuk sarana sosial (rumah sakit). Namun, secara umum perkembangan dunia filantropi di era Orde Baru cenderung statis dan stagnan.

Babak baru filantropi Islam terjadi saat krisis ekonomi (termasuk bencana alam) merundung Indonesia, dan juga terbukanya iklim demokrasi di era reformasi sejak akhir 1990-an. Krisis ekonomi merupakan ‘pemantik api’ yang membakar semangat komunitas Muslim guna menyahuti problem tersebut. Yayasan Dompet Du’afa (YDD), tidak diragukan, dibentuk oleh sebagian karyawan harian Republika untuk merespon kelaparan yang hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta. Demikian halnya, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) lahir untuk merespon berbagai bencana alam (natural disasters), khususnya banjir dan gempa bumi, yang merajalela di berbagai wilayah Indonesia (S. Sinansari Ecip, 2003: 1-8). Serlain YDD dan PKPU, ada beberapa lembaga filantropi Islam lainnya, yaitu Dompet Sosial Ummul Qura (YDSUQ), Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Yayasan Daarut Tuhiid, dan lain-lain memiliki visi dan misi perjuangan yang sama: kemaslahatan umat. Singkatnya, fenomena tumbuhnya organisasi filantropi Islam (OFI) yang berbasis masyarakat dan popular dengan sebutan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIS), menandai suatu babak baru pengelolaan filantropi Islam, yang sebelumnya dimonopoli oleh Negara.

Berakhirnya monopoli zakat oleh Negara adalah hal yang kondusif bagi proses filantropi Islam untuk keadilan sosial di Indonesia. Menurut Timur Kuran, ketika zakat dikelola secara tersentralisasi oleh Negara maka cenderung yang terjadi adalah korupsi, evasi, mis-manajemen, mis-alokasi dan upaya distribusi yang hasilnya tidak nyata bagi mustahik (Riaz Hasan, 2005:10-11). Pada saat ini kedua organisasi filantropi Islam tersebut, BAZIS dan LAZIS, telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan aktivitasnya secara sah (Keputusan Menteri Agama RI No.581 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat). Secara keseluruhan meski BAZIS dal LAZIS sejauh ini telah maksimal mengelola filantropi Islam namun sesungguhnya hasilnya belum optimal menyembuhkan nestapa kemiskinan. Ini terjadi terutama berkaitan dengan watak pengelolaan zakat yang bersifat karitatif dan juga minimnya akuntabilitas (Draft laporan Riset PBB, 2004: 61). Selain itu, pola berderma secara interpersonal sangat dominan. Hal ini tercermin dari sebagian besar muzakki (94%) menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik; hanya 4% dana ZIS yang diserahkan melalui BAZIS, 2% melalui LAZIS, semacam YDD. Sejauh ini YDD mengumpulkan jumlah terbesar  yakni 2%. Diperkirakan dana perolehan YDD pada 2003 mencapai 25 milyar rupiah (2,9 juta dolar AS). Sementara potensi zakat di Indonesia diperkirakan berkisar antara 6 dan 9 milyar rupiah (S. Sinansari Ecip, 2003: 171). Bahkan, berdasar riset PBB UIN Jakarta terdapat 19,3 triliun rupiah per tahun potensi dana umat dari sektor zakat, infak dan sedekah. Angka ini diperoleh dari rata-rata sumbangan keluarga Muslim per tahun sebesar 409.267 rupiah dalam bentuk tunai dan 148.200 rupiah dalam bentuk barang. Jika jumlah rata-rata sumbangan ini dikalikan dengan jumlah keluarga Muslim di Indonesia sebesar 34, 5 juta (data BPS 2000), maka total dana yang dapat dikumpulkan mencapai 14,2 triliun. Sementara total sumbangan dalam bentuk barang sebesar 5,1 triliun rupiah (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF. 2004:53).

Aplikasi Manajemen Modern

Tidak dapat dipungkiri bahwa manajemen dipandang memainkan peran yang signifikan dalam penyelenggaraan urusan-urusan Negara, bisnis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk organisasi filantropi Islam. Menurut Abdullahi Ahmed an-Na’im, manajemen filantropi modern lebih menekankan pada administrasi organisasi yang profesional, proporsional, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas public agar efektif mencapai keadilan sosial (Abdullahi Ahmed an-Naim dalam Philanthropi for social justice in Islamic societies: A Conceptual Study).

Berdasarkan riset PBB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, umumnya organisasi filantropi Islam telah mengaplikasikan manajemen modern, yang meliputi bidang administrasi kantor, seperti pelaporan neraca keuangan, dokumentasi data, dan korespondensi (surat menyurat) sedangkan ZIS masjid juga cukup baik melaksanakan pelaporan keuangan, korespondensi, sistem komunikasi dan arsipnya secara tradisional. Secara keseluruhan, OFI tidak memiliki sitem data base yang memadai tentang para penyumbang, penerima, dan stake-holders lainnya. Studi juga memperlihatkan mekanisme evaluasi prestasi staf dan sumber daya manusia (SDM) yang perlu diperbaiki. Demikian juga, sistem sanksi dan penghargaan yang belum maksimal diterapkan. Selain itu, dalam pola kerja pada umumnya pengurus organisasi filantropi Islam bekerja paruh waktu, yang lebih bersifat sukarela/keikhlasan, dan tidak mengejar target-target organisasi yang sistematik. Ditambah pula, kegiatan capacity building untuk meningkatkan performa pengelola maupun staf belum memadai. Karena problem kompetensi SDM ini terlihat dalam penggalangan dana OFI, lembaga filantropi Islam lebih tampil sebagai pusat kosumsi daripada pusat produksi (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF, 2004:63-64).

Penggalangan Dana Filantropi

Strategi dan metode penggalangan dana oleh OFI akan menentukan jumlah pemerolehan dananya. Menurut survey PBB UIN Jakarta, terdapat tiga strategi yang dilakukan OFI untuk meraih donor: pertama mempertahankan kejujuran dalam distribusi dalam keluarga penerima, kedua, mempertahankan citra yang baik dari anggota pengurus harian, ketiga, mempertahankan prosedur-prosedur yang transparan. Selain itu, terdapat tiga jenis metode penggalangan OFI selama ini: pertama, keanggotaan, yaitu anggota tetap dan anggota tidak tetap, kedua, mengirimkan surat kepada penyumbang potensial, dan ketiga, memanfaatkan media, yakni masjid/musholla, pengajian, tempat kerja, brosur, spanduk, papan reklame, media cetak,media elektronik, dan internet dalam menyampaikan program-program mereka (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF.2004:65)

Dalam aspek penggalangan dana, kreatifitas mutlak dibutuhkan oleh OFI, ketimbang mereka hanya mengandalkan sumber-sumber pendanaan yang konvensional. Sebab dari tilikan civil society, organisasi filantropi (LAZIS) akan gagal kalau tidak bisa mandiri, atau hanya tergantung pada bantuan pemerintah secara berkelanjutan (Rustam Ibrahim, dkk, 2001).

Distribusi Dana Filantropi

Aspek distribusi dana ZIS penting dalam kehadiran OFI. Bahkan, ia berperan sebagai satu tolok ukur dalam menentukan apakah OFI berorientasi keadilan sosial atau karitas. Sejauh ini, terdapat dua pola penyaluran zakat, yaitu pola tradisional (konsumtif/karitas) dan pola penyaluran produktif (pemberdayaan ekonomi/sosial). Pola karitas mengandaikan dana filantropi akan langsung diterima oleh mustahik, tanpa disertai target adanya kemandirian kondisi sosial maupun kemandirian ekonomi (pemberdayaan). Sedangkan pola penyaluran produktif bertujuan untuk mengubah keadaan penerima dari kategori mustahik menjadi muzaki. Lebih jauh pola produktif atau sosial akan mengarah pada bidang advokasi atau partisipasi dalam kebijakan public.

Survei PBB UIN Jakarta mengenai OFI menggolongkan orientasi distribusi menjadi tiga kategori utama: pertama, sedekah atau sumbangan; kedua, pemberdayaan ekonomi/sosial; ketiga, campuran kedua unsur di atas. Secara umum riset PBB UIN Jakarta menegaskan bahwa organisasi filantropi Islam masih mengorientasikan distribusi filantropinya untuk karitas.

eL-Zawa dan Idealitas Lembaga Zakat

Pusat kajian Zakat dan Wakaf “El-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Malang merupakan sebuah unit yang menjadikan zakat dan wakaf sebagai fokus kajiannya. Lembaga ini berdiri berdasarkan atas SK Rektor No.Un.3/Kp.07.6/104/2007 tanggal 27 Januari 2007, tentang Penunjukan Pengelola Pusat Kajian Zakat dan Wakaf di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.

SK Rektor tersebut diawali oleh pelaksanaan Seminar dan Expo Zakat Asia Tenggara antara Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang bekerja sama dengan Institut Manajemen Zakat (IMZ) Jakarta dan University Teknologi Mara (UiTM) Malaysia, pada tanggal 22 November 2006. Bersamaan dengan acara tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pendirian Pusat Kajian Zakat dan Wakaf oleh Menteri Agama Republik Indonesia, M. Maftuh Basyuni.

Sejak berdiri pada tahun 2007 hingga kini, sudah sekali berganti kepengurusan dan tentunya sudah banyak yang dilakukan oleh “eL-Zawa” di antaranya pembinaan terhadap UMKM, Beasiswa SPP bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, santunan kepada anak yatim dan karyawan UIN Maliki Malang, santunan fakir miskin, santunan ibnu sabil, santunan kematian bagi keluarga karyawan dan dosen UIN Maliki Malang, qardhul hasan, murabahah, di samping diskusi rutin dua mingguan dan diskusi interaktif Ramadhan tentang zakat dan wakaf di radio Simfoni FM selama bulan Ramadhan 1428 H.

Visi “eL-Zawa” adalah, menjadi lembaga profesional dalam penyelenggaraan manajemen, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ZIS dan wakaf guna mendukung tercapainya visi universitas. Tentu tidak mudah untuk meraih predikat tersebut. Masih banyak yang perlu dievaluasi, dibenahi, dan ditingkatkan menuju suatu idealitas yang diinginkan. Baik dari kinerja pengurusnya, pengembangan SDM nya, serta manajemennya, dan yang tak kalah penting adalah kepedulian kita semua baik dosen, karyawan, mahasiswa dan masyarakat muslim secara luas. Siapa lagi yang peduli pada lembaga ini kalau bukan kita semua. Marilah kita tingkatkan kepedulian kita pada sesama dengan berinfaq melalui “eL-Zawa”. (Penulis adalah Sekretaris eL-Zawa UIN Maliki Malang)

VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0 (from 2 votes)

Leave a Reply

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH imam suprayogo Rp3,000,000 ABM … [selanjutnya]

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010 DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN juli 2010

KISAH HIKMAH

Yusuf Mansur: Berangkat Haji Berkat Sedekah Yusuf Mansur Subhanallah walhamdulilla, karena saya sering… [selanjutnya]

KISAH HIKMAH KISAH HIKMAH

Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti

Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti Sedikitnya ada dua jenis doktrin bagi umat Islam jika dilaksanakan… [selanjutnya]

Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti Imam Suprayogo Satu: Dua Kekuatan Umat Islam Yang Ditakuti

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH IMAM SUPRAYOGO Rp3,000,000 ABM … [selanjutnya]

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010 DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN JUNI 2010

ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA

Author: Sudirman Hasan A. Jenis Uang Dari segi jenisnya, wakaf uang yang dilaksanakan oleh TWI adalah… [selanjutnya]

ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA ANALISIS HUKUM TENTANG WAKAF UANG PADA TABUNG WAKAF INDONESIA

WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH

a. Pengertian Wakaf Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan… [selanjutnya]

WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF FIKIH

UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS

Nama saya Nur Abidin, tinggal di Ds. Semanding Tertek Pare Kediri. Peternakan kami bermula dari tahun… [selanjutnya]

UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS UKM BINAAN EL-ZAWA; TERNAK AYAM BURAS

LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010

DAFTAR PENERIMAAN ZIS BULAN MEI 2010 ZAKAT NO NAMA JUMLAH IMAM SUPRAYOGO Rp             … [selanjutnya]

LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010 LAPORAN KEUANGAN BULAN MEI 2010

Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf

Oleh: Nurul Iman Pendahuluan Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu… [selanjutnya]

Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam  Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf Telaah Konsep Mauquf ‘Alaih dalam  Rangka Optimalisasi Peruntukan Harta Wakaf