• Penyembelihan Hewan Kurban
  • PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT
  • PENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG
  • PELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN
  • ZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU’AFA
  • EL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”
  • BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?
  • ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER
  • EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM
  • EL-ZAWA BUDIDAYAKAN JANGKRIK DAN BERDAYAKAN 21 UMKM DI SUMBER PUCUNG MALANG
  • SANTUNAN ANAK YATIM
  • SANTUNAN ANAK YATIM
  • PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
  • Qardhul Hasan
  • PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
  • KUNJUNGAN EL-ZAWA KE PT KEPURUN PAWANA INDONESIA DI KLATEN
  • Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat
  • SANTUNAN PENDIDIKAN
  • IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA

[selanjutnya] »

VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0 (from 0 votes)

BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?

Oleh Sudirman Hasan

Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau usaha), misalnya, zakat perhiasan atau zakat perdagangan. Jika seseorang memulai usaha di bulan Ramadhan, maka kalkulasi keuntungan usaha tersebut harus dilaksanakan di bulan yang sama pada tahun berikutnya. Namun dalam kenyataannya, banyak orang yang menjadikan Ramadhan sebagai momen berzakat, termasuk zakat mal.

[selanjutnya] »

VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0 (from 0 votes)


Oleh : Tutik Hamidah[1]

  1. Pendahuluan

?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ????

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. al-Baqarah[2]: 267).

Arti ayat di atas menjelaskan bahwa sebagian dari hasil usaha (harta) yang kita peroleh melalui pekerjaan-pekerjaan kita wajib kita nafkahkan (keluarkan zakatnya). Harta yang kita miliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah-lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, harta dalam pandangan Islam adalah amanah Allah SWT. Di sinilah sikap amanah harus dipupuk, sebab seorang muslim dituntut menyampaikan amanah kepada ahlinya. Di dalam khazanah hukum Islam barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi dua. Yaitu y [selanjutnya] »

VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0 (from 0 votes)