Penyembelihan Hewan Kurban
1 December 2011Pelaksanaan salat idul Adha 1432 H. tahun ini jatuh pada hari minggu, 6 November 2011. Demikian juga Penyembelihan hewan kurban serentak dilaksanakan pada hari itu juga oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, di kampus UIN Maliki Malang, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, 7-8 November 2011. Menyambut momen istimewa tersebut, eL-Zawa tak ketinggalan untuk ikut berbagi dengan menyumbangkan 1 ekor hewan kurban berupa sapi. Sapi Limosin yang telah disumbangkan eL-Zawa kepada panitia kurban UIN Maliki Malang tersebut adalah sapi yang telah terawat dengan baik selama 2,5 tahun. Sementara itu daging kurban akan dibagi-bagikan kepada seluruh kaum dhuafa, anak yatim, dan seluruh karyawan UIN Maliki Malang. Khusus untuk para dosen dan k...
Read morePAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT
1 December 2011PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT Masdar Farid Masudi, Rois Syuriah PBNU* Tahukah engkau (orang / organisasi / negara) yang mendustakan agama? Ialah yang menghardik anak yatim dan tidak peduli terhadap nasib orang-orang miskin (Al-Qur’an [107]: 1,2,3). Apakah mereka tidak mau mengerti, bahwa Allah saja (bukan pendeta) yang berhak menerima taubat manusia, dan Allah saja (bukan penguasa) yang berhak memungut pajak-pajaknya (Al-Qur’an [9]: 104). Sesungguhnya segala macam pajak hanyalah untuk: a) kaum fakir miskin dan yang terpinggirkan (jaminan sosial); amilin (biaya rutin pemerintah), dan sabilillah (infrastruktur, penegakan hukum dan pertahanan/ keamanan) > (At-Taubat: 60). SEPANJANG sejarah hanya ada tiga konsep negara yang bertumbuh sesuai dengan tahap...
Read morePENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG
1 December 2011Pada hari selasa, tanggal 27 September 2011 yang lalu, kami selaku pengurus Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap para pelaku Usaha Kecil Miro Menengah (UMKM) di desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Bertempat di Pesantren Rakyat “AL-AMIN” yang diasuh oleh saudara Abdullah, eL-Zawa telah memiliki sekitar 30 binaan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut antara lain pedagang bakso, buah, peralatan pertanian, pracangan, keripik, dan lain-lain. Dana bantuan tanpa bunga yang telah dikucurkan eL-Zawa kepada para pelaku UMKM tersebut diatas adalah sebesar Rp. 28.000.000 pada bulan Mei yang lalu. Sedangkan kunjungan pada tanggal 27 September yang lalu adalah pendampingan ata...
Read morePELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN
1 December 2011Membangun Semangat Transparansi dan Profesionalisme. Itulah jargon yang selama ini digunakan el-Zawa untuk terus bergeliat dan mengibarkan sayapnya di UIN Maliki Malang. Tidak berlebihan, karena memang dari waktu ke waktu el-Zawa mampu membuktikan kinerjanya, bukan hanya di kampus sendiri akan tetapi harum namanya juga dirasakan oleh warga sekitar kampus. Dengan berbagai program unggulannya seperti Qardhul Hasan, Pembinaan UMKM, Beasiswa, dan masih banyak lagi, el-Zawa tetap konsisten meningkatkan keberhasilan program-programnya. Setelah sukses melaunching program Beasiswa Yatim Unggul bagi beberapa yatim dan piatu di sekitar kampus beberapa bulan lalu, kali ini kembali lagi el-Zawa mengabdi pada masyarakat dalam hal pelatihan. Dengan mengundang 10 orang perwakilan dari 6 RW yang ada ...
Read moreZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU’AFA
1 December 2011SALAH satu ajaran penting yang terdapat dalam Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu'afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (Syahadah al- Insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan. Sebagai penutup bulan puasa, satu kewajiban lagi yang perlu dijalankan kaum muslim adalah mengeluarkan zakat. Zakat merupakan salah satu lambang dari kesucian diri manusia seiring dengan rukun-rukun Islam lainnya. Berbeda dengan puasa, zakat diwajibkan kepada mereka yang mampu (memiliki kelebihan) kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Kewajiban ini melambangkan kesaksian individu (muslim) dan sekaligus sosial sebagai kesempurnan dari penunaian rukun Islam ...
Read moreEL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”
29 September 2011Bulan Ramadhan yang lalu, eL-Zawa meluncurkan program baru yang bernama “Yatim Unggul”. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan di bidang pendidikan kepada anak yatim dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat belajar anak yatim untuk meraih cita-citanya. Rasanya tidak adil jika anak yatim kehilangan masa depan ketika salah satu atau kedua orangnya tidak lagi bisa mendampingi tumbuh-kembang mereka. Mereka patut untuk maju bersama-sama dan berkompetisi Unggul akan menjadi salah satu bentuk implementasi kepedulian UIN Malang melalui eL-Zawa kepada warga sekitar kampus. Munculnya gagasan program Yatim Unggul diawali dengan observasi eL-Zawa ke beberapa panti asuhan anak yatim yang terdekat dari kampus. Hasil observasi itu menegaskan...
Read more
BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?
7 September 2011BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH? Oleh Sudirman Hasan Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau usaha), misalnya, zakat perhiasan atau zakat perdagangan. Jika seseorang memulai us...
Read more
ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER
7 September 2011Oleh : Tutik Hamidah[1] Pendahuluan ?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ???? Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya mel...
Read more
EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM
7 September 2011Filantropi yang berasal dari bahasa Yunani, philein, "cinta" dan anthropos, "manusia", bermakna tindakan seseorang yang mencintai sesama (manusia) dengan cara menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Umumnya, mereka adalah orang-orang kaya yang sering menyumbang kaum miskin. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, orang yang tak berpunya pun bisa berfilantropi dengan tenaga dan akhlaq mulianya. Filantropi dalam ranah Islam sangat erat hubungannya dengan Zakat, Infaq, ...
Read moreEL-ZAWA BUDIDAYAKAN JANGKRIK DAN BERDAYAKAN 21 UMKM DI SUMBER PUCUNG MALANG
1 July 2011Bulan Mei lalu, eL-Zawa melakukan kegiatan penting di salah satu desa binaan eL-Zawa, Sumber Pucung. Dalam kegiatan ini, eL-Zawa bekerjasama dengan pesantren Rakyat al-Amin yang dipimpin oleh Abdullah Sam, S.Psi. Ada dua agenda besar yang dilaksanakan di sana, yakni pelatihan budidaya jangkrik dan peluncuran program UMKM. Ternak jangkrik di desa Sumberpucung kini menjadi sebuah tren. Usaha ternak yang awalnya dirintis oleh Jani, pensiunan TNI, setahun yang lalu saat ini telah memproduksi sebanyak 2 kwintal setiap kali panen. Hal ini memberi inspirasi bagi remaja putus sekolah dan remaja pengangguran Sumberpucung untuk bergabung mengembangbiakkan jangkrik. Mereka yakin bisa beternak jangkrik karena binatang ini mudah dalam hal budidaya dan pemeliharaannya dengan biaya yang tidak besar...
Read more
SANTUNAN ANAK YATIM
1 July 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat...
Read moreSANTUNAN ANAK YATIM
25 May 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat tulis yang langsung diserahkan oleh Ketua eL-Zawa, Sudirman, M.A. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak yatim tersebut dapat belajar lebih baik sehingga mereka dapat meraih cita-cita yang diidam-idamkan. Semoga!
Read more
PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
3 May 2011PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) “El-Zawa” UIN Maliki melakukan pembinaan UMKM tahun 2011 ini terdiri dari 11 orang dengan memberikan pinjaman modal tanpa bunga, besar pinjaman didasarkan pada analisis mekanisme kebutuhan modal masing-masing usaha. Lapangan usaha UMKM binaan “el-Zawa” UIN Malaiki Malang sangat berfariasi, mulai dari jualan rujak manis, bakso keliling, pakan burung, toko kelontong, toko aksesoris, counter pulsa, daur ulang kertas, hingga produks...
Read moreQardhul Hasan
18 April 2011Qardhul Hasan Qardhul Hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal itu merupakan salah satu kepedulian ”el-Zawa” UIN Maliki Malang kepada para Karyawan Kontrak UIN Maliki Malang, dan pengusaha kecil di sekitar kampus UIN Maliki Malang. Para Karyawan dan pengusaha kecil yang memerlukan biaya pendidikan untuk anak-anaknya, dan penambahan modal bagi usahanya, bisa mendapatkan pinjaman dari “eL-Zawa” sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per-orang, dengan jangka waktu pengembalian maksimal selama satu tahun. Jika sebelum satu tahun pinjaman tersebut sudah bisa dilunasi, maka yang bersangkutan diperkenankan untuk meminjam kembali kepada el-Zawa. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh dana Qardhul Hasan dari Badan Wakaf “El-Zawa” UIN Maliki...
Read more
PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
18 April 2011PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG A. Riawan Amin, M.Sc Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Ketua Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) Berbicara tentang wakaf, kita telah mengetahui dengan baik dampak dan fungsinya yang begitu besar bagi masyarakat. Tidak hanya mampu memberdayakan sarana wakaf itu sendiri menjadi sesuatu yang lebih produktif (yang biasanya berbentuk tanah, bangunan, kebun dan perhiasan), lebih dari itu, wakaf merupakan perwujudan ...
Read more
KUNJUNGAN EL-ZAWA KE PT KEPURUN PAWANA INDONESIA DI KLATEN
16 March 2011Bulan ini, tepatnya tanggal 7 Maret 2011, Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” UIN Maliki Malang berkesempatan untuk studi banding ke sebuah lembaga yang telah sukses mengelola pertanian terpadu. Lembaga itu adalah PT Kepurun Pawana Indonesia (PT KPI) yang berlokasi di lereng Merapi, wilayah Klaten. Lembaga yang berdiri pada tahun 1997 ini awalnya merupakan Pusat Pelatihan (Training Center) untuk karyawan PLN yang menjelang purna tugas. Lambat laun, lembaga ini berubah menjadi pus...
Read moreMembangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat
16 March 2011Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat Oleh: Drs. Agus Sucipto, MM “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103) Pendahuluan Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzak...
Read more
IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA
10 February 2011IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA* Oleh: Suhrawardi K Lubis I. Pengertian Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan. Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah ...
Read moreMenurut Khalid Mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal Islam. Beberapa informasi dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai diperintahkan untuk ditunaikan di kota Madinah tahun kedua pasca hijriah (623 CE). Beberapa sarjana memberi data yang berbeda bahwa pelaksanaan zakat terjadi antara tahun pertama, keempat dan kesembilan Hijriah. Bahkan beberapa yang lain menyatakan bahwa kewajiban zakat telah dimandatkan sebelum hijriah, namun detailnya baru dimapankan di Madinah. Beberapa ahli hukum Islam menegaskan bahwa ayat-ayat zakat yang diwahyukan di Mekkah sebagai asal muasal zakat (M. Khalid Mas’ud, 2005).
Penghimpunan dan pendistribusian zakat diperkenalkan oleh nabi Muhammad SAW. dan diperteguh kembali pada masa Khalifah Abu Bakar. Namun Khalifah Umarlah yang menyistematisasi institusi tersebut. Umar memapankan pos-pos penghimpunan zakat untuk para pedagang dan menghentikan pembayaran bagi non Muslim. Sedangkan Khalifah Usman memperkenalkan perbedaan antara zakat yang zahir dan zakat yang batin. Zakat yang boleh dikumpulkan hanya zakat yang berupa harta benda saja. Sementara zakat yang batin redistribusinya hanya untuk pemiliknya saja. Pada masa dinasti Umayyah, penghimpunan zakat diperdebatkan dan sebagaian besar para ahli hukum Islam memfatwakan bahwa masyarakat tidak wajib membayar zakat kepada Negara jika petugas yang ditunjuk tidak datang mengumpulkannya. Pada masa ini juga, penghimpunan zakat dan pembayaran pajak lainnya berada di bawah satu atap kantor, dan juga tercatat banyak sekali korupsi dan ketidak adilan dalam distribusi zakat ini. Beberapa upaya untuk menghentikan penyalahgunaan dana zakat, mendorong para ahli hukum Islam dalam pola derma secara interpersonal (M. Khalid Mas’ud, 2005).
Memasuki paruh abad kedua belas Masehi tampaknya penghimpunan zakat oleh negara telah berkurang. Penghimpunan yang resmi lebih berkaitan dengan hasil ladang dan perdagangan. Zakat umumnya berubah menjadi urusan personal, dan juga acap dihimpun oleh institusi keagamaan swasta. Pada masa kolonial, bahkan pola zakat interpersonal ini menjadi tidak terorganisir. Pada masa modern, memasuki periode alam kemerdekaan, perdebatan mengenai penghimpunan zakat oleh negara menguat. Namun hanya sedikit negara Muslim yang secara resmi menghimpun zakat (M.Khalid Mas’ud, 2005).
Kelembagaan Filantropi Islam Indonesia
Filantropi Islam telah mengakar dalam praktik masyarakat Islam di Indonesia sejak lama. Zakat, yang menjadi fokus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan yang nilai dan praktiknya setua masuknya Islam di Nusantara. Secara spesifik, masyarakat Muslim telah mempraktikkan zakat sejak abad tiga belas Masehi (Amelia Fauzia dan Ary Hermawan, 2003: 159-162). Bahkan menurut Daud Ali (M. Daud Ali, 1998: 95) masyarakat Islam di Nusantara telah menggunakan zakat sebagai sumber dana untuk mengembangkan ajaran Islam, dan juga melawan penjajah. Secara keseluruhan, pada masa Islam hadir di Nusantara dan masa kolonial, filantropi Islam di praktikkan oleh masyarakat Islam secara tercerai berai, sporadik, spontan, dan diskriminatif.
Adalah K.H. Ahmad Dahlan pada awal abad 20 yang mengusulkan perlunya dibentuk pengelolaan zakat secara terlembaga. Karenanya, fenomena kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi modern di Indonesia adalah fenomena baru. Sementara pada zaman pendudukan Jepang, politik agama netral (seperti politik Islam kolonial Belanda) tersebut tetap berlaku. Tidak banyak yang berubah dalam pengelolaan zakat. Bahkan kemungkinan adanya penggalangan dana zakat pada masa Jepang juga sangat kecil. Setelah 17 Agustus 1945, tradisi pengumpulan zakat tetap dilaksanakan oleh para petugas jawatan urusan agama. Juga terdapat upaya-upaya untuk menggalakkan penggalangan dana zakat di berbagai daerah. Bahkan, beberapa pejabat pemerintah daerah turut serta berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut.
Sejak Indonesia merdeka tidak ada suatu badan Negara yang berfungsi untuk mengelola filantropi Islam, kecuali yang ada di kota Aceh 1959 (Uswatun Hasanah, 2003: 212). Salah satu bentuk filantropi masyarakat Aceh yang tercatat sejarah adalah sumbangan pesawat Seulawah untuk Negara dalam masa perjuangan fisik. Singkatnya dalam masa kemerdekaan sampai awal orde baru yang berlangsung adalah pola kelembagaan filantropi interpersonal, yang merata di hampir seluruh wilayah Indonesia. Realita ini menunjukkan bahwa kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi belum disadari urgensinya oleh masyarakat Islam (teraju: 176-177).
Perhatian yang besar untuk memobilisasi filantropi Islam secara efektif baru tercetus di era orde baru. Pada peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara, 26 Oktober 1968, Presiden Suharto menyatakan urgensi akan efektifitas pengelolaan zakat, dan juga menegaskan bahwa dirinya siap menjadi amil zakat. Anjuran Presiden tersebut mendorong terbentuknya lembaga organisasi pelaksana, pertimbangan dan pengawasan, dan ujungnya terbentuklah badan amil zakat (BAZIS) pada 5 Desember 1968 dengan SK Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, No. Cb-14/8/18/68 di DKI Jakarta, yang selanjutnya diikuti oleh berbagai propinsi lainnya di Indonesia (Arskal Salim, 2003:158). Singkatnya, kerja-kerja filantropik BAZIS di Indonesia telah dirasakan manfaatnya oleh umat Islam tidak saja untuk kepentingan karitas, tetapi juga menunjang pembangunan lembaga keumatan, seperti sarana pendidikan (sekolah, madrasah, pesantren), dan juga sarana ibadah (masjid), termasuk sarana sosial (rumah sakit). Namun, secara umum perkembangan dunia filantropi di era Orde Baru cenderung statis dan stagnan.
Babak baru filantropi Islam terjadi saat krisis ekonomi (termasuk bencana alam) merundung Indonesia, dan juga terbukanya iklim demokrasi di era reformasi sejak akhir 1990-an. Krisis ekonomi merupakan ‘pemantik api’ yang membakar semangat komunitas Muslim guna menyahuti problem tersebut. Yayasan Dompet Du’afa (YDD), tidak diragukan, dibentuk oleh sebagian karyawan harian Republika untuk merespon kelaparan yang hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta. Demikian halnya, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) lahir untuk merespon berbagai bencana alam (natural disasters), khususnya banjir dan gempa bumi, yang merajalela di berbagai wilayah Indonesia (S. Sinansari Ecip, 2003: 1-8). Serlain YDD dan PKPU, ada beberapa lembaga filantropi Islam lainnya, yaitu Dompet Sosial Ummul Qura (YDSUQ), Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Yayasan Daarut Tuhiid, dan lain-lain memiliki visi dan misi perjuangan yang sama: kemaslahatan umat. Singkatnya, fenomena tumbuhnya organisasi filantropi Islam (OFI) yang berbasis masyarakat dan popular dengan sebutan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIS), menandai suatu babak baru pengelolaan filantropi Islam, yang sebelumnya dimonopoli oleh Negara.
Berakhirnya monopoli zakat oleh Negara adalah hal yang kondusif bagi proses filantropi Islam untuk keadilan sosial di Indonesia. Menurut Timur Kuran, ketika zakat dikelola secara tersentralisasi oleh Negara maka cenderung yang terjadi adalah korupsi, evasi, mis-manajemen, mis-alokasi dan upaya distribusi yang hasilnya tidak nyata bagi mustahik (Riaz Hasan, 2005:10-11). Pada saat ini kedua organisasi filantropi Islam tersebut, BAZIS dan LAZIS, telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan aktivitasnya secara sah (Keputusan Menteri Agama RI No.581 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat). Secara keseluruhan meski BAZIS dal LAZIS sejauh ini telah maksimal mengelola filantropi Islam namun sesungguhnya hasilnya belum optimal menyembuhkan nestapa kemiskinan. Ini terjadi terutama berkaitan dengan watak pengelolaan zakat yang bersifat karitatif dan juga minimnya akuntabilitas (Draft laporan Riset PBB, 2004: 61). Selain itu, pola berderma secara interpersonal sangat dominan. Hal ini tercermin dari sebagian besar muzakki (94%) menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik; hanya 4% dana ZIS yang diserahkan melalui BAZIS, 2% melalui LAZIS, semacam YDD. Sejauh ini YDD mengumpulkan jumlah terbesar yakni 2%. Diperkirakan dana perolehan YDD pada 2003 mencapai 25 milyar rupiah (2,9 juta dolar AS). Sementara potensi zakat di Indonesia diperkirakan berkisar antara 6 dan 9 milyar rupiah (S. Sinansari Ecip, 2003: 171). Bahkan, berdasar riset PBB UIN Jakarta terdapat 19,3 triliun rupiah per tahun potensi dana umat dari sektor zakat, infak dan sedekah. Angka ini diperoleh dari rata-rata sumbangan keluarga Muslim per tahun sebesar 409.267 rupiah dalam bentuk tunai dan 148.200 rupiah dalam bentuk barang. Jika jumlah rata-rata sumbangan ini dikalikan dengan jumlah keluarga Muslim di Indonesia sebesar 34, 5 juta (data BPS 2000), maka total dana yang dapat dikumpulkan mencapai 14,2 triliun. Sementara total sumbangan dalam bentuk barang sebesar 5,1 triliun rupiah (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF. 2004:53).
Aplikasi Manajemen Modern
Tidak dapat dipungkiri bahwa manajemen dipandang memainkan peran yang signifikan dalam penyelenggaraan urusan-urusan Negara, bisnis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk organisasi filantropi Islam. Menurut Abdullahi Ahmed an-Na’im, manajemen filantropi modern lebih menekankan pada administrasi organisasi yang profesional, proporsional, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas public agar efektif mencapai keadilan sosial (Abdullahi Ahmed an-Naim dalam Philanthropi for social justice in Islamic societies: A Conceptual Study).
Berdasarkan riset PBB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, umumnya organisasi filantropi Islam telah mengaplikasikan manajemen modern, yang meliputi bidang administrasi kantor, seperti pelaporan neraca keuangan, dokumentasi data, dan korespondensi (surat menyurat) sedangkan ZIS masjid juga cukup baik melaksanakan pelaporan keuangan, korespondensi, sistem komunikasi dan arsipnya secara tradisional. Secara keseluruhan, OFI tidak memiliki sitem data base yang memadai tentang para penyumbang, penerima, dan stake-holders lainnya. Studi juga memperlihatkan mekanisme evaluasi prestasi staf dan sumber daya manusia (SDM) yang perlu diperbaiki. Demikian juga, sistem sanksi dan penghargaan yang belum maksimal diterapkan. Selain itu, dalam pola kerja pada umumnya pengurus organisasi filantropi Islam bekerja paruh waktu, yang lebih bersifat sukarela/keikhlasan, dan tidak mengejar target-target organisasi yang sistematik. Ditambah pula, kegiatan capacity building untuk meningkatkan performa pengelola maupun staf belum memadai. Karena problem kompetensi SDM ini terlihat dalam penggalangan dana OFI, lembaga filantropi Islam lebih tampil sebagai pusat kosumsi daripada pusat produksi (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF, 2004:63-64).
Penggalangan Dana Filantropi
Strategi dan metode penggalangan dana oleh OFI akan menentukan jumlah pemerolehan dananya. Menurut survey PBB UIN Jakarta, terdapat tiga strategi yang dilakukan OFI untuk meraih donor: pertama mempertahankan kejujuran dalam distribusi dalam keluarga penerima, kedua, mempertahankan citra yang baik dari anggota pengurus harian, ketiga, mempertahankan prosedur-prosedur yang transparan. Selain itu, terdapat tiga jenis metode penggalangan OFI selama ini: pertama, keanggotaan, yaitu anggota tetap dan anggota tidak tetap, kedua, mengirimkan surat kepada penyumbang potensial, dan ketiga, memanfaatkan media, yakni masjid/musholla, pengajian, tempat kerja, brosur, spanduk, papan reklame, media cetak,media elektronik, dan internet dalam menyampaikan program-program mereka (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF.2004:65)
Dalam aspek penggalangan dana, kreatifitas mutlak dibutuhkan oleh OFI, ketimbang mereka hanya mengandalkan sumber-sumber pendanaan yang konvensional. Sebab dari tilikan civil society, organisasi filantropi (LAZIS) akan gagal kalau tidak bisa mandiri, atau hanya tergantung pada bantuan pemerintah secara berkelanjutan (Rustam Ibrahim, dkk, 2001).
Distribusi Dana Filantropi
Aspek distribusi dana ZIS penting dalam kehadiran OFI. Bahkan, ia berperan sebagai satu tolok ukur dalam menentukan apakah OFI berorientasi keadilan sosial atau karitas. Sejauh ini, terdapat dua pola penyaluran zakat, yaitu pola tradisional (konsumtif/karitas) dan pola penyaluran produktif (pemberdayaan ekonomi/sosial). Pola karitas mengandaikan dana filantropi akan langsung diterima oleh mustahik, tanpa disertai target adanya kemandirian kondisi sosial maupun kemandirian ekonomi (pemberdayaan). Sedangkan pola penyaluran produktif bertujuan untuk mengubah keadaan penerima dari kategori mustahik menjadi muzaki. Lebih jauh pola produktif atau sosial akan mengarah pada bidang advokasi atau partisipasi dalam kebijakan public.
Survei PBB UIN Jakarta mengenai OFI menggolongkan orientasi distribusi menjadi tiga kategori utama: pertama, sedekah atau sumbangan; kedua, pemberdayaan ekonomi/sosial; ketiga, campuran kedua unsur di atas. Secara umum riset PBB UIN Jakarta menegaskan bahwa organisasi filantropi Islam masih mengorientasikan distribusi filantropinya untuk karitas.
eL-Zawa dan Idealitas Lembaga Zakat
Pusat kajian Zakat dan Wakaf “El-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Malang merupakan sebuah unit yang menjadikan zakat dan wakaf sebagai fokus kajiannya. Lembaga ini berdiri berdasarkan atas SK Rektor No.Un.3/Kp.07.6/104/2007 tanggal 27 Januari 2007, tentang Penunjukan Pengelola Pusat Kajian Zakat dan Wakaf di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
SK Rektor tersebut diawali oleh pelaksanaan Seminar dan Expo Zakat Asia Tenggara antara Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang bekerja sama dengan Institut Manajemen Zakat (IMZ) Jakarta dan University Teknologi Mara (UiTM) Malaysia, pada tanggal 22 November 2006. Bersamaan dengan acara tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pendirian Pusat Kajian Zakat dan Wakaf oleh Menteri Agama Republik Indonesia, M. Maftuh Basyuni.
Sejak berdiri pada tahun 2007 hingga kini, sudah sekali berganti kepengurusan dan tentunya sudah banyak yang dilakukan oleh “eL-Zawa” di antaranya pembinaan terhadap UMKM, Beasiswa SPP bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, santunan kepada anak yatim dan karyawan UIN Maliki Malang, santunan fakir miskin, santunan ibnu sabil, santunan kematian bagi keluarga karyawan dan dosen UIN Maliki Malang, qardhul hasan, murabahah, di samping diskusi rutin dua mingguan dan diskusi interaktif Ramadhan tentang zakat dan wakaf di radio Simfoni FM selama bulan Ramadhan 1428 H.
Visi “eL-Zawa” adalah, menjadi lembaga profesional dalam penyelenggaraan manajemen, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ZIS dan wakaf guna mendukung tercapainya visi universitas. Tentu tidak mudah untuk meraih predikat tersebut. Masih banyak yang perlu dievaluasi, dibenahi, dan ditingkatkan menuju suatu idealitas yang diinginkan. Baik dari kinerja pengurusnya, pengembangan SDM nya, serta manajemennya, dan yang tak kalah penting adalah kepedulian kita semua baik dosen, karyawan, mahasiswa dan masyarakat muslim secara luas. Siapa lagi yang peduli pada lembaga ini kalau bukan kita semua. Marilah kita tingkatkan kepedulian kita pada sesama dengan berinfaq melalui “eL-Zawa”. (Penulis adalah Sekretaris eL-Zawa UIN Maliki Malang)
