Penyembelihan Hewan Kurban
1 December 2011Pelaksanaan salat idul Adha 1432 H. tahun ini jatuh pada hari minggu, 6 November 2011. Demikian juga Penyembelihan hewan kurban serentak dilaksanakan pada hari itu juga oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, di kampus UIN Maliki Malang, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, 7-8 November 2011. Menyambut momen istimewa tersebut, eL-Zawa tak ketinggalan untuk ikut berbagi dengan menyumbangkan 1 ekor hewan kurban berupa sapi. Sapi Limosin yang telah disumbangkan eL-Zawa kepada panitia kurban UIN Maliki Malang tersebut adalah sapi yang telah terawat dengan baik selama 2,5 tahun. Sementara itu daging kurban akan dibagi-bagikan kepada seluruh kaum dhuafa, anak yatim, dan seluruh karyawan UIN Maliki Malang. Khusus untuk para dosen dan k...
Read morePAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT
1 December 2011PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT Masdar Farid Masudi, Rois Syuriah PBNU* Tahukah engkau (orang / organisasi / negara) yang mendustakan agama? Ialah yang menghardik anak yatim dan tidak peduli terhadap nasib orang-orang miskin (Al-Qur’an [107]: 1,2,3). Apakah mereka tidak mau mengerti, bahwa Allah saja (bukan pendeta) yang berhak menerima taubat manusia, dan Allah saja (bukan penguasa) yang berhak memungut pajak-pajaknya (Al-Qur’an [9]: 104). Sesungguhnya segala macam pajak hanyalah untuk: a) kaum fakir miskin dan yang terpinggirkan (jaminan sosial); amilin (biaya rutin pemerintah), dan sabilillah (infrastruktur, penegakan hukum dan pertahanan/ keamanan) > (At-Taubat: 60). SEPANJANG sejarah hanya ada tiga konsep negara yang bertumbuh sesuai dengan tahap...
Read morePENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG
1 December 2011Pada hari selasa, tanggal 27 September 2011 yang lalu, kami selaku pengurus Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan sekaligus pendampingan terhadap para pelaku Usaha Kecil Miro Menengah (UMKM) di desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Bertempat di Pesantren Rakyat “AL-AMIN” yang diasuh oleh saudara Abdullah, eL-Zawa telah memiliki sekitar 30 binaan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut antara lain pedagang bakso, buah, peralatan pertanian, pracangan, keripik, dan lain-lain. Dana bantuan tanpa bunga yang telah dikucurkan eL-Zawa kepada para pelaku UMKM tersebut diatas adalah sebesar Rp. 28.000.000 pada bulan Mei yang lalu. Sedangkan kunjungan pada tanggal 27 September yang lalu adalah pendampingan ata...
Read morePELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN
1 December 2011Membangun Semangat Transparansi dan Profesionalisme. Itulah jargon yang selama ini digunakan el-Zawa untuk terus bergeliat dan mengibarkan sayapnya di UIN Maliki Malang. Tidak berlebihan, karena memang dari waktu ke waktu el-Zawa mampu membuktikan kinerjanya, bukan hanya di kampus sendiri akan tetapi harum namanya juga dirasakan oleh warga sekitar kampus. Dengan berbagai program unggulannya seperti Qardhul Hasan, Pembinaan UMKM, Beasiswa, dan masih banyak lagi, el-Zawa tetap konsisten meningkatkan keberhasilan program-programnya. Setelah sukses melaunching program Beasiswa Yatim Unggul bagi beberapa yatim dan piatu di sekitar kampus beberapa bulan lalu, kali ini kembali lagi el-Zawa mengabdi pada masyarakat dalam hal pelatihan. Dengan mengundang 10 orang perwakilan dari 6 RW yang ada ...
Read moreZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU’AFA
1 December 2011SALAH satu ajaran penting yang terdapat dalam Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu'afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (Syahadah al- Insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan. Sebagai penutup bulan puasa, satu kewajiban lagi yang perlu dijalankan kaum muslim adalah mengeluarkan zakat. Zakat merupakan salah satu lambang dari kesucian diri manusia seiring dengan rukun-rukun Islam lainnya. Berbeda dengan puasa, zakat diwajibkan kepada mereka yang mampu (memiliki kelebihan) kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan. Kewajiban ini melambangkan kesaksian individu (muslim) dan sekaligus sosial sebagai kesempurnan dari penunaian rukun Islam ...
Read moreEL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”
29 September 2011Bulan Ramadhan yang lalu, eL-Zawa meluncurkan program baru yang bernama “Yatim Unggul”. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan di bidang pendidikan kepada anak yatim dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan akan dapat menumbuhkan semangat belajar anak yatim untuk meraih cita-citanya. Rasanya tidak adil jika anak yatim kehilangan masa depan ketika salah satu atau kedua orangnya tidak lagi bisa mendampingi tumbuh-kembang mereka. Mereka patut untuk maju bersama-sama dan berkompetisi Unggul akan menjadi salah satu bentuk implementasi kepedulian UIN Malang melalui eL-Zawa kepada warga sekitar kampus. Munculnya gagasan program Yatim Unggul diawali dengan observasi eL-Zawa ke beberapa panti asuhan anak yatim yang terdekat dari kampus. Hasil observasi itu menegaskan...
Read more
BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?
7 September 2011BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH? Oleh Sudirman Hasan Ramadhan, selain dikenal sebagai bulan untuk puasa, juga seringkali dilabeli sebagai bulan penunaian zakat, khususnya zakat fitrah. Setiap jiwa yang berkesempatan mengenyam sejenak waktu Ramadhan berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Hal ini tidak berlaku umum untuk zakat mal. Zakat mal seringkali mensyaratkan haul (setahun masa kepemilikan atau usaha), misalnya, zakat perhiasan atau zakat perdagangan. Jika seseorang memulai us...
Read more
ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER
7 September 2011Oleh : Tutik Hamidah[1] Pendahuluan ?????? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?? ????? ???? ?????? ??? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??? ??????? ?? ???? ??? ???? Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya mel...
Read more
EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM
7 September 2011Filantropi yang berasal dari bahasa Yunani, philein, "cinta" dan anthropos, "manusia", bermakna tindakan seseorang yang mencintai sesama (manusia) dengan cara menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Umumnya, mereka adalah orang-orang kaya yang sering menyumbang kaum miskin. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, orang yang tak berpunya pun bisa berfilantropi dengan tenaga dan akhlaq mulianya. Filantropi dalam ranah Islam sangat erat hubungannya dengan Zakat, Infaq, ...
Read moreEL-ZAWA BUDIDAYAKAN JANGKRIK DAN BERDAYAKAN 21 UMKM DI SUMBER PUCUNG MALANG
1 July 2011Bulan Mei lalu, eL-Zawa melakukan kegiatan penting di salah satu desa binaan eL-Zawa, Sumber Pucung. Dalam kegiatan ini, eL-Zawa bekerjasama dengan pesantren Rakyat al-Amin yang dipimpin oleh Abdullah Sam, S.Psi. Ada dua agenda besar yang dilaksanakan di sana, yakni pelatihan budidaya jangkrik dan peluncuran program UMKM. Ternak jangkrik di desa Sumberpucung kini menjadi sebuah tren. Usaha ternak yang awalnya dirintis oleh Jani, pensiunan TNI, setahun yang lalu saat ini telah memproduksi sebanyak 2 kwintal setiap kali panen. Hal ini memberi inspirasi bagi remaja putus sekolah dan remaja pengangguran Sumberpucung untuk bergabung mengembangbiakkan jangkrik. Mereka yakin bisa beternak jangkrik karena binatang ini mudah dalam hal budidaya dan pemeliharaannya dengan biaya yang tidak besar...
Read more
SANTUNAN ANAK YATIM
1 July 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat...
Read moreSANTUNAN ANAK YATIM
25 May 2011Tanggal 9 Mei 2011 yang lalu, eL-Zawa bekerjasama dengan UKM Seni Religius mengadakan kegiatan santunan anak yatim yang digelar di halaman gedung Student Centre (SC). Kegiatan tersebut dikemas secara apik diiiringi dengan sejumlah penampilan asyik Seni Religius. Anak yatim yang mendapat santunan berjumlah 56 orang, mereka berasal dari 2 yayasan, yakni yayasan Panti Asuhan Salman dan Panti Asuhan Sunan Ampel. Tiap anak mendapat bantuan satu paket bingkisan yang berisi buku dan sejumlah alat tulis yang langsung diserahkan oleh Ketua eL-Zawa, Sudirman, M.A. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak yatim tersebut dapat belajar lebih baik sehingga mereka dapat meraih cita-cita yang diidam-idamkan. Semoga!
Read more
PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
3 May 2011PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) “El-Zawa” UIN Maliki melakukan pembinaan UMKM tahun 2011 ini terdiri dari 11 orang dengan memberikan pinjaman modal tanpa bunga, besar pinjaman didasarkan pada analisis mekanisme kebutuhan modal masing-masing usaha. Lapangan usaha UMKM binaan “el-Zawa” UIN Malaiki Malang sangat berfariasi, mulai dari jualan rujak manis, bakso keliling, pakan burung, toko kelontong, toko aksesoris, counter pulsa, daur ulang kertas, hingga produks...
Read moreQardhul Hasan
18 April 2011Qardhul Hasan Qardhul Hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal itu merupakan salah satu kepedulian ”el-Zawa” UIN Maliki Malang kepada para Karyawan Kontrak UIN Maliki Malang, dan pengusaha kecil di sekitar kampus UIN Maliki Malang. Para Karyawan dan pengusaha kecil yang memerlukan biaya pendidikan untuk anak-anaknya, dan penambahan modal bagi usahanya, bisa mendapatkan pinjaman dari “eL-Zawa” sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per-orang, dengan jangka waktu pengembalian maksimal selama satu tahun. Jika sebelum satu tahun pinjaman tersebut sudah bisa dilunasi, maka yang bersangkutan diperkenankan untuk meminjam kembali kepada el-Zawa. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh dana Qardhul Hasan dari Badan Wakaf “El-Zawa” UIN Maliki...
Read more
PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
18 April 2011PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG A. Riawan Amin, M.Sc Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Ketua Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) Berbicara tentang wakaf, kita telah mengetahui dengan baik dampak dan fungsinya yang begitu besar bagi masyarakat. Tidak hanya mampu memberdayakan sarana wakaf itu sendiri menjadi sesuatu yang lebih produktif (yang biasanya berbentuk tanah, bangunan, kebun dan perhiasan), lebih dari itu, wakaf merupakan perwujudan ...
Read more
KUNJUNGAN EL-ZAWA KE PT KEPURUN PAWANA INDONESIA DI KLATEN
16 March 2011Bulan ini, tepatnya tanggal 7 Maret 2011, Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” UIN Maliki Malang berkesempatan untuk studi banding ke sebuah lembaga yang telah sukses mengelola pertanian terpadu. Lembaga itu adalah PT Kepurun Pawana Indonesia (PT KPI) yang berlokasi di lereng Merapi, wilayah Klaten. Lembaga yang berdiri pada tahun 1997 ini awalnya merupakan Pusat Pelatihan (Training Center) untuk karyawan PLN yang menjelang purna tugas. Lambat laun, lembaga ini berubah menjadi pus...
Read moreMembangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat
16 March 2011Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat Oleh: Drs. Agus Sucipto, MM “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103) Pendahuluan Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzak...
Read more
IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA
10 February 2011IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA* Oleh: Suhrawardi K Lubis I. Pengertian Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan. Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah ...
Read moreOleh: Fakhruddin
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat maliyah ijtimaiyah (sosial ekonomi). Ini berarti bahwa zakat di samping bersifat materi, juga mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Dikatakan demikian, karena zakat memang bersifat materi yang punya pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial.
Secara umum, dalam Islam terdapat ibadah yang bersifat maliyah, badaniyah dan maliyah badaniyah. Ibadah yang bersifat badaniyah adalah puasa dan shalat. Sedangkan yang bersifat maliyah adalah zakat dan ibadah yang bersifat maliyah sekaligus badaniyah adalah haji. Sebagai ibadah yang bersifat maliyah, zakat mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pemerataan pendapatan dan bahkan pengentasan kemiskinan. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuah penelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19 triliun lebih, begitu juga penelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur Thoha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyun lebih.
Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum bisa diwujudkan. Pada tahun 2004 Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) baru berhasil menghimpun dana sekitar Rp. 3,9 milyar, walaupun akhir-akhir ini sudah bisa mencapai 900 milyar, tapi masih jauh dari potensi yang diperkirakan. Hal ini menurut Abdul Ghofur Anshori disebabkan karena kurangnya kesadaran dari individu masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan badan amil zakat ke tengah-tengah masyarakat. Di samping itu juga karena dalam menunaikan kewajiban zakatnya, masyarakat muslim Indonesia masih beraneka ragam. Ada yang membayarkan zakatnya lewat amil, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagian lagi menunaikan zakatnya secara langsung kepada para mustahiqnya. Pemberian zakat secara langsung biasanya dalam bentuk konsumtif, sedangkan distribusi zakat lewat amil, baik BAZ maupun LAZ, ada yang berbentuk konsumtif dan produktif.
Pemberian zakat secara konsumtif tidak menimbulkan perbedaan pendapat, baik di kalangan umat Islam maupun para ulama’, berbeda dengan pemberian zakat secara produktif. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa harta zakat adalah milik segolongan orang yang termasuk dalam delapan golongan (al-ashnaf al-tsamaniyah) sebagaimana disebutkan dalam al-taubah (9); 60. Hal ini disimpulkan dari huruf lam dalam ayat tersebut yang menunjukkan arti kepemilikan (li al-tamlik). Jadi harta itu milik mutlak mustahiq, tidak boleh diperuntukkan sebagai modal dalam pendirian usaha yang keuntungannya dapat diberikan kepada mustahiq. Karena dikhawatirkan usaha tersebut mengalami kerugian sehingga mustahiq tidak mendapatkan harta zakat.
Namun apapun bentuk distribusi zakat tersebut, yang jelas bahwa zakat adalah merupakan hak mustahiq sebagaimana disebutkan di atas. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa di dalam harta-harta orang-orang kaya terdapat hak orang lain, baik yang meminta-minta/al-sail maupun yang menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta walaupun tidak mampu/al-mahrum (Q.S. al-Dzariyat (51):19). Oleh karena itu, ketika seseorang mengambil dan memakan harta yang menjadi hak mustahiq tersebut, maka sama saja dengan mencuri hak orang lain, meskipun dalam realitanya dia sendiri yang mengusahakan dan mengumpulkannya. Sebagai hak orang lain (baca: mustahiq), maka sudah sepantasnya kalau orang-orang kaya (the have) mendistribusikan zakat tersebut dengan cara yang baik, bahkan mengantar dan menyerahkannya langsung kepada “pemiliknya”.
Namun dalam realitanya, masih banyak kita lihat muzakki mendistribusikan zakatnya dengan cara mengumpulkan para mustahiq di tempat dan waktu tertentu untuk kemudian dibagikan zakatnya. Sebenarnya pendistribusian zakat seperti ini tidak dilarang dalam Islam. Namun kalau kita lihat bahwa harta yang diberikan oleh muzakki tersebut pada hakekatnya adalah merupakan hak mustahiq, maka hal ini akan menimbulkan pertanyaan; apakah cara pendistribusian zakat seperti ini benar-benar merupakan perwujudan dari kedermawanan (altruisme) muzakki ataukah sebagai simbol egoisme belaka? Peristiwa (untuk tidak mengatakan) tragedi Pasuruan masih teringat di benak kita, bagaimana para mustahiq berebut harta yang sebenarnya merupakan hak mereka sendiri. Lebih jelasnya bisa dikatakan bagaimana mungkin seseorang yang berhak terhadap hartanya sendiri, kemudian memperebutkannya dengan susah payah, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa yang hanya satu-satunya itu. Sekali lagi, kita bisa mempertanyakan; apakah pendistribusian zakat seperti ini bisa dikatakan sebagai bentuk kedermawanan muzakki atau malah sebagai bentuk egoisme? Marilah kita melihat bagaimana distribusi zakat pada masa awal Islam.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah saw pernah muncul masalah sosial-ekonomi, yakni banyaknya warga Madinah yang hidup di bawah kemiskinan, sehingga cukup mengkhawatirkan. Bagi orang yang hidup dalam kekurangan, hal yang dipertaruhkan adalah keimanan atau akidahnya. Rasulullah saw sejak dini sudah mewanti-wanti kepada umatnya agar hidup dalam kecukupan, karena orang yang fakir nyaris menjadi kafir (kada al-faqru an yakuna kufron).
Oleh karena itu sejak empat belas abad yang lalu zakat telah disyariatkan oleh Allah swt kepada umat Islam, terutama bagi yang mampu (kaya). Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua, dan zakat mal antara tahun ketujuh atau kedelapan hijriyah. Tujuan utama zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan mustahik, merubah keadaan mustahiq menjadi non mustahiq bahkan menjadikan mereka sebagai muzakki. Untuk itu, Allah swt menyiapkan wadah atau lembaga pengelolanya yang disebut amil (al-taubah (9): 60). Tugas amil ini kemudian dijelaskan oleh al-taubah; 103 yaitu mengambil zakat dari para muzakki. Di samping itu Rasulullah saw pernah memperkerjakan seseorang pemuda dari ‘Asad yang bernama Ibnu Luthaibah, untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Beliau juga Beliau pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, di samping bertugas menjadi gubernur, juga ditugaskan untuk menangani masalah zakat.
Pelaksanaan zakat di zaman Rasulullah saw dan yang kemudian diteruskan para sahabatnya yaitu para petugas mengambil zakat dari para muzakki, atau muzakki sendiri secara langsung menyerahkan zakatnya pada Baitul Maal, lalu oleh para petugasnya (amil zakat) didistribusikan kepada para mustahik. Rasulullah saw ketika mengutus Muadz bin Jabal untuk mengurus zakat orang Yaman, beliau mengatakan: apabila mereka patuh kepadamu untuk (berikrar dua kalimat syahadah dan mendirikan shalat), maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada yang faqir di antara mereka”.
Rasulullah saw jua mengangkat Sayyidina Umar bin Khattab ra untuk menjadi amil. Ketika Umar menjadi khalifah, beliau mengangkat Ibn al-Sa’dy al-Maliki sebagai pengumpul zakat. Hal ini diriwayatkan oleh Busr bin Sa’ied dari Ibnus Sa’dy al-Maliki, yang berkata; “Umar pernah mengangkat aku untuk mengurus zakat (amil). Ketika usai pekerjaanku dan kulaporkan kepadanya, maka dia kemudian mengirimi aku upah. Maka kukatakan: “sungguh, aku melakukan tugas ini karena Allah”. Maka Umar berkata;“ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Aku dulu juga pernah menjadi amil Rasulullah saw, dan beliau memberi upah untuk tugas itu. Ketika kukatakan kepada beliau seperti yang kaukatakan tadi, maka Rasulullah saw berkata, bila engkau diberi sesuatu yang tak kau pinta, maka makanlah dan sedekahkanlah.’” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Humaid al-Sa’di bahwa Rasulullah saw menunjuk seorang menjadi pengumpul zakat. Ketika orang tersebut selesai menjalankan tugasnya, ia menghadap Rasulullah saw dan berkata: Ya Rasulullah! Ini untukmu, sedangkan barang-barang ini telah diberikan kepadaku. Rasulullah saw menjawab: Mengapa engkau tidak menunggu di rumah orang tuamu sehingga engkau mengetahui apakah hadiah telah sampai kepadamu atau tidak? Kemudian Rasulullah saw berdiri setelah shalat maghrib. Beliau mengakui keesaan Allah swt dan memujinya, kemudian bersabda; kemudian bagaimanakah keadaan pengumpul zakat yang kami pekerjakan? Beliau mendatangi kami dan bersabda: Jika seseorang di antara kamu melakukan kesalahan dalam mengurus harta benda ini, maka nanti pada hari kiamat akan datang unta pada pemiliknya dalam keadaan sebaik-baiknya. Jika pemiliknya tidak memberikan zakatnya, maka ternak itu akan menginjak-injakkan kakinya pada tubuh pemiliknya. Kambing akan datang pada pemiliknya dengan keadaan sebaik-baiknya. Jika ia tidak memberikan zakatnya, maka kambing itu akan menginjak-injak dan menanduknya”. Selanjutnya Nabi Muhammad saw bersabda: di antara zakatnya ialah memerah susunya untuk disedekahkan. Jangan sampai siapapun di antara kamu datang pada hari kiamat dengan memikul kambing yang mengembik di atas pundaknya. Lalu orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku, jangan sampai nanti seorang datang dengan memikul unta yang melenguh di atas pundaknya. Maka orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku”.
Abu Humaid berkata; Lalu Nabi Muhammad saw mengangkat tangannya tinggi-tinggi sehingga aku melihat tanda berwarna kecoklatan di ketiak beliau. Selanjutnya ia berkata: Zaid bin Tsabit juga telah mendengar tentang hal itu dari Rasulullah saw. Jadi engkaupun bisa menanyakan hal itu kepada Nabi Muhammad saw.
Pada masa Rasulullah saw masalah pengelolaan zakat, walaupun dalam bentuk yang sederhana namun pengelolaan zakat pada masa itu dapat dinilai berhasil. Karena amil pada waktu itu adalah orang-orang yang amanah, jujur, transparan, dan akuntabel. Hal yang sama juga terjadi pada masa para sahabat setelah Beliau, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Dengan demikian, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan zakat pada masa Rasul dan sahabatnya dilakukan oleh amil, meskipun pada masa Utsman dibedakan antara al-amwal al-zhahirah (harta yang tampak), seperti hewan ternak, hasil bumi dan sebagainya dan al-amwal al-bathinah (harta benda yang tidak tampak/tersembunyi) seperti barang perniagaan. Untuk al-amwal al-zhahirah dikumpulkan oleh amil (dalam hal ini negara), sedangkan untuk al-amwal al-bathinah diserahkan kepada wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sendiri (self assesment).
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa nizham (order/tata tertib) zakat bukan menjadi urusan perseorangan, akan tetapi termasuk tugas pemerintah islamiyah. Islam menyerahkan urusan koleksi dan distribusi zakat kepada negara, bukan kepada kemauan hati individu-individu masing-masing. Demikianlah karena ada sejumlah faktor yang tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh syariat Islam, seperti:
Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tanggung jawab terhadap orang fakir yang mempunyai hak milik yang terselip dalam harta benda mereka.
Untuk memelihara kehormatan orang fakir, maka pemungutan zakat, jatah yang menjadi haknya, dilakukan melalui kekuasaan pemerintah dari tangan orang kaya kepada orang fakir
Membiarkan distribusi zakat di tangan perseorangan akan mengakibatkan keadaan kacau balau, semrawut, dan salah atur. Bisa juga terjadi seorang atau sekelompok fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah-limpah, sedangkan seorang atau sekelompok fakir miskin yang lain justru lebih menderita, namun tidak mendapat jatah zakat sama sekali, sehingga keadaannya menjadi lebih sengsara.
Di sana ada jatah zakat yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu dan harus atau sebaiknya pemerintah yang melaksanakannya, seperti jatah persiapan perang, al-muallafah qulubuhum, kemasalahatan umum dan persiapan da’i untuk menyampaikan risalah Islam sedunia.
Wallahu a’lam
