• Penyembelihan Hewan Kurban
  • PAJAK ITU ZAKAT, UANG ALLAH UNTUK RAKYAT
  • PENDAMPINGAN UMKM BINAAN EL-ZAWA UIN MALIKI MALANG
  • PELATIHAN PEMBUIATAN TAHU NIGARIN
  • ZAKAT UNTUK MEMBERDAYAKAN KAUM DHU’AFA
  • EL-ZAWA LAUNCHING “YATIM UNGGUL”
  • BERWAKAF RIA DI BULAN RAMADHAN, PERLUKAH?
  • ZAKAT PROFESI MENURUT FATWA ULAMA KONTEMPORER
  • EL-ZAWA GELAR SEMINAR NASIONAL FILANTROPI ISLAM
  • EL-ZAWA BUDIDAYAKAN JANGKRIK DAN BERDAYAKAN 21 UMKM DI SUMBER PUCUNG MALANG
  • SANTUNAN ANAK YATIM
  • SANTUNAN ANAK YATIM
  • PROGRAM UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
  • Qardhul Hasan
  • PERAN LKS DALAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
  • KUNJUNGAN EL-ZAWA KE PT KEPURUN PAWANA INDONESIA DI KLATEN
  • Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat
  • SANTUNAN PENDIDIKAN
  • IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA

Oleh: Fakhruddin

Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat maliyah ijtimaiyah (sosial ekonomi). Ini berarti bahwa zakat di samping bersifat materi, juga mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Dikatakan demikian, karena zakat memang bersifat materi yang punya pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial.
Secara umum, dalam Islam terdapat ibadah yang bersifat maliyah, badaniyah dan maliyah badaniyah. Ibadah yang bersifat badaniyah adalah puasa dan shalat. Sedangkan yang bersifat maliyah adalah zakat dan ibadah yang bersifat maliyah sekaligus badaniyah adalah haji. Sebagai ibadah yang bersifat maliyah, zakat mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pemerataan pendapatan dan bahkan pengentasan kemiskinan. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasan kemiskinan. Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuah penelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19 triliun lebih, begitu juga penelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur Thoha Putra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensi zakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyun lebih.
Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum bisa diwujudkan. Pada tahun 2004 Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) baru berhasil menghimpun dana sekitar Rp. 3,9 milyar, walaupun akhir-akhir ini sudah bisa mencapai 900 milyar, tapi masih jauh dari potensi yang diperkirakan. Hal ini menurut Abdul Ghofur Anshori disebabkan karena kurangnya kesadaran dari individu masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan badan amil zakat ke tengah-tengah masyarakat. Di samping itu juga karena dalam menunaikan kewajiban zakatnya, masyarakat muslim Indonesia masih beraneka ragam. Ada yang membayarkan zakatnya lewat amil, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagian lagi menunaikan zakatnya secara langsung kepada para mustahiqnya. Pemberian zakat secara langsung biasanya dalam bentuk konsumtif, sedangkan distribusi zakat lewat amil, baik BAZ maupun LAZ, ada yang berbentuk konsumtif dan produktif.
Pemberian zakat secara konsumtif tidak menimbulkan perbedaan pendapat, baik di kalangan umat Islam maupun para ulama’, berbeda dengan pemberian zakat secara produktif. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa harta zakat adalah milik segolongan orang yang termasuk dalam delapan golongan (al-ashnaf al-tsamaniyah) sebagaimana disebutkan dalam al-taubah (9); 60. Hal ini disimpulkan dari huruf lam dalam ayat tersebut yang menunjukkan arti kepemilikan (li al-tamlik). Jadi harta itu milik mutlak mustahiq, tidak boleh diperuntukkan sebagai modal dalam pendirian usaha yang keuntungannya dapat diberikan kepada mustahiq. Karena dikhawatirkan usaha tersebut mengalami kerugian sehingga mustahiq tidak mendapatkan harta zakat.
Namun apapun bentuk distribusi zakat tersebut, yang jelas bahwa zakat adalah merupakan hak mustahiq sebagaimana disebutkan di atas. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa di dalam harta-harta orang-orang kaya terdapat hak orang lain, baik yang meminta-minta/al-sail maupun yang menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta walaupun tidak mampu/al-mahrum (Q.S. al-Dzariyat (51):19). Oleh karena itu, ketika seseorang mengambil dan memakan harta yang menjadi hak mustahiq tersebut, maka sama saja dengan mencuri hak orang lain, meskipun dalam realitanya dia sendiri yang mengusahakan dan mengumpulkannya. Sebagai hak orang lain (baca: mustahiq), maka sudah sepantasnya kalau orang-orang kaya (the have) mendistribusikan zakat tersebut dengan cara yang baik, bahkan mengantar dan menyerahkannya langsung kepada “pemiliknya”.
Namun dalam realitanya, masih banyak kita lihat muzakki mendistribusikan zakatnya dengan cara mengumpulkan para mustahiq di tempat dan waktu tertentu untuk kemudian dibagikan zakatnya. Sebenarnya pendistribusian zakat seperti ini tidak dilarang dalam Islam. Namun kalau kita lihat bahwa harta yang diberikan oleh muzakki tersebut pada hakekatnya adalah merupakan hak mustahiq, maka hal ini akan menimbulkan pertanyaan; apakah cara pendistribusian zakat seperti ini benar-benar merupakan perwujudan dari kedermawanan (altruisme) muzakki ataukah sebagai simbol egoisme belaka? Peristiwa (untuk tidak mengatakan) tragedi Pasuruan masih teringat di benak kita, bagaimana para mustahiq berebut harta yang sebenarnya merupakan hak mereka sendiri. Lebih jelasnya bisa dikatakan bagaimana mungkin seseorang yang berhak terhadap hartanya sendiri, kemudian memperebutkannya dengan susah payah, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa yang hanya satu-satunya itu. Sekali lagi, kita bisa mempertanyakan; apakah pendistribusian zakat seperti ini bisa dikatakan sebagai bentuk kedermawanan muzakki atau malah sebagai bentuk egoisme? Marilah kita melihat bagaimana distribusi zakat pada masa awal Islam.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah saw pernah muncul masalah sosial-ekonomi, yakni banyaknya warga Madinah yang hidup di bawah kemiskinan, sehingga cukup mengkhawatirkan. Bagi orang yang hidup dalam kekurangan, hal yang dipertaruhkan adalah keimanan atau akidahnya. Rasulullah saw sejak dini sudah mewanti-wanti kepada umatnya agar hidup dalam kecukupan, karena orang yang fakir nyaris menjadi kafir (kada al-faqru an yakuna kufron).
Oleh karena itu sejak empat belas abad yang lalu zakat telah disyariatkan oleh Allah swt kepada umat Islam, terutama bagi yang mampu (kaya). Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua, dan zakat mal antara tahun ketujuh atau kedelapan hijriyah. Tujuan utama zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan mustahik, merubah keadaan mustahiq menjadi non mustahiq bahkan menjadikan mereka sebagai muzakki. Untuk itu, Allah swt menyiapkan wadah atau lembaga pengelolanya yang disebut amil (al-taubah (9): 60). Tugas amil ini kemudian dijelaskan oleh al-taubah; 103 yaitu mengambil zakat dari para muzakki. Di samping itu Rasulullah saw pernah memperkerjakan seseorang pemuda dari ‘Asad yang bernama Ibnu Luthaibah, untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Beliau juga Beliau pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, di samping bertugas menjadi gubernur, juga ditugaskan untuk menangani masalah zakat.
Pelaksanaan zakat di zaman Rasulullah saw dan yang kemudian diteruskan para sahabatnya yaitu para petugas mengambil zakat dari para muzakki, atau muzakki sendiri secara langsung menyerahkan zakatnya pada Baitul Maal, lalu oleh para petugasnya (amil zakat) didistribusikan kepada para mustahik. Rasulullah saw ketika mengutus Muadz bin Jabal untuk mengurus zakat orang Yaman, beliau mengatakan: apabila mereka patuh kepadamu untuk (berikrar dua kalimat syahadah dan mendirikan shalat), maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada yang faqir di antara mereka”.
Rasulullah saw jua mengangkat Sayyidina Umar bin Khattab ra untuk menjadi amil. Ketika Umar menjadi khalifah, beliau mengangkat Ibn al-Sa’dy al-Maliki sebagai pengumpul zakat. Hal ini diriwayatkan oleh Busr bin Sa’ied dari Ibnus Sa’dy al-Maliki, yang berkata; “Umar pernah mengangkat aku untuk mengurus zakat (amil). Ketika usai pekerjaanku dan kulaporkan kepadanya, maka dia kemudian mengirimi aku upah. Maka kukatakan: “sungguh, aku melakukan tugas ini karena Allah”. Maka Umar berkata;“ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Aku dulu juga pernah menjadi amil Rasulullah saw, dan beliau memberi upah untuk tugas itu. Ketika kukatakan kepada beliau seperti yang kaukatakan tadi, maka Rasulullah saw berkata, bila engkau diberi sesuatu yang tak kau pinta, maka makanlah dan sedekahkanlah.’” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Humaid al-Sa’di bahwa Rasulullah saw menunjuk seorang menjadi pengumpul zakat. Ketika orang tersebut selesai menjalankan tugasnya, ia menghadap Rasulullah saw dan berkata: Ya Rasulullah! Ini untukmu, sedangkan barang-barang ini telah diberikan kepadaku. Rasulullah saw menjawab: Mengapa engkau tidak menunggu di rumah orang tuamu sehingga engkau mengetahui apakah hadiah telah sampai kepadamu atau tidak? Kemudian Rasulullah saw berdiri setelah shalat maghrib. Beliau mengakui keesaan Allah swt dan memujinya, kemudian bersabda; kemudian bagaimanakah keadaan pengumpul zakat yang kami pekerjakan? Beliau mendatangi kami dan bersabda: Jika seseorang di antara kamu melakukan kesalahan dalam mengurus harta benda ini, maka nanti pada hari kiamat akan datang unta pada pemiliknya dalam keadaan sebaik-baiknya. Jika pemiliknya tidak memberikan zakatnya, maka ternak itu akan menginjak-injakkan kakinya pada tubuh pemiliknya. Kambing akan datang pada pemiliknya dengan keadaan sebaik-baiknya. Jika ia tidak memberikan zakatnya, maka kambing itu akan menginjak-injak dan menanduknya”. Selanjutnya Nabi Muhammad saw bersabda: di antara zakatnya ialah memerah susunya untuk disedekahkan. Jangan sampai siapapun di antara kamu datang pada hari kiamat dengan memikul kambing yang mengembik di atas pundaknya. Lalu orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku, jangan sampai nanti seorang datang dengan memikul unta yang melenguh di atas pundaknya. Maka orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku”.
Abu Humaid berkata; Lalu Nabi Muhammad saw mengangkat tangannya tinggi-tinggi sehingga aku melihat tanda berwarna kecoklatan di ketiak beliau. Selanjutnya ia berkata: Zaid bin Tsabit juga telah mendengar tentang hal itu dari Rasulullah saw. Jadi engkaupun bisa menanyakan hal itu kepada Nabi Muhammad saw.
Pada masa Rasulullah saw masalah pengelolaan zakat, walaupun dalam bentuk yang sederhana namun pengelolaan zakat pada masa itu dapat dinilai berhasil. Karena amil pada waktu itu adalah orang-orang yang amanah, jujur, transparan, dan akuntabel. Hal yang sama juga terjadi pada masa para sahabat setelah Beliau, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Dengan demikian, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan zakat pada masa Rasul dan sahabatnya dilakukan oleh amil, meskipun pada masa Utsman dibedakan antara al-amwal al-zhahirah (harta yang tampak), seperti hewan ternak, hasil bumi dan sebagainya dan al-amwal al-bathinah (harta benda yang tidak tampak/tersembunyi) seperti barang perniagaan. Untuk al-amwal al-zhahirah dikumpulkan oleh amil (dalam hal ini negara), sedangkan untuk al-amwal al-bathinah diserahkan kepada wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sendiri (self assesment).
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa nizham (order/tata tertib) zakat bukan menjadi urusan perseorangan, akan tetapi termasuk tugas pemerintah islamiyah. Islam menyerahkan urusan koleksi dan distribusi zakat kepada negara, bukan kepada kemauan hati individu-individu masing-masing. Demikianlah karena ada sejumlah faktor yang tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh syariat Islam, seperti:
Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tanggung jawab terhadap orang fakir yang mempunyai hak milik yang terselip dalam harta benda mereka.
Untuk memelihara kehormatan orang fakir, maka pemungutan zakat, jatah yang menjadi haknya, dilakukan melalui kekuasaan pemerintah dari tangan orang kaya kepada orang fakir
Membiarkan distribusi zakat di tangan perseorangan akan mengakibatkan keadaan kacau balau, semrawut, dan salah atur. Bisa juga terjadi seorang atau sekelompok fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah-limpah, sedangkan seorang atau sekelompok fakir miskin yang lain justru lebih menderita, namun tidak mendapat jatah zakat sama sekali, sehingga keadaannya menjadi lebih sengsara.
Di sana ada jatah zakat yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu dan harus atau sebaiknya pemerintah yang melaksanakannya, seperti jatah persiapan perang, al-muallafah qulubuhum, kemasalahatan umum dan persiapan da’i untuk menyampaikan risalah Islam sedunia.
Wallahu a’lam

VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 2.0/10 (1 vote cast)
VN:F [1.9.13_1145]
Rating: 0 (from 0 votes)
ZAKAT ANTARA ALTRUISME DAN EGOISME MUZAKKI, 2.0 out of 10 based on 1 rating

Comments are closed.