Penyembelihan Hewan Kurban
1 December 2011Pelaksanaan salat idul Adha 1432 H. tahun ini jatuh pada hari minggu, 6 November 2011. Demikian juga Penyembelihan hewan kurban serentak dilaksanakan pada hari itu juga oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, di kampus UIN Maliki Malang, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, 7-8 November 2011. Menyambut momen istimewa tersebut, eL-Zawa tak ketinggalan untuk ikut berbagi dengan menyumbangkan 1 ekor hewan kurban berupa sapi. Sapi Limosin yang telah disumbangkan eL-Zawa kepada panitia kurban UIN Maliki Malang tersebut adalah sapi yang telah terawat dengan baik selama 2,5 tahun. Sementara itu daging kurban akan dibagi-bagikan kepada seluruh kaum dhuafa, anak yatim, dan seluruh karyawan UIN Maliki Malang. Khusus untuk para dosen dan k...
Read morePAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT
1 December 2011PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT Masdar Farid Masudi, Rois Syuriah PBNU* Tahukah engkau (orang / organisasi / negara) yang mendustakan agama? Ialah yang menghardik anak yatim dan tidak peduli terhadap nasib orang-orang miskin (Al-Qur’an [107]: 1,2,3). Apakah mereka tidak mau mengerti, bahwa Allah saja (bukan pendeta) yang berhak menerima taubat manusia, dan Allah saja (bukan penguasa) yang berhak memungut pajak-pajaknya (Al-Qur’an [9]: 104). Sesungguhnya segala macam pajak hanyalah untuk: a) kaum fakir miskin dan yang terpinggirkan (jaminan sosial); amilin (biaya rutin pemerintah), dan sabilillah (infrastruktur, penegakan hukum dan pertahanan/ keamanan) > (At-Taubat: 60). SEPANJANG sejarah hanya ada tiga konsep negara yang bertumbuh sesuai dengan tahap...
Read morePENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG
1 December 2011Pada hari selasa, tanggal 27 September 2011 yang lalu, kami selaku pengurus Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap para pelaku Usaha Kecil Miro Menengah (UMKM) di desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Bertempat di Pesantren Rakyat “AL-AMIN” yang diasuh oleh saudara Abdullah, eL-Zawa telah memiliki sekitar 30 binaan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut antara lain pedagang bakso, buah, peralatan pertanian, pracangan, keripik, dan lain-lain. Dana bantuan tanpa bunga yang telah dikucurkan eL-Zawa kepada para pelaku UMKM tersebut diatas adalah sebesar Rp. 28.000.000 pada bulan Mei yang lalu. Sedangkan kunjungan pada tanggal 27 September yang lalu adalah pendampingan ata...
Read morePELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN
1 December 2011Membangun Semangat Transparansi dan Profesionalisme. Itulah jargon yang selama ini digunakan el-Zawa untuk terus bergeliat dan mengibarkan sayapnya di UIN Maliki Malang. Tidak berlebihan, karena memang dari waktu ke waktu el-Zawa mampu membuktikan kinerjanya, bukan hanya di kampus sendiri akan tetapi harum namanya juga dirasakan oleh warga sekitar kampus. Dengan berbagai program unggulannya seperti Qardhul Hasan, Pembinaan UMKM, Beasiswa, dan masih banyak lagi, el-Zawa tetap konsisten meningkatkan keberhasilan program-programnya. Setelah sukses melaunching program Beasiswa Yatim Unggul bagi beberapa yatim dan piatu di sekitar kampus beberapa bulan lalu, kali ini kembali lagi el-Zawa mengabdi pada masyarakat dalam hal pelatihan. Dengan mengundang 10 orang perwakilan dari 6 RW yang ada ...
Read moreZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU’AFA
1 December 2011SALAH satu ajaran penting yang terdapat dalam Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu'afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (Syahadah al- Insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan. Sebagai penutup bulan puasa, satu kewajiban lagi yang perlu dijalankan kaum muslim adalah mengeluarkan zakat. Zakat merupakan salah satu lambang dari kesucian diri manusia seiring dengan rukun-rukun Islam lainnya. Berbeda dengan puasa, zakat diwajibkan kepada mereka yang mampu (memiliki kelebihan) kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Kewajiban ini melambangkan kesaksian individu (muslim) dan sekaligus sosial sebagai kesempurnan dari penunaian rukun Islam ...
Read moreEL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”
29 September 2011Bulan Ramadhan yang lalu, eL-Zawa meluncurkan program baru yang bernama “Yatim Unggul”. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan di bidang pendidikan kepada anak yatim dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat belajar anak yatim untuk meraih cita-citanya. Rasanya tidak adil jika anak yatim kehilangan masa depan ketika salah satu atau kedua orangnya tidak lagi bisa mendampingi tumbuh-kembang mereka. Mereka patut untuk maju bersama-sama dan berkompetisi Unggul akan menjadi salah satu bentuk implementasi kepedulian UIN Malang melalui eL-Zawa kepada warga sekitar kampus. Munculnya gagasan program Yatim Unggul diawali dengan observasi eL-Zawa ke beberapa panti asuhan anak yatim yang terdekat dari kampus. Hasil observasi itu menegaskan...
Read more
BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?
7 September 2011BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH? Oleh Sudirman Hasan Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau usaha), misalnya, zakat perhiasan atau zakat perdagangan. Jika seseorang memulai us...
Read more
ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER
7 September 2011Oleh : Tutik Hamidah[1] Pendahuluan ?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ???? Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya mel...
Read more
EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM
7 September 2011Filantropi yang berasal dari bahasa Yunani, philein, "cinta" dan anthropos, "manusia", bermakna tindakan seseorang yang mencintai sesama (manusia) dengan cara menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Umumnya, mereka adalah orang-orang kaya yang sering menyumbang kaum miskin. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, orang yang tak berpunya pun bisa berfilantropi dengan tenaga dan akhlaq mulianya. Filantropi dalam ranah Islam sangat erat hubungannya dengan Zakat, Infaq, ...
Read moreEL-ZAWA BUDIDAYAKAN JANGKRIK DAN BERDAYAKAN 21 UMKM DI SUMBER PUCUNG MALANG
1 July 2011Bulan Mei lalu, eL-Zawa melakukan kegiatan penting di salah satu desa binaan eL-Zawa, Sumber Pucung. Dalam kegiatan ini, eL-Zawa bekerjasama dengan pesantren Rakyat al-Amin yang dipimpin oleh Abdullah Sam, S.Psi. Ada dua agenda besar yang dilaksanakan di sana, yakni pelatihan budidaya jangkrik dan peluncuran program UMKM. Ternak jangkrik di desa Sumberpucung kini menjadi sebuah tren. Usaha ternak yang awalnya dirintis oleh Jani, pensiunan TNI, setahun yang lalu saat ini telah memproduksi sebanyak 2 kwintal setiap kali panen. Hal ini memberi inspirasi bagi remaja putus sekolah dan remaja pengangguran Sumberpucung untuk bergabung mengembangbiakkan jangkrik. Mereka yakin bisa beternak jangkrik karena binatang ini mudah dalam hal budidaya dan pemeliharaannya dengan biaya yang tidak besar...
Read more
SANTUNAN ANAK YATIM
1 July 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat...
Read moreSANTUNAN ANAK YATIM
25 May 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat tulis yang langsung diserahkan oleh Ketua eL-Zawa, Sudirman, M.A. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak yatim tersebut dapat belajar lebih baik sehingga mereka dapat meraih cita-cita yang diidam-idamkan. Semoga!
Read more
PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
3 May 2011PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) “El-Zawa” UIN Maliki melakukan pembinaan UMKM tahun 2011 ini terdiri dari 11 orang dengan memberikan pinjaman modal tanpa bunga, besar pinjaman didasarkan pada analisis mekanisme kebutuhan modal masing-masing usaha. Lapangan usaha UMKM binaan “el-Zawa” UIN Malaiki Malang sangat berfariasi, mulai dari jualan rujak manis, bakso keliling, pakan burung, toko kelontong, toko aksesoris, counter pulsa, daur ulang kertas, hingga produks...
Read moreQardhul Hasan
18 April 2011Qardhul Hasan Qardhul Hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal itu merupakan salah satu kepedulian ”el-Zawa” UIN Maliki Malang kepada para Karyawan Kontrak UIN Maliki Malang, dan pengusaha kecil di sekitar kampus UIN Maliki Malang. Para Karyawan dan pengusaha kecil yang memerlukan biaya pendidikan untuk anak-anaknya, dan penambahan modal bagi usahanya, bisa mendapatkan pinjaman dari “eL-Zawa” sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per-orang, dengan jangka waktu pengembalian maksimal selama satu tahun. Jika sebelum satu tahun pinjaman tersebut sudah bisa dilunasi, maka yang bersangkutan diperkenankan untuk meminjam kembali kepada el-Zawa. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh dana Qardhul Hasan dari Badan Wakaf “El-Zawa” UIN Maliki...
Read more
PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
18 April 2011PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG A. Riawan Amin, M.Sc Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Ketua Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) Berbicara tentang wakaf, kita telah mengetahui dengan baik dampak dan fungsinya yang begitu besar bagi masyarakat. Tidak hanya mampu memberdayakan sarana wakaf itu sendiri menjadi sesuatu yang lebih produktif (yang biasanya berbentuk tanah, bangunan, kebun dan perhiasan), lebih dari itu, wakaf merupakan perwujudan ...
Read more
KUNJUNGAN EL-ZAWA KE PT KEPURUN PAWANA INDONESIA DI KLATEN
16 March 2011Bulan ini, tepatnya tanggal 7 Maret 2011, Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” UIN Maliki Malang berkesempatan untuk studi banding ke sebuah lembaga yang telah sukses mengelola pertanian terpadu. Lembaga itu adalah PT Kepurun Pawana Indonesia (PT KPI) yang berlokasi di lereng Merapi, wilayah Klaten. Lembaga yang berdiri pada tahun 1997 ini awalnya merupakan Pusat Pelatihan (Training Center) untuk karyawan PLN yang menjelang purna tugas. Lambat laun, lembaga ini berubah menjadi pus...
Read moreMembangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat
16 March 2011Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat Oleh: Drs. Agus Sucipto, MM “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103) Pendahuluan Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzak...
Read more
IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA
10 February 2011IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA* Oleh: Suhrawardi K Lubis I. Pengertian Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan. Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah ...
Read moreOleh: Nurul Iman
Pendahuluan
Islam adalah sebuah ajaran yang bersifat komprehensif. Tidak ada satu ruangpun dalam kehidupan seorang muslim yang luput dari perhatian dan ketentuan Islam. Aturan Islam akan didapati masuk dalam bidang hukum, politik, ekonomi, budaya, dan dimensi kehidupan lainnya. Dengan demikian, maka pantaslah jika Islam dijadikan way of life, peta kehidupan yang akan menunjukkan jalan kepada manusia untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat (Djuwaini, 2006)
Dalam subsistem ekonomi Islam dikenal institusi wakaf sebagai sebuah lembaga yang diinisiasi Islam untuk membantu kesejahteraan sosial. Wakaf merupakan suatu mekanisme transfer kekayaan dari kepemilikan pribadi kepada kepemilikan kolektif dan kepentingan bersama. Dalam arti ini, menurut Zakiyuddin (2007), wakaf adalah kebalikan dari ihya al-mawat dan iqtha’ yang mentransfer kepemilikan dari publik kepada kepemilikan individu.
Rasulullah sendiri yang kali pertama memprakarsai institusi ini sesuai dengan doktrin Al-Qur’an untuk menafkahkan dan mengabdikan sesuatu yang berharga dan dicintai dalam rangka mencapai kebaikan dan kebahagiaan dari Allah (al-birr) :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali Imran, 3: 92).
Rasulullah telah mewakafkan beberapa kebun untuk kaum fakir miskin, para pejuang, dan mereka yang membutuhkan[1]. Meneladani Rasulullah, Para sahabat juga telah banyak mewakafkan harta mereka sehingga hampir tidak terdapat sahabat kecuali ia telah mewakafkan hartanya. Jabir Ibn Abdillah menyebutkan bahwa ia tidak mengenal seseorang sahabat yang mampu dari golongan muhajirin dan anshar kecuali ia telah menjadikannya sedekah jariyah (wakaf) yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak diwariskan, dan tidak diberikan (Al-Bank al-Islami: 1997).
Dalam makalah ini, pembahasan diarahkan pada elaborasi secara mendalam peruntukan harta wakaf, diawali dari pembagian wakaf Khairi dan Ahli, Mauquf ‘alaih dan syarat-syaratnya, serta pembahasan tentang hal tersebut dan diakhiri dengan kesimpulan.
Wakaf Khairi dan Wakaf Ahli
Pada prinsipnya, tujuan wakaf adalah qurbat atau mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Aqil al-Munawar (2004: 141), tujuan wakaf (mauquf ‘alaih) haruslah berupa objek kebajikan yang termasuk dalam bidang qurban kepada Allah. Wakaf khairi merupakan suatu perbuatan menahan manfaat benda untuk kepentingan umum didasarkan pada ketaatan kepada Allah. Mendekatkan diri kepada Allah (qurban) dengan wakaf dilakukan dengan mentasharufkannya kepada mauquf ‘alaih yang sesuai dengan ketentuan Allah. Misalnya, wakaf kepada fakir, keluarga dekat, atau untuk kepentingan umum seperti masjid, madrasah, pengadaan air minum, pembangunan jembatan, memperbaiki jalan, dan lain-lain.
Sayyid Sabiq membedakan wakaf menjadi dua (2) jenis, yaitu wakaf ahli (dzurri) dan wakaf khairi (kebajikan).
a). Wakaf Ahli atau dzurri, lanjut Sabiq dapat diartikan sebagai wakaf yang diberuntukkan bagi anak cucu atau kaum kerabat, atau para fakir miskin (Sabiq, 1994). Dalam wakaf ini harta diserahkan kepada perorangan. Jenis wakaf ini memiliki kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri, sehingga harta wakif sering digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sebaliknya tidak memperhatikan kepentingan ummat.
b). Wakaf Khairi, yaitu wakaf yang sejak diikrarkannya memang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti wakaf tanah guna pembangunan masjid atau pendidikan. Baik wakaf ahli maupun wakaf khairi berkembang hampir di seluruh Negara Islam, hanya saja di beberapa negara seperti Mesir dan Suriah, praktek wakaf ahli tidak diperbolehkan lagi.
Pada prinsipnya, menurut Agil (2004: 142) wakaf ahli tidaklah berbeda dengan wakaf khairi. Keduanya bertujuan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan sebagai realisasi perintah Allah untuk membelanjakan sebagian harta. Perbedaan antara keduanya terletak pada pemanfaatannya. Wakaf ahli pemanfaatannya hanya terbatas pada keluarga wakif, yakni anak-anak mereka dalam tingkat pertama dan keturunan mereka secara turun temurun sampai anggota keluarga tersebut meninggal semuanya. Sesudah itu hasil wakaf dapat dimanfaatkan orang lain seperti janda, anak-anak yatim-piatu, atau orang-orang miskin.
Ahmad Djunaidi (2008: 50) menyebut wakaf ahli mendatangkan dua kebaikan, kebaikan dari amal ibadah wakafnya dan kebaikan dari silaturrahmi dengan orang yang diberi amanat wakaf. Sedangkan keburukannya adalah lebih seringnya wakaf ini menyulitkan ketika terjadi kepunahan mauquf ’alaih atau sebaliknya berkembang demikian rupa. Kelemahan administrasi harta wakaf ahli sering kali menimbulkan persengkataan antar keluarga dalam memperebutkannya.
Selain wakaf ahli dan khairi, Mundzir Kahf (tt: 193) menambahkan wakaf musytarak sebagai jenis ketiga, yang merupakan gabungan keduanya. Di dalamnya ada sebagian yang merupakan bentuk khairi dan sebagian dzurri.
Mauquf ‘Alaihi dan Syarat-syaratnya
Dalam hal distribusi wakaf, aturan syariah tidak begitu jelas dan tegas. Hal ini tentu berbeda dengan zakat yang menegaskan distribusi zakat untuk ashnaf yang jelas[2]. Ulama Fiqh menurut Al-Mishri (2007: 148) selanjutnya sepakat bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan kepada orang lain sebelum kaum fakir dan miskin dapat memenuhi segala kebutuhannya. Dalam melakukan distribusi, sebaiknya zakat digunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar muzakki terlebih dahulu, dan jangan dipindahkan ke tempat lain, kecuali jika terdapat kelebihan.
Mauquf ‘alaih dapat diartikan sebagai sasaran atau pihak yang menerima wakaf. Secara umum dapat dikatakan bahwa wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang diperbolehkan Syariat Islam. Wakaf merupakan amal yang mendekatkan diri manusia kepada Allah, dan karenanya para faqih sepakat bahwa infak kepada kebajikan itulah yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhannya (Direktorat Pemberdayaa Wakaf, 2008: 56).
Dalam literatur Fiqh, menurut Wahbah al-Zuhaili (1996: 7640), para ulama terlibat perdebatan panjang tentang mauquf ’alaih dan syarat-syaratnya. Menurut mereka mauquf ’alaihi dibagi menjadi mu’ayyan dan ghair muayyan. Al-Mu’ayyan dapat berupa satu orang, dua orang, ataupun sekumpulan orang (jamak). Sedangkan ghair al-mu’ayyan atau jihat al-waqf adalah kaum fuqara, ulama, para qari’, para pejuang, masjid-masjid, ka’bah, pasukan dan persiapannya, sekolah-sekolah, bendungan-bendungan, dan urusan merawat jenazah.
Berkenaan dengan al-mu’ayyan, para fuqaha bersepakat bahwa syaratnya adalah kemungkinannya untuk memiliki (kaunuh ahl li al-tamalluk). Selanjutnya mereka berbeda pendapat tentang wakaf untuk al-ma’dum, al-majhul, dan untuk diri sendiri.
Sedangkan wakaf untuk ghair al-mu’ayyan atau jihat al-waqf (sasaran wakaf) adalah: pertama, hendaknya sasaran itu merupakan kebaikan dan kebajikan (jihat khair wa birr) sehingga berinfak di dalamnya dapat dianggap bentuk taqarrub kepada Allah; kedua, Abu Hanifah dan Muhammad menambahkan bahwa akhir dari wakaf ahli hendaknya berupa sasaran yang tidak akan terputus selamanya. Ta’bid menurutnya adalah syarat dibolehkannya wakaf (al-Zuhaili, 1996: 7650).
Distribusi harta wakaf diperuntukkan bagi sasaran tertentu (ghard al-waqf) dengan syarat-syarat diantaranya:
- Sasaran itu berupa salah satu bentuk kebajikan (al-birr) seperti subsidi untuk lembaga pendidikan umum dan khusus, pendirian perpustakaan, bantuan lembaga kajian keilmuan dan keislaman, pemeliharaan anak yatim, para janda, orang lemah, dan lain-lain[3].
- Di dalamnya tidak terdapat maksiat yang diharamkan syariat dan hukumnya, atau dicela oleh akhlaq yang terpuji.
- Tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku (Kahf, tt: 192).
- Akivitas kebajikan dalam sasaran wakaf hendaknya bersifat kontinyu.
- barang yang diwakafkan tidak kembali kepada si wakif.
- Pihak yang diberi wakaf cakap hukum untuk memiliki dan menguasai harta wakaf (Al-Kabisi, 2004: 284).
Ahmad al-Raisuni meringkas sasaran kebajikan wakaf (al-majalat al-khairiyah) dalam tiga hal: pertama, wakaf dalam bidang agama dan peribadatan seperti pembangunan masjid dan sarana ibadah; kedua untuk pendidikan dan pengajaran; ketiga, wakaf untuk sosial, yang meliputi wakaf bagi kaum fakir dan orang yang butuh, wakaf bagi keperluan umum dan sosial, wakaf untuk orang sakit dan para penderita, dan wakaf untuk membantu lembaga pernikahan dan para pelakunya (al-Raisuni, tt: 14-21).
Dalam UU RI No 41 Tahun 2004 Pasal 22, harta wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi : a) sarana dan kegiatan ibadah; b) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c) bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan atau e) kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. (Aulia, 2008: 122)
Hanya saja menurut Mondzer Kahf (tt.: 193), sasaran-sasaran kebajikan ini tidaklah mungkin untuk dibatasi, dan karenanya para fuqaha mengulasnya secara detail. Yang utama adalah hendaknya ditunjukkan dalam undang-undang sebagian bentuk-bentuk kebajikan itu, sehingga dapat diqiyaskan kepadanya dan dijadikan pedoman. Setiap masyarakat dan negara berhak memilih kebajikan yang lebih cocok dan diperlukan sesuai dengan keadaan masyarakat, tingkat ekonomi, dan kontruksi sosialnya. Dengan hal ini diharapkan dan mengundang manusia mewakafkan harta untuk tujuan-tujuan yang paling banyak manfaatnya.
Pembahasan
Dari uraian terdahulu dapat dipahami bahwa berkenaan dengan al-mauquf ’alaih (sasaran wakaf), aspek qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah dan aspek al-birr atau kebajikan tidaklah dapat ditinggalkan. Karenanya, dalam wakaf Ahli, Khairi, maupun musytarak, kedua hal tersebut harus tetap ada dan dipertahankan.
Berbeda dengan zakat yang secara rigit menetapkan penerimanya yakni asnaf tsamaniyah, maka cakupan kebajikan wakaf (wujuh al-birr) sangat luas, terutama pada wakaf mutlaq yang tidak mengikat berupa ditetapkannya mauquf ’alaih tertentu dan hanya dalam bentuk kepentingan umum, maka menurut penulis layak untuk dipertimbangkan konsep maslahah al-Shatibi (Masud, 1995: 9) yang menegaskan bahwa perlindungan kepentingan merupakan inti kemaslahatan. Syari’at Islam sebagaimana disimpulkannya dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan manusia yag utama (primary goods), yaitu agama, jiwa, reproduksi, harta, dan akal budi.
Prioritas penentuan sasaran wakaf (al-mauquf ’alaih) oleh para nadzir berdasarkan pendapat al-Shatibi itu selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan kedudukan primary goods tersebut secara berurutan yang menggambarkan tingkat urgensinya. Menjaga dan melindungi keagamaan masyarakat harus diutamakan sebelum jiwa, reproduksi, harta, dan akal budi. Bentuknya dapat beragam seperti pembangunan sarana ibadah, penugasan da’i, pembiayaan kajian-kajian keagamaan, pendirian dan penyelenggaraan sekolah agama (pesantren) dan lain sebagainya.
Memperhatikan dengan seksama kelima aspek kebutuhan primer tersebut juga akan memperkaya para nadzir dalam memilih bentuk sasaran wakaf (jihat al-waqf) yang berfariasi. Asalkan memenuhi kriteria salah satu aspek dari primary goods tersebut. Dengan demikian tidak ada keterjebakan model dan kejumudan dalam menyalurkan hasil wakaf. Realita di masyarakat menunjukkan bahwa dana hasil wakaf sering kali dihabiskan untuk hal-hal yang lebih bersifat fisik seperti pembangunan dan perbaikan sarana prasarana, sementara aspek-aspek lain seperti pemberdayaan SDM terabaikan. Sebuah masjid dapat saja memiliki bangunan yang megah dan tetapi seringkali miskin kegiatan kajian keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan alasan tiadanya plot dana, padahal sering kali wakaf untuk masjid tidak dibatasi oleh wakifnya pada aspek pengembangan fisik belaka.
Pada dasarnya prinsip yang dianut oleh wakaf adalah habs al-ashl wa tasbil tsamrah (menyalurkan hasil dan memelihara yang pokok). Memperhatikan aspek kemaslahatan dapat membantu nadzir wakaf untuk menemukan sasaran manfaat wakaf secara tepat. Tidak akan ada salah satu aspek yang terabaikan. Kriteria penetapan al-mauquf ’alaih selayaknya selalu dikaji seiring perkembangan zaman yang dinamis. Dengan demikian maka wakaf dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan yang dikehendaki para wakif dalam rangka taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Penutup
Mauquf ’alaih adalah penerima dan sasaran wakaf. Tidak ada batasan yang rigit terhadapnya seperti dalam zakat. Karenanya, pada wakaf-wakaf mutlaq yang tidak ditentukan sasarannya kecuali al-birr (kebajikan) dan kepentingan umum, kemungkinan untuk melakukan pemaknaan baru tetap saja terbuka selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini penting, mengingat perkembangan zaman yang selalu dinamis. Mempertimbangkan aspek maslahat sebagaimana ditawarkan al-Shatibi dapat dijadikan pijakan agar tujuan wakaf dalam rangka kesejahteraan sosial dapat tercapai. Wallahu a’lam.
Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
[1] Ketika wafat, sebagaimana diriwayatkan Amr bin al-Haris, Rasulullah tidak meninggalkan sesuatu kecuali keledai putih, senjata, dan tanah yang semuanya telah dijadikan sedekah (wakaf). Sahih Al-Bukhari, hadith 2534.
[2] Dalam distribusi zakat, pihak-pihak yang berhak untuk menerima zakat atau mustahik telah ditetapkan oleh syari’ah dan disebut sebagai al-ashnaf al-tsamaniyah. Dalam surat al-Taubah ayat 60, delapan penerima tersebut meliputi kaum fakir, kaum miskin, amil (petugas zakat), mu’alaf, memerdekakan budak, gharimin, fi sabilillah, dan ibnussabil
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Taubah/9: 60).
[3] Farid Wajdy (2007: 107-115) menyebut usaha-usaha maksimal yang dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan hasil wakaf tunai. Pertama, model investasi dengan menjadikan harta wakaf sebagai dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan. Tetapi investasi ini tetap harus produktif dan mendatangkan keuntungan. Investasi seperti penyertaan modal dalam UKM atau juga murabahah adalah salah satu contohnya. Model kedua, adalah yang dilakukan Dompet Dhu’afa berupa perintisan peternakan domba dan pembelian saham Perusahaan Pakan Ikan. Peternakan domba dipergunakan untuk kepentingan sosial ekonomi masyarakat, sementara penyertaan modal dalam perusahaan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan sosial seperti Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC).
